Nyaris Tanpa Teks, Yanto Oce Cecar JPU di Persidangan Nadiem

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Ruang sidang itu terasa berbeda pada 5 Januari 2026. Bukan karena suasananya lebih ramai, bukan pula karena sorotan kamera yang berlebihan. Tapi karena satu sosok yang berdiri tenang, berbicara hampir delapan menit yang nyaris tanpa teks dan tanpa jeda.
Dialah H. Yanto Oce, advokat yang membacakan nota pembelaan untuk kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam perkara pengadaan Chromebook.

Di banyak sidang, pemandangan advokat membaca teks sudah seperti protokol tak tertulis: kepala menunduk, suara datar, sesekali berhenti untuk memastikan halaman tidak tertukar. Yanto Oce berbeda. Ia berdiri lugas, hanya satu-dua detik melihat kertas yang ia genggam, dan memaparkan argumentasi hukum dengan alur yang rapi. Sepertinya nomor pasal, ayat, dan tahun memang sudah tersusun rapi di kepalanya.

Gesturnya pun kontras dengan ketegangan yang lazim dipertontonkan di ruang sidang. Bahu rileks, nada suara tegas tapi tidak meninggi. Pandangannya menyapu ruangan: sesekali ke kanan mengarah majelis hakim, lurus ke depan ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU), lalu ke kiri, ke bangku hadirin yang menyaksikan jalannya sidang. Tidak ada gerakan berlebihan, tidak ada dramatik yang dibuat-buat. Yang ada hanyalah keyakinan pada argumen.

Inti pembelaan Yanto Oce disampaikan secara sistematis. Ia memulai dengan menyerang fondasi perkara: surat dakwaan. Menurutnya, dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Jaksa, kata Yanto, mencampuradukkan kewenangan seorang menteri dengan kewenangan jabatan struktural di bawahnya. Padahal, posisi terdakwa—dalam hal ini Nadiem Makarim—adalah perumus kebijakan, bukan pelaksana teknis pengadaan.

“Tidak ada keterlibatan terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan,” tegasnya, sembari menguraikan garis batas antara kebijakan publik dan kerja administratif-teknis. Bagi Yanto, perbedaan ini bukan soal tafsir ringan, melainkan prinsip dasar dalam hukum administrasi dan pidana. Menteri menetapkan arah, bukan menandatangani setiap detail pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Persidangan Nadiem Makarim: Sebut Jokowi & Setumpuk Kebingungan

Serangan berikutnya lebih tajam. Yanto menyebut adanya kekeliruan fatal dalam uraian JPU yang mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana bersama-sama (medepleger) dalam pengadaan Chromebook. Ia menilai jaksa terlalu gegabah menyamaratakan posisi menteri dengan pejabat teknis serta staf khusus. Dalam logika dakwaan tersebut, seolah-olah semua yang berada dalam satu struktur kekuasaan otomatis memikul tanggung jawab teknis yang sama.

“Ini pemaksaan tanggung jawab,” kira-kira begitu pesan yang ingin ditegaskan Yanto. Ia menilai JPU telah melompat terlalu jauh dengan menempelkan peran pelaksana kepada pejabat pembuat kebijakan, tanpa dasar hukum yang jelas dan terukur.

Menariknya, seluruh paparan itu disampaikan lengkap dengan rujukan pasal, ayat, dan tahun peraturan perundang-undangan, di luar kepala. Sebuah ironi kecil di ruang sidang, ketika banyak yang membaca, Yanto justru terkesan sedang “bercerita” tentang hukum. Namun ceritanya bukan dongeng, melainkan rangkaian norma yang disusun logis.

Puncak pembelaan itu ditutup dengan kesimpulan tegas. Menurut Yanto, berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf b jo ayat (3) KUHP 2025, surat dakwaan a quo harus dinyatakan batal demi hukum. Kalimat penutupnya singkat, padat dan menghentak: “Terima kasih.”

Sidang pun kembali hening. Tak ada tepuk tangan—tentu saja, karena ini pengadilan, bukan panggung pidato. Namun bagi banyak yang hadir, delapan menit tanpa teks itu meninggalkan kesan kuat: bahwa di tengah rutinitas persidangan yang sering monoton, masih ada pembelaan yang disampaikan dengan ketenangan, ketepatan, dan benar-benar tanpa hesitasi marker (euuu…). (AS)

Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

Demo Kejagung Berlanjut hingga Malam, Mahasiswa Desak Febrie Ditahan

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Demo Kejagung yang digelar sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat di Jakarta Selatan berlanjut hingga Rabu malam, 22 Juli...

Prabowo Resmi Tunjuk Sudaryono Pimpin BGN, DPR Ingatkan Program MBG Tak Boleh Terganggu

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)...

Haji Inklusif 2027, Layanan Menyeluruh Menjawab Kebutuhan Jemaah

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Haji dan Umrah mematangkan standar layanan disabilitas untuk musim haji 2027 dalam Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif...

Konten Premium

Indikasi Korupsi di Majalengka: Ada Mark-up Miliaran, Bagi-Bagi Fee, Pengawas Terlibat!

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Sebuah pengadaan menggunakan uang publik di Kabupaten Majalengka...

20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Jadi PADes: Aturan dan Cara Pengawasan

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Bayangkan Koperasi Desa Merah Putih di sebuah desa...

Penyalahgunaan Dapur MBG: Panduan Warga Mengawasi SPPG dan Melaporkan Kejanggalan

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Dari mencocokkan alamat dapur dan sekolah penerima hingga...

Nekat! Pemda di Priatim Ini Menyalahgunakan Anggaran Miliaran Rupiah Secara Berulang

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dana bertujuan khusus...

Bandara Husein Kembali Dibuka: Panduan Lengkap Akses, Rute, dan Transportasi

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Bandara Husein kembali dibuka membawa kabar...

Terbaru

Mantan Koruptor Bisa Daftar Pimpinan Baznas Garut, Bupati Kaget

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Seleksi pimpinan Baznas Garut periode 2026–2031 menjadi...

31 Orang Diduga Keracunan MBG di Cibatu Garut

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Sedikitnya 31 orang diduga mengalami keracunan MBG di...

Disdik Garut dalam Pusaran Indikasi Korupsi: dari Mebel Rp22 Miliar hingga BOS Tanpa Bukti

lintaspriangan.com, BERITA GARUT.  Dinas Pendidikan atau Disdik Garut menjadi sorotan setelah...

Lintas Priangan Siapkan 27 Jejak Heroik Jabar untuk HUT RI

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia,...

Buntut Penolakan Audiensi: SAPMA PP Tantang DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya melayangkan tantangan terbuka...

Piala Dunia 2026

Mengenal Ferran Torres: Pahlawan Spanyol Penakluk Argentina

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Ferran Torres muncul sebagai tokoh penentu ketika...

Tarian Terakhir Messi Berakhir Tanpa Trofi

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Lionel Messi meninggalkan final Piala Dunia 2026...

Ferran Torres, Pemain Pengganti yang Menentukan Juara Dunia

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Ferran Torres menjadi pahlawan Spanyol dalam final...

Spanyol Juara Dunia, Takhta Argentina Berakhir

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan...

Argentina vs Spanyol: Prediksi Skor dan Skenario Final Dramatis

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Argentina vs Spanyol akan menjadi panggung...

Daerah lainnya

Persib vs Arema: 11 Pemain Maung Bandung Terancam Absen karena Ini

lintaspriangan.com, OLAHRAGA. Persib vs Arema akan tersaji pada pertandingan...

Dedi Mulyadi Usul Polisi Bersenjata Jaga Titik Rawan Begal di Bandung Raya

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons...

Rolex, Alphard dan Mercedes Disita dari Sindikat Judi Online DazzLive

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda...

BMKG Peringatkan Gelombang hingga 4 Meter di Laut Selatan Jawa Barat Besok

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi gelombang...

Perspektif

Popular Categories