Wajib Tahu: Ini Maklumat Kapolda Jabar Selama Ramadan 1447 H

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Polda Jawa Barat mengeluarkan maklumat resmi terkait larangan sejumlah aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Jawa Barat tersebut menegaskan bahwa masyarakat di seluruh wilayah hukum Jawa Barat wajib menjaga kondusivitas selama bulan suci. Aparat kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat ini diterbitkan sebagai langkah preventif untuk memastikan Ramadan berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat.

Petasan dan Senjata Tanpa Izin Dilarang

Dalam maklumat tersebut, masyarakat dilarang bermain petasan atau kembang api serta membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin resmi.

Selain itu, kepolisian juga melarang pembuatan, penyimpanan, hingga penggunaan bahan peledak berdaya ledak tinggi maupun rendah yang dapat membahayakan keselamatan publik.

Larangan ini mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur kepemilikan senjata dan bahan berbahaya tanpa izin.

Singkatnya: Ramadan boleh meriah, tapi jangan sampai “meledak” secara harfiah.

Sahur On The Road Tanpa Izin Jadi Sorotan

Aktivitas yang juga menjadi perhatian serius adalah kegiatan sahur on the road. Polisi menegaskan kegiatan berbuka puasa atau sahur bersama di jalan raya tanpa menjaga ketertiban umum tidak diperbolehkan.

Kegiatan seperti:

  • konvoi kendaraan tanpa izin
  • penggunaan jalan yang mengganggu arus lalu lintas
  • aktivitas yang menimbulkan kerumunan tidak terkendali

dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum.

Penindakan terhadap kegiatan tersebut merujuk pada sejumlah pasal dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Balap Liar dan Konvoi Ugal-ugalan

Kapolda Jabar juga memberi peringatan keras terhadap aktivitas balap liar, konvoi liar, maupun kebut-kebutan di jalan raya.

Fenomena ini kerap meningkat selama Ramadan, terutama pada malam hingga menjelang sahur.

Pelanggaran lalu lintas tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi mengingatkan bahwa selain membahayakan diri sendiri, balap liar juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Fasilitator Pelanggaran Juga Bisa Dipidana

Tidak hanya pelaku utama, maklumat tersebut juga menegaskan bahwa pihak yang mendukung atau memfasilitasi terjadinya pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana.

Artinya, siapa pun yang menyediakan sarana, tempat, atau dukungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan kata lain, “yang ikut menyalakan sumbu” juga bisa ikut terseret.

Polisi Siap Bertindak

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa apabila ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan maklumat tersebut, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.

Polda Jabar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat kebersamaan, meningkatkan ibadah, serta menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Karena pada akhirnya, Ramadan idealnya bukan hanya menahan lapar dan dahaga—tetapi juga menahan diri dari hal-hal yang bisa membuat polisi harus “ikut sahur di kantor.”

Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

BMKG Peringatkan Gelombang hingga 4 Meter di Laut Selatan Jawa Barat Besok

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi gelombang tinggi mencapai 2,5–4 meter di Samudra Hindia selatan Jawa Barat...

Jangan Terkecoh! Tautan Program 3 Juta Rumah Gratis 2026 Ternyata Hoaks

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan Program 3 Juta Rumah Gratis 2026. Belakangan ini...

Perairan Indramayu 20–22 Juli, Hembusan Angin Capai 35 Knot

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Perairan Indramayu diprakirakan mengalami gelombang setinggi 0,7 hingga 1,2 meter selama 20–22 Juli 2026. Kecepatan angin berkisar...

Konten Premium

Indikasi Korupsi di Majalengka: Ada Mark-up Miliaran, Bagi-Bagi Fee, Pengawas Terlibat!

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Sebuah pengadaan menggunakan uang publik di Kabupaten Majalengka...

20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Jadi PADes: Aturan dan Cara Pengawasan

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Bayangkan Koperasi Desa Merah Putih di sebuah desa...

Penyalahgunaan Dapur MBG: Panduan Warga Mengawasi SPPG dan Melaporkan Kejanggalan

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Dari mencocokkan alamat dapur dan sekolah penerima hingga...

Nekat! Pemda di Priatim Ini Menyalahgunakan Anggaran Miliaran Rupiah Secara Berulang

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dana bertujuan khusus...

Bandara Husein Kembali Dibuka: Panduan Lengkap Akses, Rute, dan Transportasi

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Bandara Husein kembali dibuka membawa kabar...

Terbaru

Mantan Koruptor Bisa Daftar Pimpinan Baznas Garut, Bupati Kaget

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Seleksi pimpinan Baznas Garut periode 2026–2031 menjadi...

31 Orang Diduga Keracunan MBG di Cibatu Garut

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Sedikitnya 31 orang diduga mengalami keracunan MBG di...

Disdik Garut dalam Pusaran Indikasi Korupsi: dari Mebel Rp22 Miliar hingga BOS Tanpa Bukti

lintaspriangan.com, BERITA GARUT.  Dinas Pendidikan atau Disdik Garut menjadi sorotan setelah...

Lintas Priangan Siapkan 27 Jejak Heroik Jabar untuk HUT RI

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia,...

Buntut Penolakan Audiensi: SAPMA PP Tantang DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya melayangkan tantangan terbuka...

Piala Dunia 2026

Mengenal Ferran Torres: Pahlawan Spanyol Penakluk Argentina

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Ferran Torres muncul sebagai tokoh penentu ketika...

Tarian Terakhir Messi Berakhir Tanpa Trofi

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Lionel Messi meninggalkan final Piala Dunia 2026...

Ferran Torres, Pemain Pengganti yang Menentukan Juara Dunia

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Ferran Torres menjadi pahlawan Spanyol dalam final...

Spanyol Juara Dunia, Takhta Argentina Berakhir

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan...

Argentina vs Spanyol: Prediksi Skor dan Skenario Final Dramatis

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Argentina vs Spanyol akan menjadi panggung...

Daerah lainnya

Rolex, Alphard dan Mercedes Disita dari Sindikat Judi Online DazzLive

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda...

BMKG Peringatkan Gelombang hingga 4 Meter di Laut Selatan Jawa Barat Besok

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi gelombang...

Omzet Rp96 Miliar! Sindikat Judi Online Purwakarta Terbongkar.

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat...

BPJS Keliling Bandung Barat Hadir di Puskesmas Cipongkor Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG.  BPJS Kesehatan Cabang Cimahi membuka layanan BPJS Keliling...

Perspektif

Popular Categories