Pilkades Sumedang 2026: Aturan Lama Dibongkar, 93 Desa Menunggu

lintaspriangan.comBERITA SUMEDANG. Pilkades Sumedang 2026 mulai masuk babak penting. Bukan hanya soal kapan warga datang ke TPS, tetapi soal aturan main yang sedang disiapkan ulang sebelum 93 desa memilih kepala desa baru.

Pemkab Sumedang kini mendorong Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pemilihan Kepala Desa. Langkah ini menjadi krusial karena pelaksanaan Pilkades tahun depan tidak lagi bisa sepenuhnya bertumpu pada pola lama. Ada perubahan regulasi nasional, ada rencana sistem hybrid, ada e-voting, dan ada puluhan desa yang menunggu kepastian teknis dari pemerintah daerah.

Aturan Lama Disesuaikan, 93 Desa Menunggu Kepastian

Pilkades Sumedang 2026 rencananya akan melibatkan 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.

Namun, sebelum sampai ke hari pencoblosan, pekerjaan paling penting justru ada di meja regulasi. Pemkab Sumedang harus memastikan aturan daerah yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades sudah selaras dengan aturan nasional terbaru.

Sebelumnya, Kabupaten Sumedang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Sumedang juga memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.

Masalahnya, peta hukum desa kini sudah berubah. UU Nomor 3 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Desa, termasuk masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan paling banyak 2 kali masa jabatan. Di sisi lain, PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur lebih rinci pelaksanaan UU Desa, termasuk tata kelola pemerintahan desa.

Artinya, Pilkades Sumedang 2026 bukan sekadar mengulang Pilkades lama dengan tanggal baru. Pemerintah daerah perlu menyetel ulang dasar hukumnya agar tahapan pemilihan tidak tersandung persoalan administrasi di tengah jalan. Urusan desa memang sering terlihat sederhana, tetapi kalau sudah masuk aturan, warung kopi pun bisa berubah jadi ruang sidang mini.

Raperda Pilkades ini juga menjadi penting karena fraksi-fraksi DPRD Sumedang telah memberikan pandangan terhadap rancangan aturan tersebut. Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan melalui Sekda Sumedang Tuti Ruswati dalam rapat paripurna DPRD Sumedang pada Jumat, 3 Juli 2026.

E-Voting, TPS Manual, dan Ujian Kepercayaan Publik

Selain regulasi, Pilkades Sumedang 2026 juga menarik perhatian karena adanya rencana penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Pemkab Sumedang menyiapkan sistem pemilihan secara hybrid. Berdasarkan data yang beredar, pelaksanaan Pilkades akan didukung 430 TPS. Dari jumlah itu, 93 TPS dirancang berbasis e-voting, sedangkan 337 TPS lainnya masih menggunakan sistem manual.

Skema ini membuat publik punya dua pertanyaan besar. Pertama, bagaimana kesiapan teknis e-voting di desa-desa yang akan menggunakannya. Kedua, bagaimana pemerintah menjamin TPS manual tetap berjalan transparan, aman, dan tidak menimbulkan kecurigaan.

Pemkab Sumedang menyebut sistem e-voting akan dijalankan secara luring atau tidak terhubung ke internet. Cara ini dipilih untuk mengurangi risiko gangguan maupun potensi peretasan. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan Dashboard Pilkades agar masyarakat bisa mengakses informasi penyelenggaraan Pilkades.

Langkah itu patut dicatat, sebab Pilkades sering kali lebih sensitif daripada pemilihan tingkat lebih tinggi. Dalam Pilkades, pemilih mengenal langsung calon, keluarga calon, tim pendukung calon, bahkan tetangga yang berbeda pilihan. Karena itu, transparansi bukan hanya pelengkap, tetapi kebutuhan utama agar hasil pemilihan diterima warga.

Pemkab Sumedang juga menyiapkan surat edaran tentang netralitas penjabat kepala desa, ASN, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan panitia Pilkades. Ini menjadi bagian penting karena pelaksanaan Pilkades tidak hanya ditentukan oleh alat coblos atau sistem digital, tetapi juga oleh sikap aparatur di lapangan.

Dengan anggaran bantuan keuangan daerah yang disebut mencapai Rp2,5 miliar untuk 93 desa, publik tentu menunggu pelaksanaan yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, bola ada di proses pembahasan Raperda. Jika regulasinya matang, Pilkades Sumedang 2026 punya peluang menjadi pesta demokrasi desa yang lebih rapi. Tetapi jika aturan terlambat atau teknisnya tidak dijelaskan dengan baik, 93 desa bisa masuk masa tunggu yang penuh tanda tanya. (AS)

🏆 Tebak Final 2026 • Masih dibuka

Kuis Piala Dunia 2026

Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

⏱️ Deadline: 2026-07-19 23:59:00 WIB 🛡️ Anti duplikat 📊 Ranking otomatis
Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

Pemkab Sumedang Gelar Operasi Gabungan, Amankan 17.800 Batang Rokok Ilegal

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pemkab Sumedang bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat berhasil menyita sebanyak 17.800...

Sumedang Bentuk Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan, Ini Kata Bupati

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Sumedang segera dibentuk Pemerintah Kabupaten Sumedang sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan...

Pelaku Pembunuhan Bogor Diburu di Tol Sumedang, Pengejaran Bak Film Laga

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pelarian pelaku pembunuhan di Bogor berakhir dramatis di ruas tol wilayah Sumedang, Jawa Barat. Aksi kejar-kejaran polisi dengan...

Terbaru

BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi Perairan Garut, Pantai Santolo Perlu Waspada

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat yang...

Diki Samani: Temuan BPK di Garut Jangan Selesai dengan Pengembalian Uang

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Narasi bahwa temuan BPK di sejumlah kecamatan di Kabupaten...

Diduga lakukan Pemerasan di Ciamis, Empat Orang Saat ini diamankan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Dugaan praktik pemerasan di Ciamis, mencatut...

Menakutkan! Gerombolan Monyet di Ciamis Serang Kebun Warga

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kabar tentang monyet di Ciamis kembali membuat...

Gerombolan Monyet Liar Teror Petani di Imbanagara Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Gerombolan monyet liar kembali menyerbu lahan pertanian...

Piala Dunia 2026

Hasil Kanada vs Maroko 0-3: Statistik Tidak Menolong, Maroko Kejam!

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Hasil Kanada vs Maroko menjadi malam...

Paraguay vs Perancis: Celah Kecil Ini Bisa Untungkan Paraguay

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Paraguay vs Perancis menjadi salah satu...

Prediksi Skor Paraguay vs Perancis: Mbappe Diuji Tembok Keras

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Prediksi skor Paraguay vs Perancis mengarah...

Prediksi Line Up Kanada vs Maroko

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Prediksi Line Up Kanada vs Maroko...

Prediksi Skor Kanada vs Maroko: Kemungkinan Selisih Tipis

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Prediksi skor Kanada vs Maroko mengarah...

Daerah lainnya

5 Pemicu Bandung Macet Hari Ini, Minggu 5 Juli 2026

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandung macet berpotensi menjadi perhatian warga dan...

6 Jam Melawan Medan Terjal, Evakuasi Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Evakuasi pendaki 145 Kg di Gunung...

Wacana Jawa Barat Ganti Nama Menguat, DPRD Beri Lampu Hijau

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT.   Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat...

Pilkades Serentak Subang 2026: 165 Desa Memilih, 3 Desa Siap Jadi Pelopor Pilkades Digital

lintaspriangan.com, BERITA SUBANG – Kabupaten Subang bersiap mencatat sejarah...

Perspektif

Popular Categories