lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pilkades Sumedang 2026 mulai masuk babak penting. Bukan hanya soal kapan warga datang ke TPS, tetapi soal aturan main yang sedang disiapkan ulang sebelum 93 desa memilih kepala desa baru.
Pemkab Sumedang kini mendorong Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pemilihan Kepala Desa. Langkah ini menjadi krusial karena pelaksanaan Pilkades tahun depan tidak lagi bisa sepenuhnya bertumpu pada pola lama. Ada perubahan regulasi nasional, ada rencana sistem hybrid, ada e-voting, dan ada puluhan desa yang menunggu kepastian teknis dari pemerintah daerah.
Aturan Lama Disesuaikan, 93 Desa Menunggu Kepastian
Pilkades Sumedang 2026 rencananya akan melibatkan 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.
Namun, sebelum sampai ke hari pencoblosan, pekerjaan paling penting justru ada di meja regulasi. Pemkab Sumedang harus memastikan aturan daerah yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades sudah selaras dengan aturan nasional terbaru.
Sebelumnya, Kabupaten Sumedang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Sumedang juga memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.
Masalahnya, peta hukum desa kini sudah berubah. UU Nomor 3 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Desa, termasuk masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan paling banyak 2 kali masa jabatan. Di sisi lain, PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur lebih rinci pelaksanaan UU Desa, termasuk tata kelola pemerintahan desa.
Artinya, Pilkades Sumedang 2026 bukan sekadar mengulang Pilkades lama dengan tanggal baru. Pemerintah daerah perlu menyetel ulang dasar hukumnya agar tahapan pemilihan tidak tersandung persoalan administrasi di tengah jalan. Urusan desa memang sering terlihat sederhana, tetapi kalau sudah masuk aturan, warung kopi pun bisa berubah jadi ruang sidang mini.
Raperda Pilkades ini juga menjadi penting karena fraksi-fraksi DPRD Sumedang telah memberikan pandangan terhadap rancangan aturan tersebut. Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan melalui Sekda Sumedang Tuti Ruswati dalam rapat paripurna DPRD Sumedang pada Jumat, 3 Juli 2026.
E-Voting, TPS Manual, dan Ujian Kepercayaan Publik
Selain regulasi, Pilkades Sumedang 2026 juga menarik perhatian karena adanya rencana penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.
Pemkab Sumedang menyiapkan sistem pemilihan secara hybrid. Berdasarkan data yang beredar, pelaksanaan Pilkades akan didukung 430 TPS. Dari jumlah itu, 93 TPS dirancang berbasis e-voting, sedangkan 337 TPS lainnya masih menggunakan sistem manual.
Skema ini membuat publik punya dua pertanyaan besar. Pertama, bagaimana kesiapan teknis e-voting di desa-desa yang akan menggunakannya. Kedua, bagaimana pemerintah menjamin TPS manual tetap berjalan transparan, aman, dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Pemkab Sumedang menyebut sistem e-voting akan dijalankan secara luring atau tidak terhubung ke internet. Cara ini dipilih untuk mengurangi risiko gangguan maupun potensi peretasan. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan Dashboard Pilkades agar masyarakat bisa mengakses informasi penyelenggaraan Pilkades.
Langkah itu patut dicatat, sebab Pilkades sering kali lebih sensitif daripada pemilihan tingkat lebih tinggi. Dalam Pilkades, pemilih mengenal langsung calon, keluarga calon, tim pendukung calon, bahkan tetangga yang berbeda pilihan. Karena itu, transparansi bukan hanya pelengkap, tetapi kebutuhan utama agar hasil pemilihan diterima warga.
Pemkab Sumedang juga menyiapkan surat edaran tentang netralitas penjabat kepala desa, ASN, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan panitia Pilkades. Ini menjadi bagian penting karena pelaksanaan Pilkades tidak hanya ditentukan oleh alat coblos atau sistem digital, tetapi juga oleh sikap aparatur di lapangan.
Dengan anggaran bantuan keuangan daerah yang disebut mencapai Rp2,5 miliar untuk 93 desa, publik tentu menunggu pelaksanaan yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, bola ada di proses pembahasan Raperda. Jika regulasinya matang, Pilkades Sumedang 2026 punya peluang menjadi pesta demokrasi desa yang lebih rapi. Tetapi jika aturan terlambat atau teknisnya tidak dijelaskan dengan baik, 93 desa bisa masuk masa tunggu yang penuh tanda tanya. (AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
