Korupsi Kepala BRI Sukabumi: Kejari Tangkap Pelaku, Kerugian Rp1,77 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Kasus korupsi Kepala BRI Sukabumi akhirnya menemui titik terang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi berhasil menangkap Rihandani, Kepala Unit BRI Sukabumi Utara, yang sempat buron. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan kredit di beberapa unit BRI dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp1,77 miliar.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menjelaskan bahwa tersangka melakukan praktik dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun 2021 hingga 2023. Perkara pertama muncul dalam pengelolaan pelunasan kredit di BRI Situmekar, Kantor Cabang Sukabumi. Dugaan korupsi serupa juga dilakukan di BRI Sukabumi Utara pada tahun 2023.

Menurut penyidik, modus korupsi Kepala BRI Sukabumi ini dilakukan melalui penyalahgunaan fasilitas kredit. Dari praktik curang tersebut, negara mengalami kerugian total sebesar Rp1.770.097.675.

Hadrian mengungkapkan, Rihandani sempat berstatus buronan setelah mengabaikan dua kali panggilan resmi yang dilayangkan penyidik pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025. “Panggilan telah dilakukan secara sah, namun tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sementara bukti permulaan yang kami miliki cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka,” kata Hadrian.

Setelah beberapa waktu bersembunyi, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim kejaksaan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 19.50 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan sebelumnya.

Pasca penangkapan, tersangka langsung diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi pada Sabtu (13/9/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rihandani kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan di tingkat penyidikan. Untuk sementara, ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus korupsi Kepala BRI Sukabumi ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman dari pasal tersebut sangat berat, termasuk pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kejari Kota Sukabumi menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Penanganan tegas terhadap kasus korupsi Kepala BRI Sukabumi menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam menindak praktik korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat perbankan lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Kejaksaan menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan dilakukan secara konsisten demi menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan, khususnya di Sukabumi dan wilayah Jawa Barat. (Lintas Priangan/AA)

🏆 Tebak Final 2026 • Masih dibuka

Kuis Piala Dunia 2026

Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

⏱️ Deadline: 2026-07-19 23:59:00 WIB 🛡️ Anti duplikat 📊 Ranking otomatis
Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

6 Jam Melawan Medan Terjal, Evakuasi Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Evakuasi pendaki 145 Kg di Gunung Gede berlangsung dramatis dan menguras tenaga puluhan relawan. Selama sekitar...

Pegawai Minimarket di Sukabumi Diduga Bundir karena Biaya Nikah

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Peristiwa tragis terjadi di sebuah minimarket di wilayah Kalibunder pada Jumat, 8 Mei 2026 pagi. Seorang...

Kejaksaan Tetapkan Kadisdukcapil sebagai Tersangka Korupsi Retribusi Wisata

Kejaksaan menetapkan Kadisdukcapil Sukabumi sebagai tersangka korupsi retribusi wisata senilai Rp466 juta. lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi...

Terbaru

Wisatawan Digigit Monyet di Pangandaran Bertambah, Dua Korban Luka dalam Sepekan

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Liburan di Pantai Pasir Putih Cagar...

Pengelolaan Sampah Ciamis Berbuah Bantuan Rp15 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Prestasi di bidang kebersihan ternyata tidak...

Kodim 0612/Tasikmalaya Gembleng Karakter ASN, Tekankan Integritas dan Perekat Bangsa

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kodim 0612/Tasikmalaya Gembleng Karakter ASN Tasikmalaya,...

Polres Garut Juara Inovasi Ketahanan Pangan Polda Jabar

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Di tengah dorongan pemerintah memperkuat ketahanan...

Santunan Anak Yatim di Acara Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 Polsek Sukarame

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polsek...

Piala Dunia 2026

Kiprah Mbappe di Piala Dunia 2026, ada Rekor yang Belum Pernah Diraih Siapapun

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Ketika banyak orang masih...

Argentina vs Mesir: Panggung Besar Messi dan Salah

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Argentina vs Mesir di babak 16...

Amerika Serikat vs Belgia: Luka 2014 Dibuka Lagi

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Amerika Serikat vs Belgia di babak...

Portugal vs Spanyol: Duel 16 Besar Rasa Final

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Portugal vs Spanyol akan menjadi salah...

Hasil Brazil vs Norwegia: Takdir Tak Bisa Dilawan, Selamat Tinggal Brazil

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Hasil Brazil vs Norwegia di babak...

Daerah lainnya

Sebanyak 15 Sekolah Rawan Bencana Cianjur , Dua SD Direlokasi

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR – Bel berbunyi, siswa masuk kelas,...

KDM Hukum Om Zein: Bangun 10 Rumah Janda!

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. KDM hukum Om Zein dengan cara yang tidak biasa....

Perda Pariwisata Bekasi Direvisi, Larangan Hiburan Malam Jadi Longgar

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Isu revisi Peraturan Daerah tentang kepariwisataan di Kabupaten...

38 UMKM Bandung Mejeng di Ciwalk, Ternyata Produk Ini yang Paling Jadi Sorotan

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sebanyak 38 pelaku usaha mikro, kecil, dan...

Perspektif

Popular Categories