lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dinamika penyampaian aspirasi yang berkembang di Pati pada bulan kemerdekaan menjadi pengingat bahwa gangguan kondusivitas umumnya tidak muncul tanpa tanda. Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Tasikmalaya, Purn. Pol. AKBP H. Didik Rohim Hadi, S.H., M.Si., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, Sabtu (22/8/2026).
Didik berpandangan, kewaspadaan dini bukan kegiatan mencari kesalahan atau mencurigai orang lain. Deteksi dini merupakan kemampuan menemukan persoalan sebelum persoalan tersebut berkembang, meluas, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
RT dan RW Harus Peka terhadap Lingkungan
Menurut Didik, pengurus RT dan RW mempunyai posisi strategis karena menjadi unsur pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan warga. Mereka biasanya menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya keluhan, perselisihan, kesalahpahaman, maupun perubahan situasi di lingkungannya.
Gejala awal dapat muncul dalam bentuk perselisihan yang berlarut, informasi yang belum terverifikasi, keresahan terhadap pelayanan publik, atau ketegangan di antara kelompok masyarakat. Tanda-tanda tersebut tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak boleh disimpulkan secara terburu-buru.
Didik menekankan bahwa setiap persoalan harus ditangani secara humanis. Langkah pertama bukan memberikan penilaian, melainkan mendengar pihak-pihak yang terlibat, memeriksa kebenaran informasi, kemudian mencari ruang komunikasi yang memungkinkan tercapainya penyelesaian.
Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat lingkungan, pengurus RT dan RW perlu segera berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, tokoh masyarakat, FKDM, maupun Badan Kesbangpol. Koordinasi diperlukan agar penanganan dilakukan secara tepat dan tidak berkembang menjadi tindakan sepihak.
Kecepatan tanpa ketelitian dapat melahirkan kepanikan. Sebaliknya, ketegasan tanpa pendekatan kemanusiaan dapat menimbulkan perlawanan baru. Karena itu, pencegahan harus dijalankan dengan kepala dingin, informasi yang akurat, dan kewenangan yang jelas.
Aspirasi Tidak Boleh Disamakan dengan Ancaman
Didik menegaskan bahwa kritik, perbedaan pendapat, dan penyampaian aspirasi tidak serta-merta dapat dipandang sebagai gangguan keamanan. Semuanya merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus memperoleh ruang secara terbuka dan bertanggung jawab.
Tugas kewaspadaan dini justru memastikan ruang demokrasi tidak dirusak oleh provokasi, disinformasi, kekerasan, atau tindakan destruktif. Aparatur dan masyarakat harus mampu membedakan aspirasi yang sah dengan gejala yang berpotensi mengganggu keselamatan maupun ketertiban umum.
Hal tersebut sejalan dengan tugas FKDM untuk menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Informasi tersebut selanjutnya menjadi bahan laporan dan rekomendasi bagi pemerintah daerah.
Didik juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai ruang pengadilan. Informasi yang belum jelas harus diverifikasi, bukan langsung disebarkan. Satu kabar yang keliru dapat bergerak lebih cepat daripada penjelasan dan memunculkan keresahan yang sebenarnya dapat dicegah.
Dinamika yang berkembang di Pati, menurut Didik, perlu menjadi pelajaran tentang pentingnya kepekaan, komunikasi, dan saluran aspirasi yang terbuka. Kondusivitas Kota Tasikmalaya harus dirawat sejak dari lingkungan terkecil: warga yang peduli, RT dan RW yang tanggap, serta pemerintah yang cepat hadir tanpa kehilangan sikap humanis. (NS/AS)







