lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pilkades Ciamis 2026 akan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau digital di 40 desa. Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai mematangkan persiapan melalui sosialisasi yang digelar di Aula Setda Kabupaten Ciamis pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Tahapan pelaksanaan dijadwalkan mulai 1 September 2026 dengan pembentukan dan pelantikan panitia pemilihan kepala desa. Pemerintah daerah juga menyiapkan simulasi agar penyelenggara dan pemilih memahami penggunaan perangkat elektronik sebelum pemungutan suara berlangsung.
40 Desa Ikuti Pilkades Digital
Sebanyak 40 desa akan mengikuti Pilkades Ciamis 2026. Dari jumlah tersebut, 39 desa menggelar pemilihan karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 26 Desember 2026. Satu desa lainnya berada di Kecamatan Panumbangan dan diikutsertakan setelah belum berhasil melaksanakan Pilkades pada 2022.
Penggunaan sistem digital menjadi perubahan utama dibanding pelaksanaan Pilkades sebelumnya di Kabupaten Ciamis. Dalam mekanisme yang disiapkan, pemilih akan menggunakan perangkat elektronik yang tersedia di tempat pemungutan suara untuk menentukan calon kepala desa.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan metode digital dipilih karena dinilai lebih efektif, efisien, dan transparan. Namun, pemerintah daerah juga mencermati kesiapan pemilih, terutama warga lanjut usia yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital. Karena itu, sosialisasi dan simulasi menjadi bagian dari persiapan sebelum hari pemungutan suara.
Pemerintah daerah berharap perubahan metode tersebut tidak mengurangi partisipasi pemilih. Pemahaman mengenai cara menggunakan perangkat menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan sebelum sistem diterapkan di seluruh desa peserta.
Pelaksanaan Pilkades secara elektronik juga berada dalam kerangka regulasi terbaru mengenai pemerintahan desa. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah berlaku sejak 27 Maret 2026.
Pemkab Siapkan Sekitar Rp1,4 Miliar
Untuk mendukung Pilkades Ciamis 2026, Pemkab Ciamis menyiapkan anggaran sekitar Rp1,4 miliar melalui APBD. Berdasarkan penjelasan pemerintah daerah, dana tersebut dialokasikan antara lain untuk kebutuhan perlengkapan TPS dan honorarium di desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan.
Anggaran itu masih berkaitan dengan APBD perubahan yang proses penetapannya disebut berlangsung pada periode Agustus atau September. Karena itu, angka Rp1,4 miliar merupakan alokasi yang disiapkan pemerintah daerah, bukan nilai realisasi belanja yang telah dikeluarkan.
Selain anggaran, kesiapan perangkat dan kemampuan pemilih menggunakan sistem elektronik akan menjadi bagian penting dalam tahapan berikutnya. Pilkades Ciamis 2026 menjadi pertama kalinya Kabupaten Ciamis menerapkan metode digital dalam pemungutan suara pemilihan kepala desa secara serentak. (NS/AS)







