lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan. Salah satunya Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT tersebut. Dari 14 orang yang diamankan, 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.
Dugaan Berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan secara rinci pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang tersebut. Proses pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
Selain Rektor Unsoed, KPK juga mengamankan dua wakil rektor, yakni Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo.
Sembilan Orang Diperiksa di Jakarta
Setelah pemeriksaan awal, sebagian pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta.
Dari 12 orang yang sebelumnya menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Dengan demikian, hingga Jumat (21/8/2026), terdapat sembilan orang yang sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Jakarta. 2
Sementara itu, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diketahui memang sedang berada di Jakarta ketika diamankan KPK. Ia kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih bersama pihak lainnya. 3
Status Hukum Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan
KPK masih memiliki waktu untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Untuk saat ini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Karena itu, rangkaian OTT ini masih terus didalami KPK, termasuk dugaan aliran uang dan keterkaitannya dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan perkara menyentuh sektor pendidikan tinggi. KPK pun menyatakan keprihatinannya atas dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam ruang pendidikan.
Hasil pemeriksaan KPK nantinya akan menentukan siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut serta status hukum masing-masing pihak.
Masyarakat masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta barang bukti dan dugaan transaksi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut. (HS)







