Kasus Silmy Karim: Aliran Uang Gunakan Banyak Rekening dan Perantara di Luar Imigrasi

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim memperlihatkan pola aliran uang yang tidak sederhana.

Berdasarkan penelusuran Lintas Priangan terhadap perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang dalam perkara tersebut diduga tidak hanya bergerak langsung dari pemberi kepada penerima. Penyidik menemukan penggunaan banyak rekening, rekening atas nama orang lain, hingga keterlibatan pihak swasta sebagai perantara.

Perkembangan terbaru bahkan menunjukkan penelusuran mulai bergerak dari aliran uang menuju aset.

Pada 20 Agustus 2026, terungkap KPK telah menyita aset bergerak maupun tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Penyitaan dilakukan sejak penyidikan dimulai hingga 19 Agustus 2026 dan mencakup kendaraan, tanah serta bangunan. KPK juga menemukan sejumlah aset tercatat atas nama orang lain sehingga asal-usul dan pola kepemilikannya kini didalami, termasuk kemungkinan adanya perbuatan pencucian uang.

Temuan tersebut menjadi lapisan terbaru dari perkara yang sejak awal sudah memperlihatkan penggunaan rekening dan perantara di luar struktur formal Imigrasi.

PPATK Temukan Rp366,7 Miliar Mengalir Melalui 96 Rekening

Salah satu pintu masuk KPK dalam membongkar perkara ini berasal dari laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data yang diungkap KPK menunjukkan transaksi terkait 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 2019–2025 bergerak melalui 96 rekening bank dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen yang disebut bersumber dari gaji dan tunjangan. Sekitar Rp357 miliar lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus berbagai layanan keimigrasian, mulai visa, paspor, tenaga kerja hingga izin tinggal.

Angka 96 rekening itu tidak serta-merta berarti seluruh rekening telah dinyatakan sebagai rekening hasil tindak pidana. Namun data tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang membawa penyelidikan semakin jauh ke pola penerimaan dan distribusi uang dalam layanan keimigrasian.

KPK kemudian mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 dengan nilai sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar. Uang tersebut diduga diterima secara tunai, transfer, maupun melalui pola layering atau perantara.

Rekening Keluarga, Cleaning Service hingga OB Dipakai Menampung Uang

Pola penggunaan rekening menjadi semakin menarik ketika KPK menemukan dugaan pemakaian rekening nominee, yakni rekening yang menggunakan nama orang lain sebagai pemilik formalnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap salah seorang tersangka diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung uang dari setiap pengurusan izin tinggal WNA.

Berdasarkan informasi PPATK yang disampaikan KPK, nama yang digunakan bukan hanya anggota keluarga atau kerabat.

Rekening disebut juga menggunakan nama petugas jasa kebersihan hingga pramukantor atau office boy (OB). Bahkan terdapat dugaan beberapa rekening sengaja dibeli untuk digunakan menampung uang.

Dengan pola tersebut, aliran dana tidak selalu meninggalkan jejak langsung pada rekening milik pejabat atau pegawai yang diduga memperoleh manfaat.

Uang terlebih dahulu dapat berhenti pada rekening pihak lain sebelum dikumpulkan dan didistribusikan.

Penelusuran Lintas Priangan terhadap konstruksi perkara juga menemukan KPK menyebut rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung pembayaran yang berasal dari WNA, biro jasa, sponsor maupun penjamin yang mengurus izin tinggal.

Sembilan Pihak Swasta Ditangkap sebagai Perantara

Peran pihak di luar Imigrasi bukan sekadar dugaan berdasarkan aliran rekening.

Saat operasi tangkap tangan berlangsung pada 2–3 Juni 2026, KPK mengamankan 17 orang.

Dari jumlah tersebut, delapan berasal dari unsur penyelenggara negara, sementara sembilan lainnya merupakan pihak swasta yang disebut berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim.

Menurut konstruksi KPK, biaya tambahan diduga ditarik dalam proses pengurusan izin tinggal WNA. Pengurusan tersebut mencakup perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili hingga penambahan anggota keluarga atau dependent.

Dalam praktiknya, uang tidak selalu berasal langsung dari WNA.

Biro jasa, penjamin dan sponsor menjadi bagian penting karena mereka merupakan pihak yang berhadapan dengan proses administrasi pengurusan izin tinggal.

KPK menyebut uang dugaan pemerasan selama periode 2022–2026 kemudian diterima secara langsung maupun melalui perantara sebelum dikumpulkan dan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu.

Dari Kantor Imigrasi Daerah Diduga Mengalir ke Pusat

Penyidikan juga tidak berhenti pada kantor pusat.

Pada 25 Juni 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan adanya pungutan dari sejumlah Kantor Imigrasi di Bali yang kemudian disetorkan kepada pihak di tingkat pusat.

Penyidik menelusuri “uang lebih” yang diperoleh dalam proses pengurusan izin tinggal melalui biro jasa. Uang tersebut merupakan pembayaran di luar pungutan resmi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin tinggal WNA.

Temuan ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa konstruksi perkara yang sedang dibongkar KPK tidak hanya berbentuk hubungan antara WNA dengan pejabat pusat.

Ada rangkaian proses yang dapat melibatkan kantor Imigrasi daerah, biro jasa, rekening penampung, perantara hingga pejabat di tingkat pusat.

Model tersebut pula yang membuat pendekatan follow the money menjadi penting dalam mengurai siapa sebenarnya pemberi, pengumpul, perantara, penerima dan penikmat akhir uang.

Aset Rp150 Miliar, Nama Orang Lain Kembali Muncul

Dua bulan setelah OTT, nama pihak lain kembali muncul dalam bentuk berbeda.

Hingga 19 Agustus 2026, penyidik KPK telah menyita aset bernilai sekitar Rp150 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan KPK masih mengonfirmasi asal-usul perolehan aset tersebut karena sejumlah aset ternyata diatasnamakan orang lain.

Temuan itu membuat penyidikan bergerak pada pertanyaan baru.

Jika sebelumnya nama orang lain digunakan pada rekening penampung, kini penyidik juga menemukan nama pihak lain dalam kepemilikan aset.

KPK belum mengumumkan siapa orang-orang tersebut dan belum menyatakan bahwa setiap orang yang namanya digunakan otomatis terlibat tindak pidana.

Namun KPK secara terbuka menyebut fakta tersebut sedang didalami untuk menentukan apakah terdapat pola tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pola Serupa Bukan Mustahil Terjadi di Imigrasi Daerah

Kasus Silmy Karim dinilai seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melihat persoalan pengawasan WNA hanya sebagai urusan kantor Imigrasi pusat.

Aktivis Diki Samani dari Al-Badar Institute menilai perkara yang melibatkan warga negara asing selama ini relatif jarang mendapat perhatian publik dan media di tingkat daerah.

Padahal, kata Diki, mobilitas WNA di berbagai wilayah cukup tinggi, termasuk di Priangan Timur yang memiliki destinasi wisata internasional seperti Pangandaran.

Data menunjukkan wilayah kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya sendiri sangat luas. Kantor tersebut menangani Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.

Hingga September 2024 saja, Imigrasi Tasikmalaya mencatat terdapat 304 WNA yang tinggal di wilayah kerjanya. Mereka terdiri atas 26 pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 168 pemegang Izin Tinggal Terbatas dan 110 pemegang Izin Tinggal Tetap.

Pada periode yang sama tercatat pula 157 WNA melakukan perkawinan campuran dengan WNI dan tinggal di wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya.

Mobilitas WNA tersebut belum termasuk wisatawan asing yang datang dan pergi.

BPS Kota Tasikmalaya bahkan menyediakan statistik khusus mengenai kunjungan wisatawan mancanegara, sementara wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya juga mencakup Pangandaran yang menjadi salah satu kawasan wisata utama di Jawa Barat.

Menurut Diki, kondisi semacam itu seharusnya membuat masyarakat, media dan organisasi sipil lebih aktif membuka mata dan telinga terhadap pengelolaan serta pengawasan WNA di tingkat daerah.

“Kasus Silmy Karim memberi pelajaran bahwa persoalan WNA bukan cuma soal paspor atau izin tinggal. Di belakang proses administrasi bisa terdapat biro jasa, penjamin, sponsor, rekening pihak lain dan berbagai perantara. Karena itu kontrol publik terhadap pelayanan keimigrasian di daerah juga harus diperkuat,” kata Diki.

Menurutnya, justru pengawasan harus dibangun sebelum muncul kasus, bukan baru ramai ketika aparat penegak hukum melakukan operasi tangkap tangan.

Jangan Serahkan Pengawasan WNA kepada Imigrasi Sendirian

Diki juga menilai pemerintah daerah dan aparat lain yang memiliki fungsi terkait keberadaan WNA tidak seharusnya menyerahkan seluruh pengawasan hanya kepada Imigrasi.

Secara hukum, pengawasan terhadap orang asing memang dirancang sebagai kerja lintas lembaga.

Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing atau TIMPORA, yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait di pusat maupun daerah.

Regulasi terbaru mengenai pengawasan keimigrasian juga terdapat dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025, yang berlaku sejak 7 Maret 2025 dan mengatur pengawasan terhadap orang asing serta penjamin.

Dalam praktik TIMPORA di berbagai daerah, unsur yang terlibat tidak hanya Imigrasi. Terdapat kepolisian, TNI, kejaksaan, Badan Kesbangpol, BIN, dinas tenaga kerja, dinas pariwisata, DPMPTSP dan instansi terkait lainnya.

Di Pangandaran sendiri, rapat koordinasi TIMPORA telah melibatkan Kantor Imigrasi Tasikmalaya bersama Bakesbangpol, Kementerian Agama, Disdukcapil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, BNN, kepolisian, TNI, kejaksaan, BIN hingga unsur pelabuhan dan Bandara Nusawiru.

Menurut Diki, mekanisme lintas lembaga seperti itulah yang seharusnya dihidupkan secara nyata, bukan sekadar menjadi forum koordinasi administratif.

“Semakin banyak lembaga yang benar-benar bekerja dan saling mengawasi, semakin sempit ruang untuk terjadinya penyimpangan, pungutan ilegal, gratifikasi maupun permainan antara oknum dengan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap WNA,” ujarnya.

Ia meminta Kesbangpol, kepolisian serta lembaga lain yang memiliki akses informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing lebih aktif bertukar data, menerima informasi masyarakat dan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.

Bagi Diki, kasus Silmy Karim memberikan satu pelajaran sederhana: pengawasan WNA tidak boleh bergantung pada satu pintu.

Terlebih ketika penyidikan KPK sendiri kini menunjukkan bagaimana sebuah perkara dapat melibatkan puluhan rekening, rekening atas nama pihak lain, biro jasa, pihak swasta sebagai perantara hingga aset yang tercatat bukan atas nama pihak yang sedang diperiksa.

“Publik juga harus ikut mengawasi, termasuk juga media. Jangan sampai kita baru tahu ada persoalan setelah ada uang miliaran rupiah mengalir liar,” kata Diki. (AS)

kebakaran Purbaratu

Kebakaran Purbaratu Dilaporkan Melanda Rumah Warga, Penyebab Masih Dugaan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kebakaran Purbaratu dilaporkan melanda sebuah rumah di Kampung Cikareo RT 4/RW 3, Kelurahan Purbaratu, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Kamis malam, 20 Agustus...

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Kebakaran Purbaratu Dilaporkan Melanda Rumah Warga, Penyebab Masih Dugaan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kebakaran Purbaratu dilaporkan melanda sebuah rumah di...

Gempa Pangandaran M4,2 Terasa di Ciamis dan Sejumlah Wilayah

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Gempa Pangandaran berkekuatan magnitudo 4,2 terjadi pada...

Rahasia Wawangi Situ Gede, Sendratari Budaya Tasikmalaya Siap Bawa Legenda ke Panggung

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kisah legenda dan kekayaan budaya lokal...

Pilkades Ciamis 2026 Pakai Sistem Digital, 72 TPS Disiapkan Perangkat Khusus

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak...

Viral Dangdutan di Masjid Ciamis, Kadus Akui Salah dan Minta Maaf

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pagelaran hiburan dalam rangka memeriahkan HUT...

JAWA BARAT

Bandung Great Sale Mulai 21 Agustus, Lebih dari 700 Pelaku Usaha Terlibat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandung Great Sale 2026 dijadwalkan mulai Jumat,...

Warga Perbatasan Kuningan-Cirebon Siaga Kebakaran Bentuk MPA

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Masyarakat di kawasan perbatasan Kabupaten Kuningan...

Pemuda Kabupaten Bogor Punya Usaha? Kesempatan Emas Program Inkubasi, Kuota Terbatas

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Kabar baik bagi pemuda Kabupaten Bogor...

12 Daerah Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis Jabar hingga 20 Agustus

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menempatkan 12...

Rahasia Wawangi Situ Gede Pentas di Taman Budaya Jabar Sore Ini

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pementasan Rahasia Wawangi Situ Gede dari Kota Tasikmalaya...

Hari Jadi Jawa Barat ke-81, DPRD Gelar Paripurna Malam Ini di Gedung Sate

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Hari Jadi Jawa Barat ke-81 diperingati Rabu,...

Citilink Bandung Balikpapan Dijadwalkan Mulai Terbang 18 Agustus dari Husein

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penerbangan langsung Citilink Bandung Balikpapan dijadwalkan mulai...

HUT ke-81 RI, Keliling Bandung Naik Bandros Cuma Rp81

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Peringatan HUT ke-81 RI di Kota...

Olahraga

Popular Categories