lintaspriangan.com, BERITA DUNIA. Perebutan tambang dasar laut memasuki babak genting. Ketika regulasi internasional belum selesai dirumuskan, sejumlah negara dan perusahaan justru mulai membuka jalannya sendiri untuk mengejar nikel, kobalt, tembaga, mangan, hingga unsur tanah jarang di kedalaman samudra.
Persoalan tersebut kembali mengemuka ketika Majelis International Seabed Authority (ISA) membuka sidang ke-31 di Kingston, Jamaika, Senin, 27 Juli 2026. Sidang dimulai pukul 10.00 waktu setempat atau sekitar pukul 22.00 WIB.
Majelis ISA Menerima Laporan Perundingan
Berdasarkan agenda resmi ISA, hari pertama sidang akan diisi laporan lisan Presiden Dewan ISA mengenai hasil kerja Dewan selama sesi ke-31.
Laporan itu menjadi penting karena Dewan ISA baru menutup perundingannya pada Jumat, 24 Juli 2026. Pertemuan terakhir tidak hanya membahas rancangan regulasi eksploitasi, tetapi juga menilai pekerjaan yang masih tersisa sebelum aturan dapat diadopsi.
Dewan turut membahas penyusunan peta jalan, pekerjaan lanjutan antarsidang, serta jadwal pertemuan berikutnya pada Maret dan Juli 2027. Satu sesi tambahan juga dipertimbangkan berlangsung pada Oktober hingga November 2027.
Belum tuntasnya Mining Code memperlihatkan satu paradoks: aturan internasional masih dirakit, tetapi perlombaan menguasai mineral dasar laut sudah bergerak lebih cepat.
ISA menegaskan belum ada operasi tambang dasar laut komersial yang disetujui di wilayah internasional. Kontrak yang diterbitkan sejauh ini baru sebatas eksplorasi untuk memetakan potensi sumber daya dan mengumpulkan data lingkungan.
Harta Karun di Kedalaman Samudra
Dasar samudra menyimpan nodul polimetalik, sulfida polimetalik, serta kerak feromangan yang kaya kobalt. Sumber daya itu mengandung mineral penting bagi industri baterai, kendaraan listrik, elektronik, teknologi energi, hingga pertahanan.
Di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS, dasar laut di luar yurisdiksi nasional disebut sebagai “Area”. Wilayah tersebut mencakup sekitar 54 persen lautan dunia dan ditetapkan sebagai warisan bersama umat manusia.
Artinya, sumber dayanya tidak boleh begitu saja dikuasai satu negara atau perusahaan. ISA mendapat mandat untuk mengatur pemanfaatannya sekaligus memastikan keuntungan yang diperoleh dapat dibagikan secara adil.
Namun, ketika kepentingan ekonomi, keamanan, dan teknologi bertemu, prinsip “milik bersama” mulai berhadapan dengan hasrat untuk tiba lebih dahulu.
Amerika Serikat Membuka Jalur Sendiri
Ketegangan meningkat setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerbitkan perintah eksekutif pada April 2025 untuk mempercepat pengembangan sumber daya mineral lepas pantai.
Dalam perintah eksekutif Gedung Putih, mineral dasar laut dipandang penting bagi keamanan ekonomi dan nasional Amerika Serikat. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap pemasok mineral asing.
National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) kemudian mempercepat proses perizinan berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Mineral Keras Dasar Laut Amerika Serikat.
Daftar resmi NOAA menunjukkan permohonan eksplorasi telah diajukan, antara lain, oleh The Metals Company USA dan SeaX Inc.
Masalahnya, Amerika Serikat belum meratifikasi UNCLOS. Langkah memproses izin di kawasan internasional melalui hukum nasional berpotensi berbenturan dengan sistem multilateral yang dijalankan ISA.
ISA memperingatkan bahwa tindakan sepihak dapat memecah kerja sama internasional dan bahkan memunculkan konflik di wilayah yang selama ini diperlakukan sebagai milik bersama.
Isu tersebut dijadwalkan masuk lebih jauh ke meja Majelis ISA pada 30 Juli 2026. Majelis akan mempertimbangkan permintaan pendapat penasihat kepada Kamar Sengketa Dasar Laut mengenai konsekuensi hukum aktivitas di “Area” yang dilakukan pihak dari negara nonpeserta UNCLOS.
Sengketa Sudah Masuk Pengadilan
Tekanan terhadap ISA tidak hanya datang dari negara besar. Sengketa antara regulator dan pemegang kontrak eksplorasi juga telah memasuki Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut atau ITLOS.
Pada 18 Juli 2026, Kamar Sengketa Dasar Laut mengeluarkan tindakan sementara dalam perkara Nauru Ocean Resources Inc. melawan ISA.
Perusahaan yang disponsori Nauru itu mempermasalahkan penyelidikan ISA mengenai kemungkinan ketidakpatuhan terhadap kewajiban kontrak. Perusahaan juga menilai proses tersebut dapat memengaruhi permohonan perpanjangan kontrak eksplorasinya.
Dalam putusan sementara ITLOS, ISA diperintahkan menjamin proses hukum yang adil, memperjelas informasi yang diminta kepada perusahaan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk sengketa.
Putusan itu tidak memberikan izin penambangan. Namun, perkara tersebut menunjukkan betapa pertarungan mineral dasar laut telah merambah dari ruang diplomasi ke meja pengadilan.
Risiko Kepunahan Membayangi
Di balik perebutan mineral, pengetahuan manusia mengenai kehidupan di laut dalam masih menyisakan ruang gelap yang sangat luas.
Pembaruan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature pada 9 Juli 2026 menemukan 125 dari 201 spesies moluska endemik ventilasi hidrotermal atau sekitar 62 persen menghadapi ancaman kepunahan akibat pertambangan laut dalam.
Aktivitas eksplorasi dan ekstraksi dapat menghasilkan gumpalan sedimen yang menyebar, menutupi habitat, serta mengganggu kemampuan organisme untuk bernapas dan memperoleh makanan.
Temuan itu secara khusus berkaitan dengan ekosistem ventilasi hidrotermal. Meski tidak dapat digeneralisasi untuk semua kawasan dasar laut, data tersebut menunjukkan besarnya risiko ekologis yang harus dijawab sebelum industri dibuka.
Indonesia Bukan Sekadar Penonton
Indonesia tercatat sebagai anggota Dewan ISA dari Grup E untuk masa jabatan 2023–2026. Posisi tersebut menempatkan Indonesia di dalam arena penyusunan tata kelola mineral dasar laut dunia.
Kepentingannya tidak kecil. Indonesia merupakan negara kepulauan, pemilik keanekaragaman hayati laut, sekaligus pemain utama dalam rantai pasok nikel global. Kehadiran sumber mineral baru dari dasar samudra dapat memengaruhi harga, investasi, dan peta persaingan industri mineral.
Indonesia juga memiliki jejak historis dalam pembentukan tata kelola laut internasional. Diplomat Indonesia Hasjim Djalal pernah menjadi Presiden pertama Majelis ISA.
Akan tetapi, Indonesia belum tercantum di antara 40 negara yang telah menyerukan moratorium atau jeda kehati-hatian terhadap tambang dasar laut. Sikap delegasi Indonesia dalam rangkaian sidang 2026 karena itu penting dicermati.
Dunia kini berdiri di hadapan pilihan yang tidak sederhana. Mineral dasar laut menjanjikan sumber daya baru, tetapi kedalaman samudra bukan gudang kosong tanpa kehidupan. Aturannya belum jelas, risikonya belum sepenuhnya dipahami, sementara perebutannya telanjur memanas. (NS/AS)
