Sat-Reskrim Polres Ciamis, Amankan Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Ciamis berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial CK (50) warga Dusun Ciwahangan Desa Baregbeg Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, berhasil diamankan pada Kamis 12 Desember 2024. Penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban pencabulan pada, Senin (09/12/2024). Namun berdasarkan hasil penyidikan, penyelidikan dan pengembangan, ternyata korban perbuatan cabul pelaku bukan hanya satu anak tetapi ada 8 orang anak.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, SH., Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Haryanto dan Kasi Propam Polres Ciamis, Iptu Zezen Zaenal dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis mengatakan, tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan CK berhasil diungkap berkat laporan dari salah satu keluarga korban.

“Hasil pengembangan kasus CK, ternyata ada 8 orang anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan pelaku,” katanya, Jumat (20/12/2024) di Mapolres Ciamis.

Dijelaskan Kapolres, para korban adalah HN (9), MS (14), ID (14) DB (13), FR (14), RD (13), DK (14), dan ZJ (27). ZJ merupakan salah seorang korban CK yang saat ini sudah berusia 27 tahun, namun ketika kejadian korban masih di bawah umur.

Kapolres juga mengungkapkan, pelaku yang telah mempunyai istri tersebut di rumahnya membuka warung dan menjual voucher internet wifi, sehingga banyak anak-anak yang membeli voucher tersebut.

Pelaku beraksi karena tidak kuat menahan nafsu ketika melihat anak-anak tersebut memakai celana pendek dan kencing dirumahnya. Sehingga ada keinginan untuk mencabuli mereka.

“Sebelum melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu kepada setiap korbannya dengan memberikan makanan dan uang Rp.7 ribu,” ucapnya.

Menurutnya, semua korban CK adalah anak laki-laki, dan pelaku melakukan aksinya sejak 2022 di rumah dan sekitar rumahnya. Namun kemungkinan pelaku melakukan perbuatan cabul sudah sekitar 20 tahun, karena ada korban yang sekarang sudah berusia dewasa..

“Korban ada yang berulang kali dicabuli oleh pelaku. Tidak ada ancaman, semua korban di manipulatif oleh pelaku sehingga mereka bersedia,” jelasnya.

BACA JUGA: Puluhan Siswa Fiktif Terungkap di PAUD Cisompet

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,” tandasnya.

Atas kasus tersebut, Kapolres pun menghimbau kepada warga Ciamis untuk mengawasi anak-anaknya, bila keluar rumah. Orangtua atau masyarakat harus peka terhadap tingkah laku dan kelainan warga.

“Apabila ada yang mencurigakan segera laporkan ke aparat terdekat,” pungkasnya. (Nank Irawan/lintaspriangan.com)

PRIANGAN TIMUR

Sambutan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya Akui Sempat Ingin Mundur

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sambutan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat...

Berhenti Saat Sambutan, Bupati Herdiat Tegur Bawahannya Gara-Gara Ini

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Momen tak biasa terjadi saat Bupati...

BPKPD Banjar Akui Dana Khusus Rp5,38 Miliar Dipakai Tidak Sesuai Peruntukan

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah atau...

Sebanyak 98 Titik dan 27.825 Warga Terdampak Krisis Air Bersih Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Krisis air bersih mulai meluas di...

5 Berita Positif Kabupaten Ciamis Sepanjang Juli 2026

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Di tengah tekanan fiskal dan sejumlah persoalan yang...

JAWA BARAT

9 Indikasi Korupsi Kabupaten Karawang Paling Telanjang, Belum Ada yang Digelandang?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Barang tidak pernah dikirim, tetapi dana BOS tetap...

Pemprov Setop Tambang Kapur, Bagaimana Nasib 95 Industri Pengolahan?

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Hingga Rabu (29/7/2026), penghentian sementara produksi dan...

Tiga Bulan Warga Bogor Jadi Sandera di Somalia, Siapa Bertanggung Jawab?

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Komisi I DPR RI pada Rabu (29/7/2026)...

Pilkades Sumedang Tak Sepenuhnya Digital, 337 TPS Tetap Manual

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pilkades Sumedang 2026 mulai memasuki babak digital....

32 Angkot Listrik Bandara Husein Masih Tunggu Lampu Hijau

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sebanyak 32 angkot listrik Bandara Husein disiapkan...

Job Fair Bandung Barat: Ada Lowongan Kerja Dalam dan Luar Negeri

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG.  Job Fair Bandung Barat digelar di Aula...

Sekolah Nasional Terintegrasi, Apa Bedanya dari Sekolah Biasa?

Kabupaten Cianjur menjadi salah satu daerah yang mulai menjalankan...

Nyuhun Buhun Tiba di Ujung Genteng Sukabumi Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Semangat pelestarian tradisi Sunda bertajuk nyuhun buhun...

Olahraga

Popular Categories