lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal 39 pemerintah daerah yang disebut sulit membayar gaji PPPK daerah membuka pertanyaan besar bagi wilayah Priangan Timur. Apakah APBD Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Garut cukup aman menghadapi tekanan belanja pegawai menjelang 2027?
Isu ini mencuat setelah Mendagri menyampaikan adanya puluhan daerah yang perlu mendapat perhatian karena porsi belanja pegawainya terlalu besar. Di sisi lain, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD mengatur belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total belanja APBD, dengan pengecualian tertentu seperti tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD.
Postur APBD 2026 Priangan Timur Mulai Bicara
Berdasarkan data postur APBD murni 2026, dengan realisasi sampai Juni 2026 dan data diterima SIKD per 08 Juni 2026, enam daerah di Priangan Timur menunjukkan rasio kasar belanja pegawai yang masih berada di atas 30 persen.
Perhitungan ini menggunakan rumus sederhana, yakni pagu belanja pegawai dibagi pagu belanja daerah. Catatan penting, angka ini belum otomatis menjadi ukuran final sesuai UU HKPD karena belum mengeluarkan komponen yang dikecualikan, termasuk tunjangan guru dari TKD. Namun, angka kasar ini tetap bisa menjadi cermin awal tekanan fiskal daerah.
| Daerah | Belanja Daerah 2026 | Belanja Pegawai 2026 | Rasio Kasar |
|---|---|---|---|
| Kota Banjar | Rp718,86 miliar | Rp409,84 miliar | 57,01 persen |
| Kota Tasikmalaya | Rp1.525,90 miliar | Rp748,60 miliar | 49,06 persen |
| Kabupaten Ciamis | Rp2.480,37 miliar | Rp1.128,90 miliar | 45,51 persen |
| Kabupaten Garut | Rp4.695,44 miliar | Rp1.998,41 miliar | 42,56 persen |
| Kabupaten Tasikmalaya | Rp3.411,23 miliar | Rp1.409,87 miliar | 41,33 persen |
| Kabupaten Pangandaran | Rp1.187,31 miliar | Rp481,88 miliar | 40,59 persen |
Dari data tersebut, Kota Banjar mencatat rasio kasar tertinggi. Belanja pegawai Kota Banjar mencapai Rp409,84 miliar dari total belanja daerah Rp718,86 miliar. Ini membuat isu gaji PPPK Kota Banjar menjadi salah satu titik yang layak dicermati dalam pembahasan kemampuan fiskal daerah.
Kota Tasikmalaya berada di posisi berikutnya. Belanja pegawai Kota Tasikmalaya mencapai Rp748,60 miliar dari belanja daerah Rp1.525,90 miliar. Dengan rasio kasar 49,06 persen, isu gaji PPPK Kota Tasikmalaya tidak bisa dilepaskan dari kemampuan daerah menata ulang belanja pegawai.
Kabupaten Ciamis juga menunjukkan tekanan cukup besar. Pagu belanja pegawai Kabupaten Ciamis tercatat Rp1.128,90 miliar dari belanja daerah Rp2.480,37 miliar. Rasio kasar 45,51 persen membuat isu gaji PPPK Kabupaten Ciamis relevan untuk ditelusuri lebih jauh.
Di Kabupaten Garut, belanja pegawai mencapai Rp1.998,41 miliar dari total belanja daerah Rp4.695,44 miliar. Rasio kasar 42,56 persen menunjukkan isu gaji PPPK Kabupaten Garut juga perlu dibaca dalam konteks beban APBD yang cukup besar.
Sementara itu, Kabupaten Tasikmalaya mencatat belanja pegawai Rp1.409,87 miliar dari total belanja daerah Rp3.411,23 miliar. Rasio kasarnya 41,33 persen. Dengan postur tersebut, isu gaji PPPK Kabupaten Tasikmalaya menjadi bagian penting dari evaluasi APBD 2026.
Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan rasio kasar paling rendah di antara enam daerah ini. Namun, angkanya tetap berada di atas 30 persen, yakni 40,59 persen. Belanja pegawai Kabupaten Pangandaran mencapai Rp481,88 miliar dari belanja daerah Rp1.187,31 miliar. Karena itu, isu gaji PPPK Kabupaten Pangandaran tetap belum bisa dianggap ringan.
Belum Berarti Gagal Bayar, tapi Alarm 2027 Menyala
Data ini tidak boleh dibaca secara serampangan. Belanja pegawai yang tinggi belum otomatis berarti daerah tidak mampu membayar PPPK. Priangan Timur juga belum bisa disebut masuk daftar 39 daerah yang disinggung Mendagri, karena daftar lengkap daerah tersebut belum dibuka secara rinci dalam laporan yang beredar.
Namun, postur APBD 2026 tetap memberi sinyal penting. Seluruh daerah yang dianalisis masih memiliki rasio kasar belanja pegawai di atas 30 persen. Artinya, menjelang penerapan batas belanja pegawai pada 2027, ruang fiskal daerah perlu ditata lebih serius.
Tekanan ini makin terasa jika melihat ketergantungan daerah pada dana transfer. Kabupaten Tasikmalaya misalnya, memiliki PAD Rp478,45 miliar, sementara TKDD mencapai Rp2.487,53 miliar. Kabupaten Ciamis mencatat PAD Rp376,32 miliar dan TKDD Rp1.833,66 miliar. Kabupaten Garut memiliki PAD Rp770,93 miliar, sedangkan TKDD mencapai Rp3.557,98 miliar.
Kota Banjar juga masih bertumpu pada TKDD Rp512,63 miliar dibanding PAD Rp184,20 miliar. Kabupaten Pangandaran mencatat PAD Rp324,12 miliar dan TKDD Rp782,06 miliar. Adapun Kota Tasikmalaya mencatat PAD Rp455,65 miliar dan TKDD Rp933,64 miliar.
Gambaran ini menunjukkan bahwa tantangan daerah bukan hanya soal membayar gaji PPPK, tetapi juga menjaga keseimbangan APBD agar tidak terlalu berat di belanja rutin. Jika belanja pegawai terlalu dominan, ruang untuk belanja modal, infrastruktur, layanan publik, dan program langsung masyarakat bisa ikut menyempit. APBD bisa tetap berjalan, tapi napasnya pendek; seperti naik tanjakan pakai motor matic sambil bawa beras sekuintal.
Karena itu, pertanyaan penting bagi pemerintah daerah di Priangan Timur adalah: berapa jumlah PPPK aktif yang harus dibiayai pada 2026? Berapa kebutuhan gaji PPPK per tahun? Komponen belanja pegawai mana yang masuk pengecualian sesuai UU HKPD? Dan strategi apa yang disiapkan agar APBD 2027 tidak kaget saat batas 30 persen mulai ditegakkan?
Kesimpulan sementara, Priangan Timur belum bisa disebut tidak aman. Tetapi, data APBD 2026 menunjukkan daerah-daerah ini belum sepenuhnya berada di zona nyaman. Pernyataan Mendagri soal 39 daerah sulit membayar gaji PPPK menjadi pengingat bahwa isu belanja pegawai bukan sekadar urusan kepegawaian, melainkan ujian serius bagi kesehatan fiskal daerah. (AS)

