SAPMA PP Soroti Polemik Lapangan Padel Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Polemik legalitas usaha Padel Tasikmalaya memasuki babak baru. SAPMA PP Kota Tasikmalaya menggelar audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya yang dihadiri Komisi I, Ketua Komisi II, serta Wakil Ketua DPRD. Dalam forum tersebut, organisasi kepemudaan itu menegaskan satu sikap: pertumbuhan ekonomi dan olahraga tidak boleh mengorbankan kepastian hukum.

Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, menyampaikan bahwa menjamurnya lapangan padel memang menunjukkan geliat ekonomi baru di kota ini. Namun, menurutnya, pembangunan tetap harus tunduk pada aturan. “Padel adalah olahraga, bukan alat eksploitasi hukum,” tegasnya dalam audiensi.

Sejumlah Lapangan Padel Disorot Soal PBG dan SLF

Dalam pertemuan itu terungkap fakta bahwa masih terdapat bangunan lapangan padel yang telah berdiri bahkan beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, regulasi nasional secara tegas mengatur kewajiban tersebut.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, menyatakan setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dilakukan. Selain itu, bangunan hanya dapat dimanfaatkan setelah memperoleh SLF.

Artinya, praktik “bangun dulu, urus izin kemudian” berpotensi bertentangan langsung dengan norma hukum yang berlaku.

Isu ini menjadi krusial karena perkembangan Padel Tasikmalaya dalam beberapa bulan terakhir tergolong pesat. Lapangan baru bermunculan dan langsung beroperasi, mengikuti tren olahraga raket yang sedang naik daun di berbagai kota besar.

Tata Ruang Tak Bisa Ditawar

Selain soal PBG dan SLF, aspek kesesuaian tata ruang juga menjadi perhatian. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Jika suatu bangunan telah berdiri namun kemudian permohonan PBG ditolak karena tidak sesuai tata ruang, maka risiko hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Sanksi administratif dalam rezim ini tidak bersifat simbolik, melainkan dapat berupa:

  • Penghentian sementara kegiatan
  • Penutupan operasional
  • Denda administratif
  • Pembekuan atau pencabutan persetujuan
  • Hingga pembongkaran bangunan

Dalam konteks penegakan, apabila suatu usaha telah mencapai tahap SP3 (Surat Peringatan Ketiga) dan tetap tidak patuh, maka tindakan penutupan bukanlah represif, melainkan konsekuensi normatif.

Peran OPD Jadi Sorotan

Audiensi tersebut juga menyoroti peran sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang memiliki kewenangan memastikan kesesuaian teknis dan tata ruang serta menerbitkan rekomendasi penindakan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertanggung jawab menjaga integritas proses penerbitan PBG dan SLF secara transparan dan akuntabel. Sementara Satpol PP memegang mandat penegakan Perda serta pelaksanaan sanksi administratif.

SAPMA PP menilai ketiga unsur ini tidak boleh saling menunggu. Jika rekomendasi teknis telah jelas dan tahapan peringatan telah dilalui, maka tindakan tegas merupakan bentuk kepastian hukum, bukan kriminalisasi investasi.

Investasi Sehat Butuh Kepastian Hukum

Argumen bahwa di kota lain masih banyak usaha serupa yang belum berizin dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurut Muamar, hukum tidak mengenal asas “ikut-ikutan pelanggaran”.

Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran dinormalisasi atas nama investasi, maka preseden buruk akan terbentuk dan pelaku usaha yang taat sejak awal justru dirugikan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menggerus kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Perkembangan Padel Tasikmalaya memang patut diapresiasi sebagai simbol gaya hidup sehat dan peluang ekonomi baru. Namun, di sisi lain, pemerintah dituntut menjaga keseimbangan antara akselerasi investasi dan ketertiban bangunan.

Tasikmalaya kini berada di persimpangan: mempertahankan wibawa hukum dalam penataan ruang dan bangunan, atau membiarkan praktik yang berpotensi melanggar aturan menjadi kebiasaan.

Audiensi ini menjadi penanda bahwa isu legalitas lapangan padel bukan sekadar persoalan olahraga, melainkan menyangkut tata kelola kota, kepastian hukum, dan arah pembangunan Tasikmalaya ke depan. (AS)

🏆 Tebak Final 2026 • Masih dibuka

Kuis Piala Dunia 2026

Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

⏱️ Deadline: 2026-07-19 23:59:00 WIB 🛡️ Anti duplikat 📊 Ranking otomatis
Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

Pesta Rakyat Brimob Tasikmalaya Diserbu Ribuan Warga, Mako yang Biasanya Tertutup Berubah Jadi Panggung Kebersamaan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemandangan yang jarang terjadi terlihat di Mako Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jawa Barat, Jumat (10/7/2026) malam....

Detik-Detik Fortuner Hantam 5 Motor di Kawalu Tasikmalaya, Polisi Selidiki Penyebabnya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Suasana sore di kawasan Kawalu, Kota Tasikmalaya, mendadak berubah mencekam. Saat deretan sepeda motor tertib menunggu...

Profil H. Kurniawan, Sekda Baru Kabupaten Tasikmalaya: dari ASN Terbaik hingga Pendidikan di Amerika

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Nama Dr. H. Kurniawan kini menjadi perhatian publik setelah resmi menduduki jabatan Sekda baru Kabupaten Tasikmalaya. Kurniawan menjadi salah...

Terbaru

Kasus Salah Sasaran Iuran Kesehatan, Peran Kadinkes Ciamis Layak Jadi Sorotan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kasus salah sasaran iuran kesehatan di Kabupaten Ciamis...

Pesta Rakyat Brimob Tasikmalaya Diserbu Ribuan Warga, Mako yang Biasanya Tertutup Berubah Jadi Panggung Kebersamaan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemandangan yang jarang terjadi terlihat di Mako...

Terungkap! Dana BUMDes Sukamukti Rp134 Juta Belum Kembali, Jalur Hukum Menanti

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Polemik dugaan penyalahgunaan Dana BUMDes Sukamukti...

Perangkat Desa Waringinsari Resmi Dipecat Usai Kasus Dugaan Asusila Viral

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Gelombang protes yang dilakukan ratusan warga...

Detik-Detik Fortuner Hantam 5 Motor di Kawalu Tasikmalaya, Polisi Selidiki Penyebabnya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Suasana sore di kawasan Kawalu, Kota...

Piala Dunia 2026

Prediksi Norwegia vs Inggris: Haaland Ancam Pertahanan Rapuh Inggris

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Prediksi Norwegia vs Inggris pada perempat...

Hasil Spanyol vs Belgia 2-1, Gol Merino Antar La Roja ke Semifinal

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Spanyol harus menunggu hingga dua menit...

Prediksi Spanyol vs Belgia: Tembok La Roja Ditantang 13 Gol

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Prediksi Spanyol vs Belgia menjadi salah...

Prancis ke Semifinal, Mbappe Tebus Penalti Gagal Saat Bungkam Maroko

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Prancis menjaga langkahnya di Piala Dunia...

Prediksi Prancis vs Maroko: Lawan Favorit Juara, Maroko Tanpa Mesin Gol

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Prediksi Prancis vs Maroko menjadi salah...

Daerah lainnya

Penertiban Knalpot Brong Bandung Digencarkan, Polisi Ingin Warga Kembali Nikmati Lingkungan yang Tenang

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Suara bising knalpot brong yang selama ini...

Bandara Husein Bandung Dilirik 6 Maskapai, Rute Bali-Malaysia Dibahas

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandara Husein Sastranegara Bandung kembali masuk radar...

Bocah Kecanduan Hirup Bensin di Sukabumi Viral, Fakta Pilunya Bikin Hati Terenyuh

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah...

Kekeringan Jabar Meluas, Ribuan Warga Krisis Air Bersih

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Kekeringan mulai menekan kehidupan warga di sejumlah daerah...

Perspektif

Popular Categories