SAPMA PP Soroti Polemik Lapangan Padel Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Polemik legalitas usaha Padel Tasikmalaya memasuki babak baru. SAPMA PP Kota Tasikmalaya menggelar audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya yang dihadiri Komisi I, Ketua Komisi II, serta Wakil Ketua DPRD. Dalam forum tersebut, organisasi kepemudaan itu menegaskan satu sikap: pertumbuhan ekonomi dan olahraga tidak boleh mengorbankan kepastian hukum.

Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, menyampaikan bahwa menjamurnya lapangan padel memang menunjukkan geliat ekonomi baru di kota ini. Namun, menurutnya, pembangunan tetap harus tunduk pada aturan. “Padel adalah olahraga, bukan alat eksploitasi hukum,” tegasnya dalam audiensi.

Sejumlah Lapangan Padel Disorot Soal PBG dan SLF

Dalam pertemuan itu terungkap fakta bahwa masih terdapat bangunan lapangan padel yang telah berdiri bahkan beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, regulasi nasional secara tegas mengatur kewajiban tersebut.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, menyatakan setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dilakukan. Selain itu, bangunan hanya dapat dimanfaatkan setelah memperoleh SLF.

Artinya, praktik “bangun dulu, urus izin kemudian” berpotensi bertentangan langsung dengan norma hukum yang berlaku.

Isu ini menjadi krusial karena perkembangan Padel Tasikmalaya dalam beberapa bulan terakhir tergolong pesat. Lapangan baru bermunculan dan langsung beroperasi, mengikuti tren olahraga raket yang sedang naik daun di berbagai kota besar.

Tata Ruang Tak Bisa Ditawar

Selain soal PBG dan SLF, aspek kesesuaian tata ruang juga menjadi perhatian. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Jika suatu bangunan telah berdiri namun kemudian permohonan PBG ditolak karena tidak sesuai tata ruang, maka risiko hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Sanksi administratif dalam rezim ini tidak bersifat simbolik, melainkan dapat berupa:

  • Penghentian sementara kegiatan
  • Penutupan operasional
  • Denda administratif
  • Pembekuan atau pencabutan persetujuan
  • Hingga pembongkaran bangunan

Dalam konteks penegakan, apabila suatu usaha telah mencapai tahap SP3 (Surat Peringatan Ketiga) dan tetap tidak patuh, maka tindakan penutupan bukanlah represif, melainkan konsekuensi normatif.

Peran OPD Jadi Sorotan

Audiensi tersebut juga menyoroti peran sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang memiliki kewenangan memastikan kesesuaian teknis dan tata ruang serta menerbitkan rekomendasi penindakan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertanggung jawab menjaga integritas proses penerbitan PBG dan SLF secara transparan dan akuntabel. Sementara Satpol PP memegang mandat penegakan Perda serta pelaksanaan sanksi administratif.

SAPMA PP menilai ketiga unsur ini tidak boleh saling menunggu. Jika rekomendasi teknis telah jelas dan tahapan peringatan telah dilalui, maka tindakan tegas merupakan bentuk kepastian hukum, bukan kriminalisasi investasi.

Investasi Sehat Butuh Kepastian Hukum

Argumen bahwa di kota lain masih banyak usaha serupa yang belum berizin dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurut Muamar, hukum tidak mengenal asas “ikut-ikutan pelanggaran”.

Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran dinormalisasi atas nama investasi, maka preseden buruk akan terbentuk dan pelaku usaha yang taat sejak awal justru dirugikan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menggerus kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Perkembangan Padel Tasikmalaya memang patut diapresiasi sebagai simbol gaya hidup sehat dan peluang ekonomi baru. Namun, di sisi lain, pemerintah dituntut menjaga keseimbangan antara akselerasi investasi dan ketertiban bangunan.

Tasikmalaya kini berada di persimpangan: mempertahankan wibawa hukum dalam penataan ruang dan bangunan, atau membiarkan praktik yang berpotensi melanggar aturan menjadi kebiasaan.

Audiensi ini menjadi penanda bahwa isu legalitas lapangan padel bukan sekadar persoalan olahraga, melainkan menyangkut tata kelola kota, kepastian hukum, dan arah pembangunan Tasikmalaya ke depan. (AS)

[td_block_2 limit="7" offset="1" category_id=""]

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Operasi Celah Bibir Gratis di Garut Layani 22 Pasien, 200 Warga Dapat Layanan Cabut Gigi

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Sebanyak 22 pasien mendapat pelayanan operasi celah...

INU Ciamis Tekankan Mutu Pascasarjana: Kuliah S2 Terjangkau, Lulusan Harus Kompeten

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Institut Nahdlatul Ulama (INU) Ciamis...

KondisiJembatan Ciangir Tasikmalaya, Anak Sekolah dan Warga Bertaruh Keselamatan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kondisi Jembatan Ciangir yang menghubungkan...

PAN Usulkan Asep Rahmat Jadi Wakil Bupati Ciamis, PKB Belum Berikan Rekomendasi Resmi

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ciamis...

Peserta BPJS Kesehatan Garut Berkurang 60 Ribu, Anggaran Justru Naik Jadi Rp196 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Jumlah peserta BPJS Kesehatan Garut yang iurannya...

JAWA BARAT

Sindikat Pecah Kaca di Cianjur Terungkap, Kerugian Korban Rp4,1 Miliar dari 15 Lokasi

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Polres Cianjur mengungkap sindikat pecah kaca...

Polisi Temukan 27 Batang Ganja di Atap Rumah Bandung, Bibit Disebut Dibawa dari Amerika Serikat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Polrestabes Bandung mengungkap kasus penanaman ganja...

Pilkades 47 Desa di Cianjur Ditunda hingga November 2026, Jadwal Baru Tunggu Perbup

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Pelaksanaan Pilkades 47 desa di Cianjur,...

Pilkades Digital Sumedang Digelar di 424 TPS, Pemkab Siapkan 92 Tim Teknis

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pemerintah Kabupaten Sumedang menyiapkan 424 tempat pemungutan...

65 RSUD di Jawa Barat Jalin Kerja Sama, Warga Bisa Berobat Lintas Daerah

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Sebanyak 65 Rumah Sakit Umum...

Petani Pebayuran Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Bekasi Prioritaskan Normalisasi Irigasi BKG 22–38

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pemerintah Kabupaten Bekasi memprioritaskan normalisasi irigasi...

Warga Lima Kecamatan di Majalengka Kekurangan Air Bersih, 26 Truk Tangki Dikerahkan

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Warga di lima kecamatan Kabupaten Majalengka,...

Kecelakaan Tol Cipularang Libatkan 15 Kendaraan, Satu Orang Luka Berat dan Seluruh Lajur Sempat Tertutup

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Kecelakaan Tol Cipularang yang melibatkan 15...

Olahraga

Popular Categories