lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satreskrim Polresta Tasikmalaya kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Seorang Residivis Curanmor Tasikmalaya berhasil dibekuk setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya sembilan lokasi berbeda di Tasikmalaya hingga sejumlah daerah lain di Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menetapkan satu pelaku lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Januar Rangga Fardhela, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (29/6/2026).
Residivis Curanmor Tasikmalaya Ditangkap di Lingkar Gentong
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, Tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan pelaku hingga kawasan Lingkar Gentong, Kota Tasikmalaya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian,” ujar AKP Januar dalam konferensi pers di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (9/7/2026).
Polisi Sita Motor Curian dan Peralatan Pembobol Kunci
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya kunci letter Y, kunci kontak palsu, mata kunci astag, topi, dan hoodie.
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka bukan pelaku baru. Ia diketahui merupakan residivis yang diduga telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah.
Polisi Masih Kejar Satu Pelaku Lain
Penyidik mengungkap tersangka tidak bekerja seorang diri.
Satu orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pengejaran.
Selain mengusut keterlibatan pelaku lain, polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polresta Tasikmalaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana curanmor.(KRS/AHOL)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
