lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah guru SMA di Tasikmalaya membuka sisi lain dari kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Rumah guru tersebut menjadi salah satu dari enam lokasi yang digeledah KPK selama dua hari, 9-10 September 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut guru SMA di Tasikmalaya tersebut diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa.
Temuan ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya bergerak di lingkungan internal kampus. KPK juga menelusuri pihak-pihak di luar Unsoed yang diduga berperan dalam jalur penerimaan mahasiswa.
Penggeledahan tersebut menyasar rumah seorang guru SMA di wilayah Tasikmalaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap identitas guru maupun sekolah tempat yang bersangkutan mengajar.
Dokumen Penitipan Calon Mahasiswa Disita
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Di antara barang bukti yang ditemukan terdapat dokumen yang berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa baru Unsoed.
Dokumen dan barang elektronik tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai bagaimana mekanisme penitipan calon mahasiswa berlangsung serta siapa saja pihak yang terlibat.
KPK tidak hanya menggeledah rumah guru di Tasikmalaya, Penyidik juga mendatangi rumah tiga Plt Wakil Rektor Unsoed, rumah seorang dosen serta ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas.
Enam lokasi tersebut digeledah dalam rangkaian operasi penyidikan pada 9-10 September.
Nama Guru Tasikmalaya Muncul dari Aliran Rp1,12 Miliar
Keterlibatan guru SMA di Tasikmalaya menjadi perhatian karena sebelumnya KPK telah mengungkap adanya transaksi senilai Rp1,12 miliar dalam perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga melakukan komunikasi dan negosiasi dengan salah satu pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa.
Negosiasi tersebut berkaitan dengan “mahar” untuk proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
KPK menduga Eko menerima uang dengan total mencapai Rp1,12 miliar selama periode 2025-2026.
Pihak yang disebut sebagai pengepul tersebut berprofesi sebagai guru.
Informasi inilah yang kemudian menjadi salah satu konteks penting ketika KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah guru SMA di Tasikmalaya.
Namun, sampai tahap ini KPK belum menyatakan guru tersebut sebagai tersangka.
Karena itu, dugaan perannya sebagai pengepul atau koordinator calon mahasiswa tetap harus dipandang sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Kasus Unsoed Bermula dari OTT
Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
KPK mengungkap beberapa konstruksi dalam perkara tersebut.
Salah satunya terkait dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Melalui perantara, orang tua calon mahasiswa tersebut diduga diminta membayar Rp650 juta dengan janji anaknya dapat diterima.
Namun, meski uang disebut telah diberikan, calon mahasiswa tersebut justru tidak dinyatakan lulus.
Dalam konstruksi lainnya, KPK menduga terdapat pemberian uang kepada pihak kampus melalui jalur pengepul calon mahasiswa.
Eko Sumanto disebut melakukan negosiasi dengan pengepul terkait besaran uang yang harus diberikan agar calon mahasiswa memperoleh akses kelulusan.
Dari proses tersebut, KPK menyebut uang yang diterima Eko mencapai Rp1,12 miliar selama 2025-2026.
Jejak Pengepul Mulai Dibongkar
Penggeledahan di Tasikmalaya menunjukkan penyidikan KPK kini mulai menelusuri lebih jauh jalur di luar struktur kampus.
Jika sebelumnya perhatian publik lebih banyak tertuju pada rektorat dan pejabat kampus, temuan terbaru menunjukkan adanya dugaan jaringan perantara yang menghubungkan calon mahasiswa atau orang tua dengan pihak yang memiliki akses terhadap proses penerimaan.
Dalam konteks tersebut, keberadaan dokumen penitipan calon mahasiswa menjadi penting bagi penyidik.
Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dapat membantu KPK mencocokkan komunikasi, transaksi serta hubungan antara pihak kampus dan pihak luar.
Namun, hasil penggeledahan belum otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
KPK masih harus menganalisis barang bukti, mengonfirmasi keterangan saksi serta menentukan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Tasikmalaya Ikut Terseret dalam Pusaran Kasus Unsoed
Kasus ini menjadi perhatian di Tasikmalaya karena salah satu lokasi yang didatangi penyidik berada di wilayah tersebut.
Keterlibatan seorang guru dalam dugaan jaringan pengepul juga membuat kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan internal kampus.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, proses penerimaan mahasiswa bukan hanya menyangkut adanya pihak yang meminta atau menerima uang di lingkungan kampus, tetapi juga kemungkinan adanya jaringan perantara yang mengumpulkan calon mahasiswa dari luar kampus.
Untuk saat ini, KPK masih mengembangkan penyidikan.
Penggeledahan rumah guru SMA di Tasikmalaya menjadi salah satu langkah untuk mencari bukti yang dapat menjelaskan bagaimana jalur penitipan calon mahasiswa tersebut berjalan dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.
Nama guru tersebut belum diumumkan KPK kepada publik dan status hukumnya dalam perkara ini belum sebagai tersangka.
Karena itu, seluruh dugaan keterlibatannya masih harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian hukum. (HS)







