Otong Koswara: “Jangankan Ai, Bahkan Viman pun Kesentil dengan Putusan MK”

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Terbitnya Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024 memancing diskursus baru terkait pencalonan Ai Diantani pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini dikarenakan, Putusan MK yang baru tersebut pada dasarnya melarang anggota legislatif yang sudah terpilih untuk maju dalam kontestasi pemilihan umum seperti Pilkada. Pernyataan ini disampaikan Mantan Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Otong Koswara, Minggu (23/03/2025).

“Kalau kita pelajari amanat pada putusan tersebut, pada dasarnya kan melarang calon legislatif melepaskan begitu saja amanat rakyat yang direpresentasikan pada pemilu legislatif. Kalau sudah terpilih tapi kemudian ikut pemilu lagi, misal Pilkada, diasumsikan hal tersebut menghilangkan amanat kedaulatan rakyat yang sudah diberikan kepada caleg tersebut melalui Pileg. Itu intinya ya. Jadi kalau dasar pemikiran ini yang dipakai, jangankan Ai Diantani, bahkan Viman di Kota Tasikmalaya atau Citra Pitriyami di Kabupaten Pangandaran, tentu kesentil dengan putusan MK ini,” terang Otong.

Menurut Otong, Putusan MK yang baru tersebut masih memberikan celah pergeseran posisi seorang caleg terpilih, tapi bukan melalui skema pemilihan umum seperti Pilkada. Seorang anggota legislatif terpilih bisa saja tidak menduduki kursi legislatif, jika ia mendapat tugas lain dari negara.

“Kalau mundur untuk ikut Pilkada, itu jelas tidak boleh. Tapi kalau ditugaskan oleh negara, misalnya caleg terpilih mendapat mandat jadi menteri, atau duta besar, itu boleh. Jadi yang memungkinkan itu jika jabatan yang diisinya appointed officials, maksudnya jabatan penunjukkan, bukan elected officials atau jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum,” terang Otong.

Otong menegaskan, kalau berdasarkan konsep dasarnya, tentu bukan hanya Ai Diantani, bahkan semua calon terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 yang kemudian menjadi Kepala Daerah, termasuk Viman Alfarizi Wali Kota Tasikmalaya dan Citra Pitriyami Bupati Pangandaran, masuk dalam kategori larangan Putusan MK yang baru.

Namun demikian, menurut Otong, seperti apa penerapan Putusan MK tersebut di tataran teknis, tentu harus menunggu pedoman teknis dari MK itu sendiri. Ia menyarankan, KPU segera konsultasi dengan MK.

“Seperti apa nanti skema finalnya, MK yang akan memberikan batasan teknis. Apakah mereka yang sudah dilantik jadi kepala daerah juga harus terkena dengan putusan ini, atau hanya anggota legislatif yang baru mau ikut pilkada, atau betul-betul hanya diterapkan pada terminologi Caleg Terpilih, bukan caleg yang sudah dilantik, kita tunggu batasan teknis dari MK. Kita santai dulu saja, yang penting jangan disikapi negatif. Apapun hasil finalnya, kita terima dengan lapang dada,” pungkas Otong.

Sebagaimana diberitakan di berbagai media nasional, Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Jumat (21/3/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana beserta 3 (tiga) rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa.  

Dalam pertimbangan hukum  yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa meskipun pengunduran diri merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Saldi Isra.

Sementara itu, menurut Diki Sam Ani, aktivis Forum Diskusi Albadar Institute, terbitnya Putusan MK yang baru merupakan upaya pembenahan demokrasi yang signifikan, khususnya dalam konteks bagaimana menjaga marwah kedaualtan rakyat.

“Hasil pemilu legislatif itu manifestasi dari kedaulatan rakyat, pemilik kedaulatan tertinggi di negeri ini. Seseorang sudah diberi tugas oleh rakyat untuk jadi anggota legislatif. Tentunya jangan terlalu gampang melepas tugas tersebut. Putusan MK ini juga untuk membuka ruang kaderisasi yang lebih fair. Jangan sampai parpol itu terjebak dalam stigma, “Maneh Deui, Maneh Deui nu maju teh,”” tukas Diki. (Lintas Priangan)

Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

Pencegahan Bundir di Tasikmalaya, Damkar Bergerak Cepat

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Siang itu, Minggu, 14 Juni 2026, suasana di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, mendadak berubah tegang. Seorang perempuan muda...

Tabung Gas di Tasikmalaya Bocor Picu Kebakaran, Damkar Turun Tangan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kebocoran tabung gas di Tasikmalaya memicu kebakaran di sebuah rumah warga di Jalan Paseh RT 005 RW...

Honor Pendamping Kelurahan Belum Cair, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Turun Tangan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Keterlambatan pembayaran honor pendamping kelurahan selama dua bulan di Kota Tasikmalaya mendapat perhatian Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd....

Terbaru

Invitasi Olahraga Siswa SD Ciamis Bangun Prestasi dan Karakter

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Invitasi Olahraga Siswa SD Tingkat Kabupaten Ciamis...

Pencegahan Bundir di Tasikmalaya, Damkar Bergerak Cepat

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Siang itu, Minggu, 14 Juni 2026, suasana di...

Tabung Gas di Tasikmalaya Bocor Picu Kebakaran, Damkar Turun Tangan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kebocoran tabung gas di Tasikmalaya memicu kebakaran...

Honor Pendamping Kelurahan Belum Cair, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Turun Tangan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Keterlambatan pembayaran honor pendamping kelurahan selama dua bulan...

BI Tasikmalaya Ajak Disabilitas Cinta Bangga Paham Rupiah

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya terus memperluas literasi rupiah...

Piala Dunia 2026

Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay: La Celeste Bakal Menang Tipis?

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Prediksi skor Arab Saudi vs Uruguay menjadi salah...

Prediksi Skor Belgia vs Mesir Piala Dunia 2026: Laga Dini Hari yang Ketat

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA.  Prediksi skor Belgia vs Mesir di Piala...

Ternyata Ini Faktor Utama AS, Jerman, dan Swedia Bisa Pesta Gol

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Piala Dunia 2026 langsung menyajikan sinyal menarik...

Iran vs Selandia Baru: Serangan Tim Melli Siap Bombardir Pertahanan Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Laga Iran vs Selandia Baru pada fase...

Arab Saudi vs Uruguay: Peringkat Jauh, Risiko Tetap Dekat

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Laga Arab Saudi vs Uruguay menjadi salah satu...

Daerah lainnya

Hampir Rp900 Miliar Anggaran Jabar Bermasalah, KDM Diminta Bongkar Praktik Nakal

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi...

Lengkap! Jadwal Piala Dunia dalam WIB, WITA dan WIT

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Jadwal Piala Dunia 2026 mulai dicari publik...

Pernikahan Kiai Kuningan Viral, Dua Istri Duduk di Pelaminan

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Pernikahan Kiai Kuningan menjadi sorotan publik setelah sebuah...

Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Disidik, Kantor Dewan Digeledah

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu memasuki babak...

Perspektif

Popular Categories