lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Polisi menelusuri pemasok dalam kasus dugaan peredaran sabu di Garut yang disembunyikan dalam kemasan permen. Seorang pria berinisial ADK (24), warga Karangpawitan, diamankan dengan satu paket diduga sabu seberat bruto 5,07 gram.
Dalam keterangan resmi Polres Garut, Jumat (16/10/2026), penindakan dilakukan di Jalan Karangpawitan, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan.
Sabu di Garut Disembunyikan Berlapis
Menurut polisi, paket tersebut dibungkus plastik klip bening dan tisu putih, lalu dimasukkan ke kemasan bertuliskan “Permen Jeruk”. Bungkusan itu kemudian disimpan dalam bungkus rokok.
Petugas turut mengamankan sepeda motor, telepon genggam, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dan dokumen kendaraan.
Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Garut
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut ADK mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B. Keterangan itu masih didalami penyidik.
“Pengungkapan ini akan terus kami dalami, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Kasatresnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman.
Penyelidikan berlanjut untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(AA)
