lintaspriangan.com. BERITA GARUT. Seorang pria berinisial S (43) diamankan Satreskrim Polres Garut setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan tersebut diduga berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Kasus terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Laporan tersebut membuka dugaan kekerasan yang selama ini tersembunyi di balik dinding rumah.
AKP Joko Prihatin, S.H., Kasat Reskrim Polres Garut, menyampaikan pernyataan dengan tegas.
“Perbuatan ini sangat tidak manusiawi. Korbannya anak berusia 11 tahun, dan pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri,” ujarnya, Senin (20/04/2026)
Fakta yang terungkap kian memprihatinkan. Sejak 2025, saat korban masih duduk di kelas 6 SD hingga kini berstatus sebagai siswa kelas 1 SMP, rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi tempat yang penuh penderitaan.
“Selama kurang lebih satu tahun, korban diduga hidup dalam tekanan dan ketakutan. Ia diancam, dibungkam, dan masa depannya terancam oleh perbuatan orang terdekatnya sendiri,” jelas Joko.
Pengakuan S menimbulkan keprihatinan publik. Ia mengaku mengalami kesepian setelah istrinya meninggal, namun alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan perbuatannya.
Alih-alih memberikan perlindungan, S justru diduga melakukan tindakan yang merusak masa depan anaknya sendiri. Dalam pemeriksaan, ia disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya..
Pelaku S telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Joko Prihatin, S.H.
Ia menambahkan, penyidik akan menuntaskan perkara ini hingga selesai sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga : Jual Trenggiling Dua Buruh di Tasikmalaya Diciduk Polisi
Saat ini S telah diamankan dan ditahan di Mapolres Garut. Ruang tahanan menjadi tempat sementara bagi pelaku selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, di luar penanganan kasus, keluarga korban masih mengalami dampak psikologis. Dua anak korban, masing-masing berusia 16 dan 10 tahun, disebut masih dalam kondisi trauma akibat peristiwa yang dialami.
Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam penanganan lebih lanjut. (DH)

