lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya mulai perlu lebih tertib berkendara. Satlantas Polres Tasikmalaya akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama dua pekan, mulai Senin, 8 Juni hingga Minggu, 21 Juni 2026.
Operasi Lodaya Polres Tasikmalaya tahun ini tidak hanya menyasar pelanggaran kasatmata di jalan raya, tetapi juga pelanggaran yang dinilai menghambat sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Karena itu, masyarakat diminta memastikan kelengkapan kendaraan, terutama pelat nomor, sebelum beraktivitas di jalan.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Didit Permadi, mengatakan sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat mengetahui jadwal, sasaran, dan pola penindakan dalam operasi tersebut. Langkah ini dilakukan agar pengendara tidak kaget saat operasi mulai berjalan.
Operasi Patuh Lodaya 2026 mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Berkeselamatan Menjelang Pelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2026”. Tujuan utamanya yakni menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE. Sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar AKP Didit Permadi.
Pelat Nomor Jadi Salah Satu Sasaran Utama
Salah satu fokus penting dalam Operasi Patuh Lodaya Polres Tasikmalaya adalah pelanggaran yang berkaitan dengan tanda nomor kendaraan bermotor. Pelanggaran ini menjadi perhatian karena dapat menghambat kerja kamera ETLE dalam membaca identitas kendaraan.
AKP Didit menjelaskan, beberapa pelanggaran yang disasar antara lain pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.
Pelanggaran semacam itu tidak lagi dianggap persoalan kecil. Dalam sistem penegakan hukum elektronik, pelat nomor menjadi pintu utama identifikasi kendaraan. Jika pelat nomor sengaja ditutup atau disamarkan, proses pembacaan kamera ETLE bisa terganggu.
Karena itu, pengendara diimbau tidak bermain-main dengan pelat nomor kendaraan. Bahasa sederhananya, jangan sampai pelat nomor dibuat seperti teka-teki silang: ada, tapi susah dibaca.
Selain pelanggaran terkait pelat nomor, Satlantas Polres Tasikmalaya juga tetap menaruh perhatian terhadap pelanggaran lain yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Salah satunya yakni melawan arus.
Untuk pelanggaran seperti melawan arus, petugas tetap dapat melakukan penindakan secara konvensional di lapangan. Sebab, pelanggaran tersebut berisiko langsung memicu kecelakaan dan membahayakan pengendara lain.
ETLE Tetap Dominan, Tilang Konvensional Masih Berlaku
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Lodaya 2026 di Tasikmalaya akan menggunakan pola penindakan yang terukur. Komposisinya terdiri dari 60 persen penindakan melalui ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik.
Dengan skema tersebut, tilang ETLE di Tasikmalaya selama Operasi Patuh tetap menjadi instrumen utama. Namun, bukan berarti petugas di lapangan tidak melakukan penindakan langsung. Tilang konvensional tetap diterapkan untuk pelanggaran tertentu, terutama yang membutuhkan respons cepat.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” kata AKP Didit.
Ia menegaskan, operasi ini menitikberatkan pada peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Pendekatan yang digunakan meliputi langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang terintegrasi.
Melalui sosialisasi sebelum operasi dimulai, Satlantas Polres Tasikmalaya berharap masyarakat bisa mempersiapkan diri. Pengendara diminta mengecek kelengkapan kendaraan, memastikan pelat nomor terpasang sesuai ketentuan, membawa surat-surat kendaraan, serta tidak melakukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan.
Jadwal Operasi Patuh Lodaya di Tasikmalaya yang berlangsung pada 8 sampai 21 Juni 2026 menjadi momentum bagi pengguna jalan untuk kembali membiasakan diri tertib berlalu lintas. Sebab, operasi ini bukan semata-mata soal tilang, melainkan juga upaya menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
AKP Didit juga mengingatkan, kepatuhan berlalu lintas seharusnya tidak hanya dilakukan saat ada operasi kepolisian. Tertib berkendara merupakan bagian dari keselamatan bersama, baik bagi pengendara, penumpang, pejalan kaki, maupun pengguna jalan lainnya.
Dengan penegakan hukum berbasis ETLE dan pengawasan langsung petugas, masyarakat diharapkan lebih disiplin. Terlebih, pelanggaran lalu lintas yang disasar Polres Tasikmalaya dalam operasi ini berkaitan langsung dengan keselamatan serta efektivitas penegakan hukum di jalan raya. (IS/AS)
























