lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat di Kabupaten Ciamis menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena diduga belum sepenuhnya memperhatikan syarat wajib zakat, khususnya batas nisab.
Dalam ketentuan syariat, zakat penghasilan hanya diwajibkan bagi individu yang telah mencapai nisab, yang umumnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas.
Jika penghasilan belum mencapai batas tersebut, maka kewajiban zakat tidak berlaku.Kondisi ini memunculkan polemik, karena pemotongan disebut dilakukan secara otomatis tanpa membedakan kemampuan ekonomi masing-masing ASN.
Akibatnya, muncul anggapan bahwa pemotongan tersebut berpotensi tidak sesuai dengan prinsip zakat yang diatur dalam syariat.Ketua Forum Poros Indor, Prima Pribadi, menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi hukum maupun kepercayaan publik.
“Zakat itu memiliki syarat yang jelas, salah satunya nisab. Jika belum memenuhi tetapi tetap dipotong, maka itu bukan zakat. Apalagi jika dilakukan tanpa persetujuan tertulis, hal ini bisa menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kondisi individu ASN berpotensi menimbulkan keberatan.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut hak keuangan pegawai.
“Jangan sampai niat baik untuk meningkatkan penghimpunan zakat justru menimbulkan polemik. Harus ada kejelasan mekanisme dan dasar hukumnya,” katanya. Rabu (06/05/2026)
Aturan dan Kepastian HukumPengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa zakat hanya wajib bagi yang telah memenuhi syarat, termasuk nisab.Ketentuan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang menekankan bahwa pengumpulan zakat harus sesuai dengan prinsip syariat dan kepastian hukum.
Selain itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pemotongan zakat bagi ASN dilakukan atas dasar kesediaan individu, bukan paksaan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat mengambil keputusan yang berpotensi merugikan hak pegawai tanpa dasar hukum yang sah.
Perlu Evaluasi Kebijakan Polemik ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, baik dari sisi agama maupun hukum negara.
Baca Juga : Bapenda Ciamis Perkuat ETPD Lewat Katalis II P2DD X Digdaya
Transparansi dalam mekanisme pemotongan serta adanya persetujuan dari ASN dinilai menjadi kunci agar program zakat dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan keberatan.Di sisi lain, optimalisasi zakat tetap dinilai penting sebagai instrumen sosial untuk membantu masyarakat.
Namun implementasinya harus tetap menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak pegawai.
Tanpa evaluasi yang menyeluruh, kebijakan ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat di daerah. (NID)









