lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Ciamis mengecam dugaan tindak pengeroyokan yang menimpa dua alumninya di kawasan Taman Lokasana, Kabupaten Ciamis. Organisasi tersebut meminta aparat kepolisian mengusut tuntas perkara yang kini telah dilaporkan secara resmi oleh para korban.
Pernyataan sikap itu disampaikan bersama PA GMNI se-Priangan Timur, DPC GMNI se-Priangan Timur, serta sejumlah organisasi eksternal setelah menggelar rapat koordinasi menyikapi insiden yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) dini hari.
Berawal dari Perselisihan di Kafe
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para korban, peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kafe di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Ciamis.
Saat itu, dua alumni GMNI berinisial EA dan MR tengah berada di lokasi bersama dua rekannya, AS dan A.
Menurut keterangan yang diterima, sempat terjadi perselisihan antara AS dengan sekelompok orang berbadan tegap di area toilet kafe. Situasi disebut sempat dilerai oleh sejumlah anggota kepolisian yang berada di sekitar lokasi.
Namun, setelah itu ketegangan kembali terjadi dan berpindah ke kawasan Taman Lokasana.
Dua Alumni GMNI Diduga Ikut Jadi Korban
Sekitar pukul 03.00 WIB, diduga terjadi pengeroyokan terhadap AS.
EA dan MR yang berusaha melerai peristiwa tersebut mengaku justru turut menjadi korban dugaan penganiayaan oleh sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang.
“Sempat dilerai oleh Dalmas waktu di kafe, tapi situasi memanas dan berpindah ke Taman Lokasana sampai terjadi penganiayaan, padahal saya mau melerai,” ujar EA.
Akibat kejadian tersebut, EA dan MR mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Keduanya juga telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
PA GMNI: Hormati Proses Hukum
Sekretaris PA GMNI Kabupaten Ciamis, Fahmi Guna Priono, S.I.P., menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam segala bentuk tindakan kekerasan yang mengakibatkan dua alumni GMNI menjadi korban.
“Kami mengecam setiap bentuk kekerasan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan supremasi hukum. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Menurut Fahmi, PA GMNI Kabupaten Ciamis bersama unsur PA GMNI se-Priangan Timur dan organisasi yang hadir dalam rapat telah sepakat memberikan pendampingan kepada kedua korban selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan Korban dan Ajakan Menjaga Kondusivitas
Rizky, S.H., yang turut mendampingi penanganan perkara, mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak korban tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, PA GMNI Kabupaten Ciamis mengimbau seluruh kader, alumni, dan masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, para peserta menyatakan komitmen untuk terus mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum. Langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penyampaian aspirasi secara damai, akan diputuskan setelah ada perkembangan resmi dari proses penegakan hukum.
PA GMNI Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak korban, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta kepercayaan terhadap mekanisme hukum merupakan prinsip yang harus dijunjung bersama dalam menyikapi peristiwa tersebut. (F/HS)
