Risiko Pidana Tidak Hilang Meski Sudah Kembalikan Uang

ADV. Andi Nugraha, S.H.
Ombudsman Lintas Priangan
Anggota PPKHI Jawa Barat

lintaspriangan.com, OPINI. Setiap kali laporan hasil pemeriksaan BPK dibuka, selalu ada satu kalimat yang terdengar seperti mantra penenang: “Kerugian negara sudah dikembalikan.” Kalimat ini sering diposisikan seolah menjadi penutup cerita. Seakan-akan dengan kembalinya uang ke kas daerah, seluruh persoalan otomatis selesai. Padahal, dalam hukum pidana korupsi, logika tersebut keliru secara konseptual dan berbahaya secara praksis.

Kesalahan paling mendasar terletak pada cara memahami korupsi. Korupsi kerap dipersempit hanya sebagai persoalan hasil—uang hilang atau tidak. Padahal, secara doktrinal, tindak pidana korupsi merupakan delik formil, bukan semata-mata delik materiil. Artinya, yang dinilai dan dihukum oleh hukum adalah perbuatannya, bukan hanya akibat akhirnya.

Dalam delik formil, perbuatan dianggap selesai dan dapat dipidana sejak unsur-unsur perbuatannya terpenuhi, tanpa menunggu apakah akibat akhirnya bersifat permanen atau sudah dipulihkan. Begitu seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, dan perbuatan itu menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pada saat itulah delik lahir. Uang yang dikembalikan setelahnya tidak pernah membatalkan fakta bahwa perbuatan tersebut telah terjadi.

Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara konsisten menempatkan fokus pada actus reus—perbuatan menyimpang dari kewenangan yang sah. Pasal-pasal kuncinya tidak mensyaratkan kerugian negara harus bersifat permanen. Cukup dibuktikan bahwa kerugian itu nyata atau potensial sebagai konsekuensi dari penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, pengembalian uang tidak pernah diposisikan sebagai alasan peniadaan pidana, melainkan paling jauh sebagai faktor yang meringankan pertanggungjawaban.

Perbedaan waktu pengembalian dana juga penting untuk dicermati. Pengembalian sebelum dilakukan audit atau pemeriksaan bisa saja menunjukkan adanya koreksi internal atau kesadaran administratif, meskipun tetap tidak otomatis menutup ruang pidana. Namun pengembalian setelah audit, setelah temuan muncul, atau setelah aparat mulai bergerak, justru sering dipahami sebagai respons defensif. Dalam banyak praktik penegakan hukum, kondisi ini bukan dianggap bukti ketidaksalahan, melainkan indikasi bahwa pelaku menyadari adanya perbuatan yang bermasalah.

Di sinilah posisi audit BPK menjadi krusial. Audit bukanlah pengadilan pidana, tetapi audit juga bukan sekadar catatan administrasi. Ketika auditor menggunakan redaksi seperti “tidak sesuai kondisi sebenarnya”, “tidak didukung bukti memadai”, atau “realisasi tidak mencerminkan fakta lapangan”, auditor sedang menyatakan bahwa terdapat kesenjangan serius antara uang yang dikeluarkan dan realitas penggunaan. Pengembalian uang dalam konteks ini hanyalah tindak lanjut administratif, bukan rehabilitasi terhadap substansi temuan.

Jika setiap penyimpangan bisa dianggap selesai hanya dengan mengembalikan uang, maka hukum pidana korupsi kehilangan daya cegahnya. Korupsi berubah menjadi aktivitas berisiko rendah: ambil dulu, gunakan dulu, dan jika ketahuan, kembalikan. Negara mungkin tidak rugi secara kas, tetapi rusak secara tata kelola. Penyalahgunaan kewenangan menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan, bukan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pertanyaan paling penting bukanlah apakah uang sudah kembali, melainkan mengapa uang itu bisa keluar tanpa dasar yang sah sejak awal. Mengapa pengendalian internal gagal? Mengapa kewenangan digunakan di luar batas rasional? Dan mengapa pola yang sama bisa terjadi lebih dari sekali atau di lebih dari satu unit kerja? Selama pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab, pengembalian uang hanyalah kosmetik kebijakan—menenangkan sesaat, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.

Memahami korupsi sebagai delik formil menuntut keberanian untuk melihat bahwa masalah utama bukan di kas daerah, melainkan di cara kekuasaan dijalankan. Dan selama penyalahgunaan kewenangan masih bisa berlindung di balik frasa “uang sudah dikembalikan”, selama itu pula korupsi akan terus menemukan celah untuk berulang—rapi di laporan, tetapi busuk di praktik.

[td_block_2 limit="7" offset="1" category_id=""]

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

10 Kejanggalan di Balik Penetapan Dewas RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pengangkatan Dewas RSUD dr. Soekardjo Kota...

Harga Cabai Garut Naik, Rawit Hijau Tembus Rp59.571 per Kilogram

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Harga cabai Garut mengalami kenaikan berdasarkan pembaruan...

FPI Gerebek Warung Penjual Miras di Depan Polsek Ciamis, Belasan Botol Diamankan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten...

264 ASN Tasikmalaya Jalani Pemetaan Kompetensi pada 8 Oktober

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 264 aparatur sipil negara akan mengikuti...

Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya Diramaikan 25 Agenda Sepanjang Oktober

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Rangkaian Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya mulai...

JAWA BARAT

Kemenimipas Ungkap Temuan dalam kasus Lapas Cibinong, Bagaimana status Indra Kenz?

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap...

Geger Video Rutan Depok Pesta Disko, 2 Petugas Diperiksa: Bagaimana Barang Terlarang Bisa Masuk?

lintaspriangan.com, BERITA DEPOK. Video sejumlah orang berjoget dengan suasana...

Dua Event Jawa Barat Digelar 4 Oktober, Jazz di Bandung dan Trail Run di Garut

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Dua event Jawa Barat berlangsung...

Jembatan Paledang-Pasir Jaya Capai 95 Persen, Ditargetkan Diresmikan Pertengahan Oktober

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Pembangunan Jembatan Paledang-Pasir Jaya di Kota...

2.300 Lowongan Kerja Subang Dibuka, Pendaftaran Operator BYD Berakhir 4 Oktober

lintaspriangan.com, BERITA SUBANG. Sebanyak 2.300 lowongan kerja Subang tersedia...

Gempa Sukabumi M 4,2 Terasa hingga Cianjur, Pusat Gempa di Laut

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Gempa Sukabumi bermagnitudo 4,2 terjadi pada...

PT Wemade Indonesia Jaya di Bongas Kulon, Dari Lapangan Kerja Lokal hingga Pasar Amerika

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Di tengah berkembangnya kawasan industri di...

Papandayan Jazz Festival 2026 Dimulai Hari Ini, Ruth Sahanaya hingga Diskoria Tampil di Bandung

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Papandayan Jazz Festival 2026 dimulai di The...

Olahraga

Popular Categories