lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kejaksaan Agung akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya surat yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa surat tersebut memang diterbitkan. Namun, ia menegaskan penghentian yang dimaksud hanya berkaitan dengan berakhirnya tahapan pengumpulan data, bukan penghentian proses penanganan perkara.
Kejagung Tegaskan Pengumpulan Data MBG Sudah Selesai
Anang menjelaskan surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 dikirim kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
Menurutnya, surat itu diterbitkan karena batas waktu pelaksanaan pengumpulan data dan keterangan yang sebelumnya diperintahkan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi telah selesai.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai. Surat tersebut diterbitkan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, penghentian tersebut merupakan prosedur administratif setelah seluruh tahapan pengumpulan data yang telah dijadwalkan sebelumnya rampung dilaksanakan.
Tindak Lanjut Surat Sebelumnya
Surat penghentian itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Melalui surat tersebut, jajaran Kejaksaan Tinggi sebelumnya diminta melakukan inventarisasi, pengumpulan data, serta menyampaikan berbagai informasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.
Instruksi tersebut juga mencakup tindak lanjut terhadap laporan maupun pemberitaan media mengenai pelaksanaan program, termasuk pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Dengan diterbitkannya surat terbaru, proses pengumpulan data resmi dinyatakan telah selesai sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Kejagung Minta Publik Tak Salah Memahami Surat
Penjelasan resmi Kejaksaan Agung sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di media sosial.
Kejagung menegaskan bahwa surat tersebut tidak menyatakan penghentian penyelidikan ataupun pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tertentu dalam Program MBG. Surat itu hanya mengakhiri tahapan pengumpulan data dan keterangan yang sebelumnya telah ditugaskan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menafsirkan isi surat di luar substansi yang disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Agung. (HS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
