lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Masyarakat dan awak media diminta melaporkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang kedapatan menggunakan gas melon dan MinyaKita untuk memasak menu Makan Bergizi Gratis. Badan Gizi Nasional menegaskan, dapur yang melanggar dapat dikenai teguran hingga ditutup apabila tetap membandel.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026. Selain LPG 3 kilogram dan MinyaKita, dapur MBG juga dilarang menggunakan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP. Pengelola SPPG diminta memakai produk komersial untuk menjalankan operasional dapurnya.
BGN Minta Publik Ikut Mengawasi
Sudaryono membuka ruang pengawasan seluas-luasnya kepada masyarakat. Siapa pun yang menemukan penggunaan produk tersebut diminta menyampaikan laporan dengan menyebut dapur yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kalau memang bandel, ya kita tutup dapurnya,” kata Sudaryono. Sebelum penutupan dijatuhkan, BGN akan memberikan teguran dan surat peringatan kepada pengelola SPPG yang terbukti melanggar.
Karena ancaman sanksinya menyangkut keberlangsungan layanan MBG, laporan tentu harus disusun berdasarkan fakta. Lokasi dapur, waktu kejadian, foto atau video, serta tanda pengenal SPPG perlu dicatat agar temuan dapat diverifikasi dan tidak berhenti sebagai kabar berantai di media sosial.
Pengawasan terhadap penggunaan gas melon dan MinyaKita menjadi penting karena kedua produk itu berada dalam skema pengendalian pemerintah, meskipun karakter kebijakannya berbeda.
LPG 3 kilogram merupakan produk bersubsidi yang penggunaannya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Artinya, dapur program berskala besar seperti SPPG tidak termasuk kelompok pengguna yang berhak menikmati subsidi tersebut.
Sementara itu, MinyaKita secara regulatif merupakan merek Minyak Goreng Rakyat. Penyediaan dan distribusinya dikelola melalui pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation, disertai ketentuan harga eceran tertinggi agar tetap terjangkau masyarakat.
Dengan demikian, penyebutan MinyaKita sebagai “barang subsidi” perlu dipahami secara hati-hati. MinyaKita bukan subsidi langsung seperti LPG 3 kilogram, tetapi merupakan komoditas dengan tata niaga dan harga yang dikendalikan pemerintah.
Penutupan SPPG Bukan Sekadar Ancaman
Peringatan Sudaryono tidak berdiri sebagai gertakan kosong. Pada hari yang sama, BGN mengumumkan penghentian permanen terhadap 833 dapur SPPG yang dinilai melanggar standar kualitas, kebersihan, dan keamanan pangan.
Sebanyak 98 dapur berada di wilayah Sumatra, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua. Dapur-dapur tersebut tidak lagi menerima pembayaran setelah operasionalnya dihentikan.
Mayoritas penutupan dilakukan karena persoalan higienitas, sanitasi, risiko keracunan, serta ketidakpatuhan pengelola setelah diberi kesempatan memperbaiki standar. Sudaryono menegaskan, ketegasan diperlukan karena makanan yang diproduksi SPPG dikonsumsi setiap hari oleh para penerima manfaat.
Langkah keras tersebut menjadi warna awal kepemimpinan Sudaryono di BGN. Ia baru dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN pada 22 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78/P Tahun 2026.
Pesannya kini terang: program MBG harus berjalan tanpa mengambil jatah komoditas yang disediakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Anak-anak berhak mendapatkan makanan bergizi, tetapi rumah tangga sasaran juga tidak boleh kehilangan gas di dapurnya. (NS/AS)
