lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Praktik dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang diduga digunakan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR berinisial MC dalam mengendalikan proyek pengadaan barang dan jasa. Tak hanya memanfaatkan kewenangan jabatannya, tersangka juga diduga meminta komitmen fee kepada para rekanan dengan istilah yang tak lazim, yakni “Uang Assalamualaikum”.
Istilah tersebut muncul dalam penjelasan resmi KPK terkait konstruksi perkara yang kini tengah disidik. Penyidik menduga praktik tersebut menjadi salah satu pintu masuk aliran dana dari proyek-proyek pengadaan yang berlangsung selama beberapa tahun.
KPK Ungkap Dugaan Modus Fee Proyek
Menurut KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI pada periode 2016 hingga 2023.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, MC diduga memanfaatkan posisinya sebagai Pengguna Anggaran dengan merangkap jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dengan kewenangan tersebut, tersangka diduga memiliki kendali besar terhadap proses pengadaan berbagai paket pekerjaan.
KPK juga menduga MC menggunakan seorang kepercayaannya yang berinisial Z untuk meminta komitmen fee kepada calon rekanan sebelum proyek dijalankan.
Besaran fee yang diminta disebut mencapai sekitar 10 persen dari nilai proyek dan dikenal dengan istilah “Uang Hangus” atau “Uang Assalamualaikum”.
Dugaan Gratifikasi Mencapai Rp30 Miliar
Selain dugaan penerimaan komitmen fee proyek yang menurut KPK mencapai sekitar Rp7 miliar, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai yang jauh lebih besar yang melibatkan eks sekjen MPR tersebut.
Dalam penjelasan resminya, KPK menyebut nilai dugaan gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp30 miliar.
Dana tersebut diduga disamarkan melalui berbagai cara, mulai dari penggunaan akun trading, rekening atas nama pihak lain (nominee), hingga mekanisme transaksi lainnya yang kini masih didalami penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, mengumpulkan alat bukti, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini menambah daftar penyidikan dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK. Lembaga antirasuah itu memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum para pihak yang diduga terlibat. (HS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
