lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah daerah bersiap membuka data. Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim gabungan untuk melakukan pemetaan risiko korupsi pemda di seluruh Indonesia.
Bukan hanya kepala daerah yang menjadi sasaran pembinaan. Pimpinan DPRD, sekretaris daerah, pengelola keuangan, aset, pengadaan barang dan jasa hingga pejabat dinas pekerjaan umum, pendidikan, dan kesehatan juga akan dikumpulkan.
Program tersebut akan dilaksanakan melalui kunjungan ke 10 klaster wilayah mulai pekan depan. Klaster Jawa Timur dan Bali dijadwalkan menjadi wilayah pertama yang didatangi.
Jawa Barat masuk Klaster Jawa Bagian Barat bersama DKI Jakarta dan Banten. Namun, jadwal pelaksanaan untuk klaster tersebut belum diumumkan.
Anggaran Tidak Efisien Ikut Diinventarisasi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Kemendagri dan KPK tidak hanya akan memberikan pembekalan mengenai pencegahan korupsi.
Tim gabungan juga akan memetakan risiko masing-masing daerah, mengevaluasi tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan dengan target penyelesaian yang terukur.
Kemendagri bahkan akan memonitor, mendeteksi, dan menginventarisasi anggaran pemerintah daerah yang dinilai tidak efisien agar dapat diperbaiki.
Pernyataan tersebut menjadikan kegiatan ini lebih dari sekadar seminar antikorupsi. Data anggaran, proyek, aset, pengadaan, pelayanan publik, dan pengelolaan pegawai berpotensi menjadi bahan penilaian.
“Kita sangat menekankan agar rekan-rekan kepala daerah belajar dari pengalaman yang sudah ada,” kata Tito dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Tito, kasus yang telah ditindak aparat penegak hukum harus menjadi peringatan nyata bagi kepala daerah dan jajarannya untuk memperkuat integritas.
Kepala Daerah hingga Pengelola Proyek Dikumpulkan
Sasaran kegiatan Kemendagri dan KPK mencakup:
- Kepala dan wakil kepala daerah;
- Pimpinan DPRD;
- Sekretaris daerah;
- Pejabat bidang pekerjaan umum;
- Pejabat bidang pendidikan dan kesehatan;
- Pengelola keuangan dan aset;
- Pengelola pengadaan barang dan jasa;
- Pejabat manajemen ASN; dan
- Pengelola pelayanan publik.
Setiap klaster akan memperoleh pembekalan selama dua hari. Pelaksanaannya direncanakan menggunakan kantor gubernur atau kantor dinas di provinsi yang ditunjuk sebagai tuan rumah.
Sebanyak 10 klaster tersebut meliputi Sumatera bagian utara, tengah, dan selatan; Jawa bagian barat dan tengah; Jawa Timur–Bali; Nusa Tenggara; Kalimantan; Sulawesi; serta Maluku.
Pembagian itu mencakup seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Delapan Titik Rawan Korupsi Pemda
Pemetaan risiko korupsi pemda akan melengkapi instrumen pencegahan yang telah dijalankan melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention atau MCSP.
Instrumen tersebut sebelumnya dikenal sebagai Monitoring Center for Prevention. KPK menggunakan MCSP untuk mengukur efektivitas sistem pencegahan korupsi pada pemerintah daerah.
Delapan area yang menjadi perhatian meliputi:
- Perencanaan pembangunan;
- Penganggaran APBD;
- Pengadaan barang dan jasa;
- Pelayanan publik;
- Pengawasan oleh APIP atau inspektorat;
- Manajemen ASN;
- Pengelolaan barang milik daerah; dan
- Optimalisasi pajak daerah.
Kemendagri juga menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, pengawasan digital APBD, dan pemantauan rutin terhadap kepala daerah.
Dengan demikian, penilaian tidak hanya bertumpu pada laporan administratif yang disampaikan pemerintah daerah. Sejumlah sistem memungkinkan pola anggaran, proses pengadaan, pengelolaan aset, dan capaian pencegahan dibandingkan serta dievaluasi.
Skor Rendah Bukan Sekadar Angka
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan umumnya berasal dari wilayah dengan skor MCSP dan Survei Penilaian Integritas yang rendah atau rentan.
“Skor ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi masih adanya perilaku koruptif atau penyalahgunaan wewenang,” kata Setyo.
Pernyataan tersebut tidak berarti pemerintah daerah dengan skor rendah otomatis sedang diselidiki atau terlibat tindak pidana. Skor tersebut berfungsi sebagai indikator kerentanan yang perlu segera diperbaiki.
Namun, bagi pemerintah daerah, indikator itu tidak dapat lagi diperlakukan sekadar sebagai perlombaan mengunggah dokumen. Nilai yang terlihat baik harus didukung praktik tata kelola yang benar-benar bebas dari konflik kepentingan, manipulasi pengadaan, jual beli jabatan, penyalahgunaan aset, dan kebocoran pendapatan.
Jawa Barat Berada dalam Satu Klaster Pengawasan
Masuknya Jawa Barat dalam Klaster Jawa Bagian Barat membuat seluruh pemerintah kabupaten dan kota di provinsi tersebut menjadi bagian dari agenda pemetaan.
Kepala daerah, DPRD, sekda, inspektorat, badan pengelola keuangan dan aset, serta dinas yang menguasai anggaran besar perlu mempersiapkan data dan rencana perbaikan.
Kegiatan tersebut memang berada dalam ranah pencegahan, bukan operasi penindakan. Namun, titik rawan yang ditemukan dapat menjadi peringatan sebelum persoalan tata kelola berkembang menjadi perkara hukum.
Pesannya sederhana: sebelum KPK mengetuk pintu melalui penindakan, Kemendagri dan KPK kini lebih dahulu memeriksa apakah sistem pencegahan di daerah benar-benar bekerja—atau hanya terlihat rapi di atas kertas. (NS/AS)


