lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. KDM hukum Om Zein dengan cara yang tidak biasa. Bukan lewat surat sanksi panjang yang bahasanya sering membuat publik mengantuk, melainkan lewat tugas sosial yang harus langsung terasa oleh warga.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM meminta Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein alias Om Zein membangun atau merenovasi 10 rumah bagi janda atau ibu tunggal yang membutuhkan di Kabupaten Purwakarta.
Tugas itu diberikan setelah polemik lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” menyeret nama Om Zein ke ruang kritik publik. Lagu tersebut dinilai sebagian kalangan mengandung narasi yang kurang pantas dan cenderung merendahkan perempuan.
Peristiwa ini menjadi menarik karena KDM tidak sekadar meminta klarifikasi. Setelah Om Zein menjelaskan latar belakang lagu tersebut, KDM tetap menilai harus ada tindakan nyata sebagai bentuk pertanggungjawaban moral seorang pejabat publik.
Polemik Lagu Berujung Sanksi Sosial
Polemik ini bermula ketika lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” yang dikaitkan dengan Om Zein ramai disorot publik. Kritik datang karena sejumlah bagian lirik dianggap tidak sensitif terhadap perempuan.
Bagi sebagian publik, persoalan ini bukan hanya tentang selera musik atau ekspresi pribadi. Posisi Om Zein sebagai kepala daerah membuat setiap ungkapan yang muncul di ruang publik ikut membawa bobot jabatan.
Om Zein kemudian menyampaikan klarifikasi. Ia menyebut lagu tersebut terinspirasi dari perjalanan hidup pribadinya pada masa lalu dan bukan dimaksudkan untuk menyinggung atau merendahkan perempuan.
Namun, bagi KDM, klarifikasi dan permintaan maaf saja belum cukup. Seorang pemimpin, menurut arah pembinaan yang disampaikan KDM, perlu menunjukkan komitmen moral melalui aksi konkret.
Di sinilah istilah KDM hukum Om Zein menemukan konteksnya. Secara formal, KDM menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki otoritas untuk menjatuhkan hukuman administratif kepada kepala daerah. Urusan sanksi formal berada di ranah pemerintah pusat melalui Kemendagri.
Karena itu, yang diberikan KDM kepada Om Zein bukan hukuman administratif, melainkan sanksi sosial. Bentuknya tegas: membangun atau merenovasi 10 rumah bagi janda atau ibu tunggal yang membutuhkan di Purwakarta.
Uang Pribadi, Bukan APBD
Bagian paling penting dari sanksi sosial ini ada pada sumber dananya. KDM menegaskan, pembangunan atau renovasi 10 rumah tersebut tidak boleh menggunakan APBD.
Dengan kata lain, Om Zein harus memakai uang pribadinya. Bukan anggaran daerah, bukan program pemerintah yang sekadar diganti label, dan bukan pula beban baru bagi kas publik.
Selain rumah, Om Zein juga diminta memperhatikan pendidikan anak-anak dari keluarga penerima bantuan tersebut. Artinya, sanksi sosial ini tidak hanya menyentuh bangunan fisik, tetapi juga masa depan keluarga yang dibantu.
Di titik ini, polemik lagu berubah menjadi ujian realisasi. Publik kini bukan hanya menunggu permintaan maaf, melainkan menunggu bukti: siapa penerimanya, di mana lokasinya, kapan dibangun, dan bagaimana memastikan dana yang dipakai benar-benar berasal dari kantong pribadi.
Langkah KDM ini bisa dibaca sebagai cara mengubah kegaduhan menjadi kerja sosial. Namun, kerja sosial yang membawa nama pejabat tetap membutuhkan transparansi. Sebab, niat baik tanpa kejelasan bisa berubah menjadi panggung baru yang justru mengundang pertanyaan.
Bagi Om Zein, tugas ini menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa klarifikasi bukan sekadar ucapan. Jika benar dilaksanakan dengan baik, 10 rumah itu bisa menjadi jawaban paling nyata atas kritik yang muncul.
Polemik di ruang digital memang cepat panas. Kadang lebih cepat dari air dispenser kantor yang baru dinyalakan. Tetapi dalam kasus ini, sorotan publik justru berujung pada pekerjaan konkret yang bisa dikawal bersama.
Kini, publik Purwakarta menunggu realisasi sanksi sosial tersebut. Setelah lagu membuat gaduh, panggung Om Zein berikutnya bukan lagi mikrofon, melainkan rumah warga, pendidikan anak, dan bukti tanggung jawab seorang kepala daerah.
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
