lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Manipulasi kehadiran aparatur di Kabupaten Cirebon ternyata tidak selalu dilakukan sendiri. Sejumlah pegawai diduga menyerahkan akun absensinya kepada orang lain. Satu telepon genggam kemudian digunakan untuk mencatatkan kehadiran beberapa ASN, seolah-olah seluruhnya berada di tempat kerja.
Modus joki absensi ASN Cirebon tersebut terungkap setelah pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan fake GPS dikembangkan. Peg terbaru muncul pada Jumat, 17 Juli 2026, ketika Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon mengungkap bahwa sebagian pegawai bukan menggunakan aplikasi pemalsu lokasi secara langsung, melainkan menitipkan proses presensi kepada rekan kerja.
Satu Ponsel Digunakan untuk Beberapa Akun ASN
Kasus ini berawal dari evaluasi sistem presensi elektronik pada akhir 2025. Pemeriksaan dilakukan setelah muncul laporan mengenai pegawai yang kerap terlambat atau tidak terlihat di tempat kerja, tetapi tetap tercatat memenuhi jam kehadiran pada aplikasi.
Penarikan data sistem kemudian mengidentifikasi 1.320 ASN yang perlu diperiksa. Jumlah tersebut berasal dari sekitar 21.500 aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dugaan pelanggaran tersebar di sejumlah perangkat daerah. Modusnya tidak tunggal. Selain aplikasi pihak ketiga yang mengubah titik lokasi, pemeriksaan juga menemukan penggunaan emulator pada komputer kantor dan penitipan akun kepada joki.
Perkembangan terbaru memperlihatkan praktik joki ditemukan dalam pemeriksaan pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Pada salah satu puskesmas, sejumlah ASN awalnya terindikasi menggunakan fake GPS. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan hanya satu orang yang mengoperasikan aplikasi tersebut, sedangkan pegawai lainnya menitipkan proses masuk dan keluar akun.
Satu ponsel akhirnya digunakan secara bergantian untuk menjalankan presensi sejumlah pegawai. Seluruh akun yang terhubung melalui perangkat tersebut ikut masuk dalam pemeriksaan.
Praktik itu diduga tidak diberikan secara cuma-cuma. Terdapat indikasi joki menerima bayaran antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap bulan. Sebagian pegawai dilaporkan belum mengakui transaksi tersebut sehingga penetapan pelanggaran dan sanksi masih harus menunggu pemeriksaan serta sidang disiplin.
Informasi mengenai penanganan kasus juga telah dipublikasikan melalui media sosial. BKPSDM masih mendalami peran pegawai yang menitipkan akun, orang yang menjadi joki, dan atasan langsung di setiap unit kerja.
Sistem Diperketat, Joki Terancam Sanksi Lebih Berat
Pemkab Cirebon mulai mempersempit ruang manipulasi dengan menerapkan kebijakan satu Nomor Induk Pegawai hanya dapat terhubung pada satu perangkat atau IMEI. ASN yang mengganti telepon genggam harus menghapus perangkat lama melalui BKPSDM sebelum mendaftarkan perangkat baru.
Radius presensi juga direncanakan dipersempit. Jika sebelumnya pegawai dapat mencatatkan kehadiran dalam jarak sekitar 500 meter dari tempat kerja, radius itu akan diturunkan secara bertahap menjadi sekitar 50 meter.
Namun, pembatasan satu akun pada satu perangkat belum otomatis menghilangkan praktik joki. Celah masih terbuka apabila pelaku menyediakan beberapa telepon genggam untuk mengoperasikan akun milik pegawai lain. Pengawasan atasan langsung tetap menjadi lapisan yang tidak dapat digantikan aplikasi.
Pengenalan wajah atau Face ID sempat dirancang sebagai pengamanan tambahan. Program tersebut belum terealisasi setelah rencana anggarannya terdampak kebijakan efisiensi. Pemkab Cirebon berharap sistem itu dapat kembali diusulkan melalui perubahan anggaran.
ASN yang menjadi joki berpotensi menerima hukuman lebih berat karena tidak hanya melakukan manipulasi untuk dirinya sendiri, tetapi turut membantu pelanggaran pegawai lain. Sanksi akhir tetap bergantung pada pembuktian, berita acara pemeriksaan, dan sidang pertimbangan hukuman disiplin.
Pelanggaran dapat masuk kategori sedang. Akan tetapi, apabila terbukti seorang ASN tidak bekerja dan dengan sengaja memalsukan kehadiran, hukumannya dapat meningkat hingga disiplin berat atau pemberhentian. Di balik satu sentuhan pada layar, terdapat risiko kehilangan tunjangan, tertahannya karier, bahkan berakhirnya status sebagai aparatur negara. (NS/AS)
