ASN Bandung Barat Tersangka Pencabulan Anak Tiri

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat berinisial DR alias Unyil (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak tirinya. Statusnya sebagai ASN pun langsung diberhentikan sementara selama proses hukum berjalan. Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan seorang abdi negara yang seharusnya memberikan teladan moral, namun justru terjerat perkara serius yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.

Korban Anak Tiri

Polres Cimahi memastikan ada tiga korban dalam kasus pencabulan yang dilakukan DR, yakni anak-anak tirinya sendiri. Satu di antaranya masih duduk di bangku SMP, sementara dua lainnya berstatus pelajar SMA di Bandung Barat. Ketiganya kini mengalami trauma berat akibat tindakan tersebut dan harus mendapatkan pendampingan psikologis intensif untuk mengurangi dampak psikologis jangka panjang.

Menurut pihak kepolisian, kasus ini terungkap setelah korban berani melaporkan perbuatan ayah tirinya. Keberanian tersebut membuka tabir kejahatan yang selama ini dilakukan secara diam-diam. Pihak kepolisian bersama tenaga pendamping psikologis dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) turun tangan untuk memastikan kondisi ketiga korban tetap terjaga.

Tersangka diketahui merupakan ASN berstatus PPPK di Dinas Ketenagakerjaan Bandung Barat. Status sebagai aparatur pemerintah yang melekat pada dirinya menambah sorotan publik, sebab aksi bejatnya tidak hanya merusak kehidupan keluarga, tetapi juga mencoreng nama baik institusi tempatnya bekerja. Pencabulan anak tiri yang dilakukan tersangka ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai moralitas seorang ASN.

Status ASN Dibekukan

Sekretaris Daerah Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, membenarkan bahwa DR merupakan ASN aktif di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.

“ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa akan diberhentikan sementara demi mendukung proses hukum. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan pemerintahan,” kata Ade Zakir, Rabu (10/9/2025).

Ade juga menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah tidak akan memberikan bantuan hukum kepada DR. “Kita tidak memberikan pendampingan atau bantuan hukum karena yang bersangkutan dituntut karena masalah pribadi, bukan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan,” tambahnya.

Dengan adanya keputusan tersebut, DR tidak bisa lagi menjalankan aktivitas sebagai ASN sampai kasus hukum ini tuntas. Keputusan ini dianggap tepat oleh sejumlah pihak karena menjaga integritas pemerintahan dari kasus yang dapat mencoreng reputasi publik.

Penetapan Tersangka

Kasus pencabulan anak tiri ini terjadi pada 6 September 2025 di rumah keluarga di Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat. Kejadian berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB saat suasana rumah relatif sepi. Polisi kemudian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga dan berhasil mengamankan DR sehari setelah kejadian, tepatnya pada 7 September 2025.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, menegaskan bahwa jumlah korban ada tiga orang dan seluruhnya adalah anak tiri tersangka. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka, korban kami pastikan ada tiga orang. Seorang masih duduk di SMP dan dua lainnya pelajar SMA,” ujarnya.

Gofur menambahkan bahwa penyidik terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kronologi lengkap, termasuk kemungkinan adanya peristiwa serupa di masa lalu. Polisi juga berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap para korban agar mereka merasa aman dalam menjalani proses hukum.

Dampak Sosial dan Proses Hukum

Kasus pencabulan anak tiri oleh seorang ASN ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak mengecam perbuatan DR dan menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal. Aktivis perlindungan anak juga mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan pasal dengan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.

Proses hukum terhadap tersangka DR dipastikan akan berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Selain hukuman penjara, tersangka juga berpotensi kehilangan statusnya sebagai ASN secara permanen jika terbukti bersalah. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparatur sipil negara yang terlibat tindak kriminal, terlebih pencabulan anak tiri, harus siap menanggung konsekuensi hukum dan sosial yang berat. (Lintas Priangan/Arrian)

🏆 Tebak Final 2026 • Masih dibuka

Kuis Piala Dunia 2026

Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

⏱️ Deadline: 2026-07-19 23:59:00 WIB 🛡️ Anti duplikat 📊 Ranking otomatis
Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

38 UMKM Bandung Mejeng di Ciwalk, Ternyata Produk Ini yang Paling Jadi Sorotan

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sebanyak 38 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM Bandung tampil di Cihampelas Walk atau Ciwalk,...

Pemuda Cimahi Hilang di Waduk Saguling, Aksi Salto Berujung Petaka

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Libur akhir pekan di Waduk Saguling berubah menjadi kepanikan. Seorang pemuda asal Kota Cimahi dilaporkan hilang setelah...

Air Bersih Bandung Terancam, 13 Kecamatan Jadi Alarm Kemarau

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Ancaman terhadap air bersih Bandung mulai menjadi perhatian serius memasuki musim kemarau 2026. BPBD Kota Bandung memetakan...

Terbaru

KASMi Perumdam Tirta Galuh Bertambah, Kini Air Minum Gratis Ada di Alun-Alun Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. KASMi Perumdam Tirta Galuh Bertambah, pengunjung...

Terungkap! Tower Maut Banjar Sudah Dilelang, Pemkot Tegaskan Bukan Lagi Aset Daerah

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Fakta baru terungkap di balik tragedi...

Wisatawan Digigit Monyet di Pangandaran Bertambah, Dua Korban Luka dalam Sepekan

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Liburan di Pantai Pasir Putih Cagar...

Pengelolaan Sampah Ciamis Berbuah Bantuan Rp15 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Prestasi di bidang kebersihan ternyata tidak...

Kodim 0612/Tasikmalaya Gembleng Karakter ASN, Tekankan Integritas dan Perekat Bangsa

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kodim 0612/Tasikmalaya Gembleng Karakter ASN Tasikmalaya,...

Piala Dunia 2026

Prediksi Skor Swiss vs Kolombia: Siapa Akhiri Dahaga Lolos ke Perempat Final Piala Dunia?

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Prediksi Skor Swiss Vs Kolombia...

Hasil Amerika Serikat Vs Belgia: Tuan Rumah Merana, Tuah Kartu Merah?

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Hasil Amerika Serikat vs Belgia,...

Kiprah Mbappe di Piala Dunia 2026, ada Rekor yang Belum Pernah Diraih Siapapun

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Ketika banyak orang masih...

Argentina vs Mesir: Panggung Besar Messi dan Salah

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Argentina vs Mesir di babak 16...

Amerika Serikat vs Belgia: Luka 2014 Dibuka Lagi

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Amerika Serikat vs Belgia di babak...

Daerah lainnya

Hari Ke-3 Pencarian, Pemuda Tenggelam di Waduk Saguling Berakhir Duka

lintaspriangan.com, BANDUNG BARAT. Harapan keluarga agar Deni Kurniawan (19)...

Kerusakan Jembatan CBL Bekasi Disorot Lagi, Warga Swadaya Patungan Rp10 Juta

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Lebih dari satu dekade menunggu perbaikan,...

Sebanyak 15 Sekolah Rawan Bencana Cianjur , Dua SD Direlokasi

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR – Bel berbunyi, siswa masuk kelas,...

KDM Hukum Om Zein: Bangun 10 Rumah Janda!

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. KDM hukum Om Zein dengan cara yang tidak biasa....

Perspektif

Popular Categories