lintaspriangan.com, NASIONAL. Pemerintah mengumumkan perpanjangan tenggat sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta sejumlah kelompok produk hingga Oktober 2028. Penyesuaian tersebut disampaikan dalam sosialisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (16/10/2026), menjelang jadwal pemberlakuan sejumlah kewajiban halal pada 18 Oktober 2026.
Perubahan ini memberi tambahan waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. Namun, cakupannya perlu diperhatikan karena jadwal setiap kelompok produk berbeda. Pemerintah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal serta masukan asosiasi usaha dan industri dalam menentukan penyesuaian tersebut.
Tenggat Sertifikasi Halal bagi UMK dan Produk Impor
Dalam keterangan resminya, Kemenko Perekonomian menjelaskan bahwa masa penahapan bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik UMK diperpanjang sampai 17 Oktober 2028.
Adapun kewajiban untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dijadwalkan mulai 18 Oktober 2028. Penyesuaian produk impor turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, kewajiban bersertifikat halal juga dijadwalkan mulai 18 Oktober 2028.
Sejumlah kelompok produk lainnya mendapat penyesuaian masa penahapan sampai 17 Oktober 2028. Kelompok tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan.
Sementara itu, jadwal kategori lain tetap mengikuti ketentuan sebelumnya. Masa penahapan obat bebas dan obat bebas terbatas tetap sampai 17 Oktober 2029. Untuk obat keras, dengan pengecualian psikotropika, jadwalnya sampai 17 Oktober 2034.
Perbedaan tersebut membuat pelaku usaha perlu mengenali kategori produknya sebelum menentukan tenggat yang berlaku. Informasi mengenai perpanjangan hingga 2028 tidak dapat diterapkan secara seragam terhadap seluruh produk.
Tenggat Sertifikasi Halal Bertambah, Persiapan Tetap Berjalan
Menanggapi penyesuaian itu, Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM, Muti Arintawati, mengingatkan pelaku usaha agar tetap mempersiapkan sertifikasi sejak dini. Tambahan waktu dapat digunakan untuk memahami persyaratan dan menata proses produksi.
LPPOM menyatakan siap mendampingi pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan sesuai karakteristik usahanya. Persiapan dapat dimulai dengan memetakan kategori produk, menyiapkan dokumen, serta memastikan proses produksi memenuhi kebutuhan pemeriksaan halal.
Bagi konsumen, sertifikat halal tetap menjadi informasi mengenai kehalalan produk. Karena itu, perubahan tenggat tidak menghilangkan manfaat sertifikasi bagi usaha yang sudah siap mengurusnya.
Kemenko Perekonomian menyebut penyesuaian dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pemerintah juga menyatakan akan menyesuaikan aturan pelaksanaannya dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri.
Dalam penjelasannya, LPPOM menyebut ketentuan lebih lanjut masih menunggu penerbitan regulasi resmi pemerintah. Pelaku usaha perlu mengikuti pengumuman resmi mengenai rincian pelaksanaan, termasuk memastikan produknya masuk kelompok yang memperoleh perpanjangan.
Dengan demikian, tambahan waktu hingga 2028 dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan persiapan secara bertahap. Dokumen dan proses produksi tetap perlu disiapkan agar pengurusan sertifikasi tidak kembali menumpuk menjelang tenggat berikutnya.
(AA)
