Modus Bea Cukai Gadungan di Tasikmalaya: Atribut Palsu hingga Ancaman Hukum
Kasus bea cukai gadungan di Tasikmalaya ini mengungkap pola kejahatan yang memanfaatkan simbol kekuasaan untuk menipu korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- Mobil dengan pelat nomor palsu
- Rompi dan name tag bertuliskan Bea Cukai
- Surat tugas palsu
- Perangkat komunikasi
- Kartu ATM dan barang pribadi lainnya
Menariknya, dua pelaku juga mengaku sebagai jurnalis untuk memperkuat skenario penipuan.
Modus ini dinilai efektif karena memanfaatkan ketakutan masyarakat terhadap proses hukum. Dalam banyak kasus serupa, korban memilih “menyelesaikan di tempat” daripada menghadapi ancaman pidana.
Padahal, aparat resmi tidak pernah melakukan penindakan dengan cara meminta uang di lokasi kejadian.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan bahwa penggunaan atribut palsu untuk menipu masyarakat merupakan tindak pidana serius.
“Semua atribut itu digunakan untuk meyakinkan korban. Tapi pada akhirnya, tindakan mereka berhasil kami ungkap,” tegasnya. (AS)
