Kasus Owa Jawa di Tasikmalaya, Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Cecep Nasir Al Baekuni (30), buruh harian lepas asal Desa Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Ia dinyatakan terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, serta memperdagangkan dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satwa dilindungi yang masuk daftar konservasi ketat di Indonesia.

Putusan dibacakan Selasa (18/11/2025) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, dengan hakim anggota Ranto Indra Karta dan Dewi Rindayati. Selain hukuman penjara, Cecep juga dijatuhi denda Rp10 juta, subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Fakta Persidangan dan Transaksi Satwa

Dalam persidangan, majelis hakim menilai Cecep terbukti melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi secara sistematis. Dari pemeriksaan, terdakwa membeli dua ekor Owa Jawa dari dua penjual berbeda melalui media sosial Facebook. Owa jantan berusia tujuh bulan dibeli dari Wonosobo, sementara betina sekitar 1,6 tahun dibeli dari Karawang. Rencana awal, kedua satwa akan dijual sebagai sepasang kepada pembeli yang ditemui melalui akun Facebook “Ansada” dengan harga Rp8,5 juta, termasuk biaya pengiriman.

Ahli dari Balai Besar KSDA Jawa Barat menegaskan Owa Jawa adalah satwa endemik yang tidak boleh ditangkap, dimiliki, atau diperdagangkan tanpa izin. Majelis hakim menekankan, dalih ketidaktahuan terdakwa tidak membebaskan tanggung jawab, karena setiap warga negara dianggap mengetahui hukum yang berlaku.

Sikap kooperatif terdakwa, pengakuan selama persidangan, dan kondisi sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan, meski hukuman tetap dijatuhkan untuk efek jera.

Barang Bukti dan Implikasi Kasus

Barang bukti berupa dua ekor Owa Jawa diserahkan ke BBKSDA Jawa Barat di Lembang untuk proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alami. Kardus dan kandang kayu yang digunakan terdakwa dimusnahkan, sedangkan telepon genggamnya dirampas untuk negara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa perdagangan satwa dilindungi, khususnya melalui media sosial, masih marak. Para aktivis konservasi menekankan perlunya pengawasan lebih ketat, karena transaksi daring memudahkan pelaku mengelabui hukum.

Hingga saat ini, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak mengajukan upaya hukum. Meski demikian, vonis tiga tahun penjara diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bahwa pelestarian satwa liar merupakan tanggung jawab bersama masyarakat, aparat, dan pemerintah. (GPS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Lowongan Kerja Tasikmalaya: Empat Posisi Tutup Pendaftaran 14 September

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Empat posisi lowongan kerja Tasikmalaya yang tercantum...

Benda Diduga Bom Tasikmalaya: Polisi Periksa Dua Pria, Asal-usul Masih Didalami

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polisi masih mendalami asal-usul benda diduga bom...

Sayembara Jaipong Ciamis Masuki Hari Terakhir, 300 Penari Priangan Timur Tampil

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sayembara Jaipong Ciamis bertajuk Ceta Ngajomantara memasuki...

Turbo Disebut Opsional, Ratusan Driver Maxim Tasikmalaya Tetap Minta Dihapus

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Maxim...

KPK Geledah Rumah Guru SMA di Tasikmalaya, Diduga Jadi Pengepul Maba Unsoed

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di...

JAWA BARAT

Festival Tari Tradisional Jawa Barat Dijadwalkan Berlangsung 9 Jam Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Festival Tari Tradisional Jawa Barat dijadwalkan...

Jambore Relawan Kebencanaan 2026 Dijadwalkan Dibuka di Cimenyan Pagi Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Jambore Relawan Kebencanaan 2026 dijadwalkan dibuka di...

KPK Geledah Rumah Anggota Polri, Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Suap Bupati Bekasi

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan...

GIIAS Education Day di Bandung Masuki Hari Kedua, Pelajar Diajak Kenali Industri Otomotif

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. GIIAS Education Day memasuki hari kedua di...

PPAN Jawa Barat 2026 Dijadwalkan Umumkan Peserta Lolos Tahap Provinsi Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT.  Peserta PPAN Jawa Barat 2026 dijadwalkan...

1,96 Ton Beras Bantuan Pangan Cirebon Malah Menumpuk di Rumah Warga, Bantuan buat Siapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Beras bantuan pangan yang seharusnya berada...

Drama Sunda Palagan Bubat Tampil Lima Sesi di Bandung Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Drama Sunda Palagan Bubat dijadwalkan tampil dalam lima...

Sukabumi Expo 2026 Mulai 10 September, Job Fair Jadi Salah Satu Agenda

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Sukabumi Expo 2026 dijadwalkan mulai berlangsung di Kabupaten...

Olahraga

Popular Categories