lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah pada musim haji 2026 kembali membuka pertanyaan besar tentang tata kelola layanan haji, baik di tingkat nasional maupun daerah, termasuk salah satunya di Kemenhaj Kota Banjar.
Di tingkat nasional, Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Polri telah menetapkan 32 tersangka dalam 64 perkara. Jumlah korban disebut mencapai 3.550 orang, dengan total kerugian korban ditaksir Rp116,7 miliar. Data itu disampaikan dalam keterangan resmi Polri terkait penanganan perkara haji dan umrah selama musim haji 2026.
Angka tersebut bukan sekadar statistik kriminal. Di baliknya ada ribuan calon jemaah yang diduga menjadi korban janji keberangkatan haji, mulai dari tawaran murah, skema tidak resmi, hingga bujuk rayu yang paling sering terdengar: bisa berangkat cepat dan tanpa antre.
Dua modus itu menjadi pintu masuk penting untuk membaca persoalan lebih luas. Satgas Haji dan Umrah pernah mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan tidak ada skema resmi naik haji tanpa antrean; tawaran semacam itu biasanya tidak menggunakan visa haji resmi dan berpotensi menjadi penipuan.
Polri juga mencatat adanya penawaran haji tanpa antre atau “0 tahun” dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi. Modus seperti itu disebut berkaitan dengan penggunaan visa furoda, mujamalah, atau visa lain yang tidak sesuai prosedur resmi penyelenggaraan haji.
Dalam konteks itulah, pertanyaan kemudian mengarah ke Kemenhaj Kota Kota Banjar. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki redaksi, terdapat sejumlah nomor porsi haji asal Kota Banjar dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M yang terindikasi bermasalah.
Data tersebut memang terjadi pada penyelenggaraan haji 2025, bukan perkara Satgas Haji 2026. Namun, secara pola, pertanyaannya berada pada ruang yang sama: apakah ada mekanisme tertentu yang membuat seseorang bisa memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat dari antrean normal?
Pada data yang dimiliki redaksi, sedikitnya ada enam nomor porsi asal Kota Banjar yang masuk daftar temuan. Kategorinya meliputi satu nomor porsi dengan keterangan pernah haji dalam 10 tahun terakhir, satu nomor porsi terkait penggabungan orang tua/anak kandung, satu nomor porsi terkait pelimpahan porsi anak kandung, serta tiga nomor porsi terkait pelimpahan porsi saudara kandung.
Tiga pola itu memiliki titik temu dengan isu haji cepat dan haji tanpa antre. Jemaah yang kembali berangkat sebelum jeda waktu yang diperbolehkan berpotensi mengambil ruang antrean jemaah lain. Penggabungan mahram atau keluarga, jika tidak sesuai hubungan keluarga yang sah, dapat berubah dari fasilitas keluarga menjadi jalur percepatan. Begitu juga pelimpahan porsi, jika jatuh kepada pihak yang tidak berhak, bisa menjadi jalan pintas yang menggeser hak jemaah lain.
Lintas Priangan sebelumnya telah mengirim surat klarifikasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama/Kementerian Haji dan Umrah Kota Banjar. Surat itu meminta penjelasan mengenai tiga persoalan utama, yakni jemaah yang berangkat kembali sebelum jeda 10 tahun, penggabungan mahram tidak sesuai ketentuan, serta pelimpahan porsi yang tidak sesuai hubungan keluarga. Redaksi juga meminta penjelasan tentang proses verifikasi, mulai dari pemeriksaan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta nikah, riwayat keberangkatan haji, wawancara, validasi hubungan keluarga, hingga persetujuan administrasi.
Dalam jawaban tertulis yang diterima redaksi, Kemenhaj Kota Banjar pada intinya menyatakan seluruh tahapan telah dijalankan. Mereka juga menyatakan dokumen diperiksa, pengecekan silang ke data kependudukan/Dukcapil dilakukan, tidak ada jemaah yang berangkat sebelum jeda 10 tahun, tidak ada kuota kosong, tidak ada tekanan dari pihak mana pun, dan tidak ada pungutan atau imbalan dalam proses penggabungan mahram, pelimpahan porsi, maupun percepatan keberangkatan jemaah.
Namun, persoalan belum selesai di situ. Jika seluruh prosedur benar-benar sudah dijalankan, maka data pembanding atas nomor porsi yang dipersoalkan semestinya dapat dijelaskan secara terang, setidaknya dalam bentuk keterangan terbatas tanpa membuka penuh data pribadi jemaah.
Karena itu, Lintas Priangan mengirim surat kedua pada 2 Juli 2026. Surat tersebut meminta data identitas jemaah haji yang berkaitan dengan nomor porsi dalam tabel terlampir. Data yang diminta meliputi nama jemaah, wilayah administrasi, status atau kategori pengajuan, dasar kelolosan administrasi, serta keterangan pejabat atau petugas yang melakukan verifikasi.
Redaksi juga sudah memberi ruang apabila terdapat bagian data pribadi yang tidak dapat dibuka penuh. Dalam surat itu, redaksi tetap meminta keterangan terbatas yang cukup untuk kepentingan verifikasi jurnalistik, klarifikasi, dan keberimbangan pemberitaan. Dengan kata lain, yang diminta bukan sekadar membuka identitas pribadi jemaah, melainkan menjelaskan dasar administrasi mengapa nomor porsi tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, hingga berita ini disusun, surat kedua tersebut tidak mendapat respons dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah/Kementerian Agama Kota Banjar.
Sikap diam ini menjadi penting karena muncul setelah instansi tersebut sebelumnya menyatakan semua prosedur telah dijalankan. Publik berhak bertanya: jika seluruh dokumen sudah diperiksa, jika hubungan keluarga sudah divalidasi, jika pengecekan silang sudah dilakukan, dan jika seluruh berkas disebut memenuhi ketentuan, kenapa saat dimintai transparansi data justru memilih bungkam?
Lintas Priangan tidak menyimpulkan bahwa nomor porsi asal Kota Banjar tersebut merupakan bagian dari perkara pidana yang sedang ditangani Satgas Haji dan Umrah Polri. Namun, kasus nasional Rp116,7 miliar dan temuan porsi haji di Banjar memperlihatkan satu benang merah yang sama: tata kelola haji sangat rawan ketika pintu pengecualian, pelimpahan, dan penggabungan tidak dibuka secara transparan.
Dalam perkara nasional, masyarakat menjadi korban karena tergoda janji haji cepat dan haji tanpa antre. Dalam kasus Kota Banjar, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah mekanisme administrasi resmi benar-benar steril dari celah percepatan keberangkatan.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu ikut menelusuri data tersebut secara objektif. Penelusuran tidak boleh berhenti pada pernyataan “semua sesuai prosedur”. Harus diuji siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menginput, siapa yang menyetujui, dan apakah hubungan keluarga dalam penggabungan maupun pelimpahan porsi benar-benar sah menurut dokumen.
Jika semua benar, pembukaan data terbatas justru akan membersihkan nama instansi. Tetapi jika ada pelanggaran, maka pembiaran hanya akan membuat antrean haji yang suci berubah menjadi lorong gelap yang bisa dimasuki siapa saja. (AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
