lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Polemik dugaan penyalahgunaan Dana BUMDes Sukamukti senilai sekitar Rp134 juta memasuki babak baru. Setelah Inspektorat Kota Banjar merampungkan pemeriksaan, Pemerintah Desa Sukamukti bersama masyarakat memutuskan memberi kesempatan kepada mantan Direktur BUMDes berinisial S untuk mengembalikan seluruh kerugian hingga akhir tahun 2026. Namun, jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, jalur hukum akan menjadi langkah berikutnya.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) khusus yang digelar Pemerintah Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Banjar.
Inspektorat Rampungkan Pemeriksaan Dugaan Kerugian Dana BUMDes Sukamukti
Inspektur pada Inspektorat Kota Banjar, Agus Muslih, mengatakan proses pemeriksaan telah selesai dan hasilnya sudah disampaikan kepada Pemerintah Desa Sukamukti.
Selanjutnya, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menjadi kewenangan pemerintah desa melalui mekanisme musyawarah desa.
“Informasi terakhir dari tim yang menangani, hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Desa Sukamukti. Otoritas selanjutnya diserahkan ke Kepala Desa dan direkomendasikan untuk di-Musdes-kan,” ujar Agus.
Musdes kemudian dihadiri unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga keluarga mantan Direktur BUMDes yang menjadi pihak bertanggung jawab dalam temuan tersebut.
Warga Beri Kesempatan, Pengembalian Ditunggu hingga Akhir Tahun
Sekretaris Desa Sukamukti, Nana Juhana, menjelaskan Musdes dilaksanakan sesuai rekomendasi Inspektorat dan ketentuan dalam regulasi mengenai pengelolaan BUMDes yang kini telah berbadan hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mantan Direktur BUMDes diwajibkan mengembalikan dana sekitar Rp134 juta.
Menurut Nana, pihak keluarga menunjukkan itikad baik dengan mulai melakukan pengembalian secara bertahap.
Sejauh ini telah dilakukan dua kali penyetoran, masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp15 juta.
Melalui pembahasan yang berlangsung cukup panjang, forum Musdes akhirnya menyepakati pemberian waktu hingga akhir tahun 2026 agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan.
Sebagai bentuk komitmen awal, forum menetapkan target minimal pengembalian sebesar Rp25 juta hingga akhir tahun, sebelum dilakukan evaluasi kembali melalui Musdes berikutnya.
“Semangat masyarakat bukan ingin memenjarakan, tetapi ingin uang BUMDes kembali utuh. Namun target akhirnya tetap seluruh kerugian harus dikembalikan,” kata Nana.
Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang disepakati tidak terdapat perkembangan maupun komitmen yang jelas, Musdes merekomendasikan Kepala Desa membawa persoalan tersebut ke proses hukum.
Voice Note Dibacakan, S Mengaku Siap Bertanggung Jawab
Dalam Musdes tersebut, mantan Direktur BUMDes berinisial S tidak hadir secara langsung.
Namun, yang bersangkutan menyampaikan pesan suara (voice note) yang diperdengarkan kepada seluruh peserta forum.
Dalam rekaman tersebut, S menyatakan siap bertanggung jawab dan berkomitmen mengembalikan seluruh dana yang menjadi temuan pemeriksaan.
Ia juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai rencana keberangkatannya ke luar negeri.
Menurut pengakuannya, rencana bekerja di luar negeri semata-mata dilakukan untuk memperoleh penghasilan agar dapat melunasi kewajibannya, bukan untuk menghindari tanggung jawab.
DPMD Masih Tunggu Laporan Resmi Hasil Musdes
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Sukmana, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Desa Sukamukti.
Laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Inspektorat sebagai bagian dari tindak lanjut hasil Musdes.
Terkait kabar bahwa S akan bekerja ke luar negeri, DPMD mengaku memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan masih berada di Indonesia, tepatnya di wilayah Sukabumi.
Bahkan, dalam Musdes kemarin, masyarakat bersama pemerintah desa meminta agar S segera kembali ke Banjar untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung.
“Kami mendapat informasi bahwa pihak keluarga masih dapat berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Harapannya, ia segera pulang dan menyelesaikan persoalan ini,” ujar Sukmana.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelesaian kasus tersebut masih difokuskan pada upaya pengembalian kerugian BUMDes sesuai hasil Musdes. Sementara langkah hukum akan menjadi opsi apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan. (I/HS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
