lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Kebijakan penutupan sementara pendakian gunung Garut memasuki Jumat, 4 September 2026, setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pengelola kawasan pegunungan menghentikan sementara aktivitas pendakian untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Instruksi tersebut diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 1 September 2026. Dalam keterangan resminya, Pemprov belum mencantumkan tanggal pembukaan kembali aktivitas pendakian. Penutupan dikaitkan dengan kondisi lahan yang semakin kering dan risiko munculnya api dari aktivitas manusia di kawasan pegunungan.
Gunung Guntur Lima Kali Terbakar pada Juli
Risiko kebakaran menjadi perhatian khusus di Kabupaten Garut. Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya mencatat kawasan Gunung Guntur sebagai salah satu titik yang perlu diwaspadai selama musim kemarau.
Sepanjang Juli 2026, kawasan tersebut mengalami lima kejadian kebakaran dengan luas lahan yang terbakar sekitar 13 hektare. Seluruh kejadian itu telah ditangani, menurut keterangan Pemkab Garut yang dipublikasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemkab Garut juga menetapkan status siaga bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Status tersebut menjadi salah satu konteks penting bagi masyarakat yang merencanakan pendakian gunung Garut selama September.
Di tingkat Jawa Barat, data BPBD hingga 31 Agustus 2026 mencatat kebakaran lahan dan hutan telah mencapai luas 228,07 hektare. Sebanyak 156 kejadian tercatat di 178 desa atau kelurahan yang tersebar di 107 kecamatan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan penutupan sementara diperlukan karena aktivitas seperti menyalakan api maupun membuang puntung rokok berpotensi memicu kebakaran ketika vegetasi berada dalam kondisi kering.
Status Pendakian Mengikuti Risiko Kawasan
Kementerian Kehutanan juga menerapkan pengaturan wisata pendakian selama puncak musim kemarau mulai 1 September 2026. Kebijakan nasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 tentang penutupan sementara dan pembukaan terbatas wisata pendakian di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Kementerian menegaskan status setiap kawasan tidak ditetapkan secara seragam. Pengelola harus mempertimbangkan tingkat kerentanan kebakaran, keberadaan bahan bakar kering di permukaan, konsekuensi ekologis, serta kemampuan pengendalian di lapangan.
Karena itu, calon pendaki perlu memastikan status jalur kepada pengelola resmi sebelum melakukan pendakian gunung Garut, terutama selama status siaga kebakaran hutan dan lahan masih berlangsung. Informasi dari agen perjalanan atau unggahan tidak resmi tidak dapat dijadikan dasar bahwa suatu jalur telah dibuka kembali.
Hingga kebijakan penutupan dicabut atau pengelola kawasan mengeluarkan pengumuman baru, informasi resmi dari pemerintah dan pengelola jalur menjadi rujukan utama bagi masyarakat yang merencanakan kegiatan pendakian. (NS/AS)







