lintaspriangan.com, KLIP JABAR. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025 telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayar oleh umat Islam di 28 kota/kabupaten di wilayah Jawa Barat. Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim untuk membersihkan diri dan harta, serta membantu mereka yang membutuhkan, terutama pada saat menjelang Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah tahun ini ditentukan berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang digunakan oleh masyarakat di setiap daerah. Zakat fitrah dihitung dalam satuan kilogram (kg) bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan bahan pangan lainnya. Zakat ini untuk dibayarkan sebelum salat Idul Fitri, sehingga dapat disalurkan tepat waktu kepada mereka yang berhak menerima.
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Setiap Kota/Kabupaten di Jawa Barat:
- Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras pandawangi)
- Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp40.500,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
- Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000,-
- Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp32.500,-
- Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
- Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp47.000,-
- Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp37.500,-
- Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-
- Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000,-
- Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp45.000,-
- Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500,-
- Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000,-
Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari. ketentun tersebut juga didasarkan pada PMA No 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, dan rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat dengan Kementerian agama, MUI, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat. (Lintas Priangan)