lintaspriangan.com, HIBURAN. Sidang hak asuh Ruben Onsu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026. Persidangan ini membuka babak baru perselisihan Ruben dengan mantan istrinya, Sarwendah, mengenai pengasuhan anak-anak mereka.
Perkara yang sebelumnya ramai melalui pernyataan kedua pihak itu kini bergerak ke meja hijau. Namun, sidang pertama belum menentukan siapa yang akan memperoleh hak asuh. Pengadilan lebih dahulu membuka ruang mediasi agar Ruben dan Sarwendah mencari jalan keluar yang mengutamakan kepentingan anak.
Sidang Perdana Diawali Mediasi
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, sebelumnya mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah ditetapkan dan persidangan pertama dijadwalkan pada 15 Juli 2026.
Karena perkara menyangkut anak dan kehidupan keluarga, sidang hak asuh Ruben Onsu akan digelar secara tertutup. Publik tidak dapat mengikuti seluruh proses sebagaimana persidangan perkara umum.
Agenda pertama diperkirakan berfokus pada pemeriksaan kehadiran para pihak dan mediasi. Tahapan tersebut menjadi prosedur wajib sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok gugatan.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan mediasi dapat menjadi jalan untuk mencapai kesepakatan. Jika kedua pihak menemukan titik temu, hasilnya dapat dituangkan dalam kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum melalui pengadilan.
Dengan demikian, persidangan hari ini bukan langsung menjadi arena penentuan siapa yang menang atau kalah. Ruben dan Sarwendah masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai, terutama menyangkut pola pengasuhan serta akses kedua orang tua terhadap anak.
Ruben Mengaku Hanya Menyiapkan Doa
Menjelang persidangan, Ruben mengaku tidak melakukan persiapan khusus. Presenter tersebut memilih menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya dan berharap memperoleh jalan terbaik untuk kembali dekat dengan anak-anaknya.
Ruben beberapa kali memperlihatkan kerinduannya melalui unggahan kebersamaan bersama anak-anak. Di tengah hubungan kedua pihak yang memanas, anak kemudian menjadi pusat perhatian sekaligus alasan mengapa persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum.
Sebelum gugatan diajukan, Ruben dan Sarwendah sebenarnya memiliki kesepakatan mengenai pengasuhan anak. Namun, pihak Ruben menilai pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Gugatan kemudian ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing orang tua.
Di sisi lain, pihak Sarwendah juga menyatakan memiliki fakta dan penjelasan tersendiri atas persoalan tersebut. Karena itu, proses pengadilan akan menjadi tempat kedua pihak menyampaikan posisi serta bukti masing-masing secara resmi.
Hasil mediasi menjadi titik penting dalam sidang hak asuh Ruben Onsu. Jika perdamaian tidak tercapai, perkara akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban pihak tergugat, pembuktian hingga putusan majelis hakim.
Di balik seluruh proses tersebut, satu hal tidak boleh tenggelam dalam riuh pemberitaan: kepentingan terbaik anak. Sebab, perkara keluarga mungkin memiliki dua pihak yang berhadapan, tetapi anak tidak semestinya berubah menjadi hadiah bagi pihak yang memenangkan persidangan.
Ikuti Lintas Priangan di Google News dan bergabung dengan Channel WhatsApp Lintas Priangan untuk mendapatkan berita terbaru. (NS/AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
