lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang tidak dapat digunakan berujung pada seruan boikot terhadap Bank Mandiri di media sosial.
Tagar #BoikotMandiri sempat menjadi perbincangan dan trending di platform X setelah kabar mengenai tertahannya dana sekitar Rp80,9 juta milik Botok menyebar luas.
Selain #BoikotMandiri, sejumlah pengguna media sosial juga menyerukan #PindahDariMandiri. Warganet bahkan mengunggah tangkapan layar perpindahan dana mereka ke sejumlah bank lain sebagai bentuk kekecewaan.
Polemik tersebut bermula ketika Botok mengungkap rekening yang digunakannya untuk menyimpan uang pribadi sekaligus dana donasi masyarakat tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi massa di Jakarta.
Rekening Rp80,9 Juta Jadi Pemicu
Botok menyebut dana sekitar Rp80,9 juta tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang dipersiapkan untuk kebutuhan logistik massa dari Pati yang akan mengikuti aksi di Jakarta.
Ia kemudian mempersoalkan tindakan yang membuat dana tersebut tidak dapat diakses.
Dalam pernyataannya yang beredar di media sosial, Botok mempertanyakan bagaimana rekening pribadi yang juga digunakan menampung dana donasi dapat dihentikan aksesnya.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian luas. Sejumlah warganet mempertanyakan dasar tindakan terhadap rekening tersebut dan meminta penjelasan dari Bank Mandiri.
Sorotan semakin besar setelah Bank Mandiri memberikan respons melalui kanal media sosial resminya.
Bank Mandiri: Ada Permintaan Aparat Penegak Hukum
Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Bank menyatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan, kepatuhan dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Penjelasan tersebut kemudian menjadi bahan perdebatan baru di ruang publik.
Sebagian warganet menilai bank seharusnya memberikan penjelasan lebih terbuka mengenai dasar tindakan terhadap rekening nasabah. Di sisi lain, terdapat pula pihak yang menilai bank memiliki kewajiban untuk menjalankan permintaan resmi aparat apabila dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Polda Metro Jaya Luruskan Istilah Pemblokiran
Perkembangan terbaru membuat persoalan tersebut semakin menarik perhatian.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa surat yang diajukan penyidik kepada Bank Mandiri bukan permintaan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi keuangan sementara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kedua tindakan tersebut memiliki perbedaan dari sisi mekanisme dan jangka waktu.
Menurut Polda Metro Jaya, permohonan penundaan transaksi tersebut diajukan penyidik Ditreskrimsus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan adanya klarifikasi tersebut, istilah “rekening diblokir” yang sebelumnya ramai digunakan di media sosial kini menjadi bagian yang perlu dilihat secara lebih hati-hati.
Artinya, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan mengapa rekening tersebut tidak dapat digunakan, tetapi juga menyangkut dasar hukum dan mekanisme tindakan yang dilakukan terhadap transaksi tersebut.
PPATK Juga Buka Suara
Persoalan semakin berkembang setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah penghentian aktivitas rekening milik Botok maupun AMPB.
Keterangan tersebut membuat publik kembali mempertanyakan lembaga mana yang sebenarnya mengajukan permintaan kepada bank dan dalam kapasitas apa tindakan tersebut dilakukan.
Di tengah perbedaan istilah dan klarifikasi tersebut, Bank Mandiri tetap menyatakan bahwa langkah yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa surat yang diajukan penyidik berkaitan dengan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Dari Polemik Rekening ke #BoikotMandiri
Di ruang digital, persoalan tersebut berkembang jauh lebih cepat.
Kekecewaan sebagian warganet kemudian berubah menjadi seruan untuk menarik dana dan memindahkan rekening dari Bank Mandiri.
Tagar #BoikotMandiri pun sempat trending di platform X. Perbincangan tersebut menunjukkan bagaimana persoalan yang awalnya berkaitan dengan satu rekening dapat berkembang menjadi isu yang menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.
Sejumlah pengguna media sosial mengunggah bukti perpindahan dana ke bank lain. Ada pula yang mempertanyakan jaminan keamanan rekening nasabah apabila permintaan aparat dapat berujung pada penghentian akses terhadap dana.
Namun, tren tersebut tetap perlu dilihat sebagai respons sebagian pengguna media sosial, bukan representasi seluruh nasabah Bank Mandiri.
Publik Menunggu Kejelasan
Polemik ini pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih menjadi perhatian publik.
Apa dasar hukum penundaan transaksi tersebut? Siapa pihak yang mengajukan permintaan? Apa alasan transaksi perlu ditunda? Dan bagaimana status dana sekitar Rp80,9 juta yang disebut merupakan gabungan uang pribadi serta donasi masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijelaskan agar polemik tidak berkembang hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.
Bagi Bank Mandiri, persoalan ini juga menjadi ujian komunikasi publik. Sebab, ketika sebuah rekening nasabah tidak dapat digunakan dan kemudian muncul seruan #BoikotMandiri, persoalannya bukan lagi sebatas layanan satu nasabah.
Isu tersebut sudah menyentuh persoalan kepercayaan publik.
Karena itu, penjelasan yang transparan mengenai mekanisme penundaan transaksi, dasar permintaan aparat, serta status dana yang tertahan menjadi hal yang ditunggu masyarakat. (HS)







