lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan 14 orang, penyidik kini mendalami informasi mengenai 73 kuota calon mahasiswa baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Angka 73 tersebut menjadi perhatian setelah KPK mengungkap adanya dokumen dan perhitungan yang berkaitan dengan kuota calon mahasiswa dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Dari OTT 14 Orang hingga Muncul Angka 73
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan dan penyidik juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. Saat berita awal tersebut dipublikasikan, KPK belum membeberkan secara rinci pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang.
Perkembangan penyidikan kemudian mengungkap adanya persoalan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK kini mendalami berapa banyak calon mahasiswa yang mendapatkan akses masuk melalui mekanisme yang diduga berkaitan dengan pemerasan maupun gratifikasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih akan mendalami jumlah mahasiswa baru yang diterima Unsoed dalam perkara tersebut.
Artinya, angka 73 yang muncul saat ini belum otomatis berarti seluruh calon mahasiswa tersebut terbukti masuk melalui transaksi ilegal. Penyidik masih harus mengurai satu per satu bagaimana mekanisme penerimaan dan keterkaitannya dengan perkara.
Unsoed Beri Penjelasan soal 73 Kuota
Pihak Unsoed turut memberikan penjelasan mengenai angka 73 yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut.
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso menjelaskan bahwa angka tersebut berkaitan dengan kuota mahasiswa jalur mandiri. Sementara dari sisi KPK, angka 73 tersebut disebut muncul berdasarkan dokumen yang ditemukan penyidik dan masih akan didalami lebih lanjut.
Perbedaan konteks ini penting agar angka 73 tidak langsung dipahami sebagai jumlah mahasiswa yang telah terbukti membayar untuk mendapatkan kursi.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap dokumen, aliran uang, pihak-pihak yang terlibat serta mekanisme penerimaan mahasiswa yang menjadi objek penyidikan.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang dalam penerimaan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Dalam perkara tersebut, muncul angka Rp650 juta yang disebut dipatok kepada calon mahasiswa tertentu.
Rektor dan Wakil Rektor Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru.
KPK mengungkap dugaan adanya mekanisme pemberian uang untuk mendapatkan akses dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam salah satu rangkaian perkara, Rektor disebut memberikan akses akun miliknya kepada bawahannya untuk melakukan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk pejabat akademik dan pihak yang diduga berperan sebagai perantara.
Penyidik kini masih menelusuri sejauh mana praktik tersebut berlangsung serta berapa banyak calon mahasiswa yang terdampak.
Nasib Mahasiswa Tetap Jadi Perhatian
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan mengenai nasib mahasiswa yang sudah diterima melalui proses penerimaan yang sedang diselidiki.
KPK sebelumnya memastikan mahasiswa Unsoed tetap dapat menjalani perkuliahan meskipun rektor dan wakil rektor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga telah merespons perkara tersebut. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan evaluasi terhadap proses penerimaan mahasiswa baru akan dilakukan menyusul kasus yang menjerat pimpinan Unsoed. Plh Rektor juga telah ditunjuk agar aktivitas kampus tetap berjalan.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap para tersangka, tetapi juga menyisakan persoalan lebih besar mengenai tata kelola penerimaan mahasiswa baru.
Angka 73 kuota calon mahasiswa kini menjadi salah satu bagian yang sedang didalami KPK. Apakah seluruh kuota tersebut memiliki kaitan dengan dugaan praktik pemerasan atau hanya sebagian, masih menunggu hasil penyidikan.
KPK masih memiliki pekerjaan untuk mengurai rangkaian perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan aliran uang, pihak yang menerima maupun memberikan, serta bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa yang diduga telah disalahgunakan. (HS)







