Kejaksaan Tetapkan Kadisdukcapil sebagai Tersangka Korupsi Retribusi Wisata

Kejaksaan menetapkan Kadisdukcapil Sukabumi sebagai tersangka korupsi retribusi wisata senilai Rp466 juta.

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Tejo Condro Nugroho, sebagai tersangka korupsi retribusi saat ia masih menjabat Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar). Penetapan ini penting karena menunjukkan celah pengawasan pengelolaan retribusi daerah yang semestinya menjadi sumber pendapatan kota.

Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang dinilai cukup panjang. Selain Tejo, penyidik juga menetapkan Sarah Salma sebagai tersangka kedua. Keduanya diduga bersama-sama menggelapkan uang retribusi dua objek wisata milik Pemerintah Kota Sukabumi.

โ€œSetelah dilakukan gelar dan pemeriksaan, kedua tersangka resmi ditetapkan dan langsung dilakukan penahanan,โ€ kata Hadrian.

Penyidik menyebut, tindakan ini terjadi sepanjang tahun anggaran 2023โ€“2024. Uang yang digelapkan berasal dari retribusi Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK). Dampak finansialnya signifikan: kerugian negara mencapai Rp466.512.500.

Modus Penggelapan dan Temuan Penyidik

Dalam keterangan resminya, kejaksaan menjelaskan modus operandi korupsi retribusi tersebut. Tersangka tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke kas daerah. Uang yang disisihkan kemudian digunakan untuk kepentingan lain, tanpa mengikuti prosedur akuntabilitas wajib.

Hadrian menyebut para tersangka bahkan membuat seolah-olah setoran retribusi telah dilakukan penuh. Praktik manipulasi laporan seperti ini memperlihatkan persoalan tata kelola pendapatan daerah, terutama di sektor wisata yang seharusnya menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Baca juga: Pemkab Ciamis Perkuat Masjid Ramah

Setelah penetapan tersangka, keduanya langsung diperiksa dan kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penyidik menyebut masa penahanan dapat diperpanjang bila diperlukan untuk memperkuat pembuktian kasus.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Penjeratan berlapis ini menegaskan bahwa peran mereka dianggap berkesinambungan dan dilakukan bersama-sama.

Dampak Korupsi dan Catatan Pengawasan Daerah

Penetapan tersangka dalam korupsi retribusi ini memperlihatkan tantangan pengelolaan pendapatan wisata di tingkat kota. Dua lokasi yang menjadi sumber retribusi sesungguhnya berstatus aset publik yang dirancang untuk memperkuat PAD. Ketika retribusi dikorupsi, kerugian tidak hanya berupa hilangnya pendapatan, tetapi juga hilangnya peluang pembangunan.

Kerugian lebih dari Rp466 juta pada dua tahun anggaran ini berdampak langsung pada pelayanan publik. Dana sebesar itu bisa dialokasikan untuk perbaikan fasilitas wisata, penambahan ruang publik, atau penguatan infrastruktur layanan dasar. Korupsi semacam ini memengaruhi masyarakat secara luas karena memotong potensi peningkatan layanan pemerintah.

Kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat di sektor wisata. Retribusi seringkali bergantung pada pencatatan manual di lapangan. Bila sistem tidak diperbarui, celah manipulasi sangat mungkin terjadi. Digitalisasi sistem pembayaran dan verifikasi pendapatan menjadi salah satu solusi jangka panjang agar kasus serupa tidak terulang.

Konfirmasi Pihak Kejaksaan dan Arah Proses Hukum

Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan lanjutan akan fokus pada pendalaman alur uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik membuka peluang adanya tersangka tambahan bila ditemukan bukti baru.

โ€œPenahanan dilakukan di tingkat penyidikan selama 20 hari dan akan dilanjutkan sesuai aturan,โ€ ujar Hadrian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di sektor pengelolaan keuangan daerah masih membutuhkan penguatan sistem, bukan hanya penindakan.

Kejaksaan menetapkan dua tersangka korupsi retribusi wisata Sukabumi dengan kerugian Rp466 juta dan memastikan proses hukum berjalan. (MD)


๐Ÿ† Tebak Final 2026 โ€ข Masih dibuka

Kuis Piala Dunia 2026

Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

โฑ๏ธ Deadline: 2026-07-19 23:59:00 WIB ๐Ÿ›ก๏ธ Anti duplikat ๐Ÿ“Š Ranking otomatis
Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp โžœ

Berita lainnya:

6 Jam Melawan Medan Terjal, Evakuasi Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Evakuasi pendaki 145 Kg di Gunung Gede berlangsung dramatis dan menguras tenaga puluhan relawan. Selama sekitar...

Pegawai Minimarket di Sukabumi Diduga Bundir karena Biaya Nikah

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Peristiwa tragis terjadi di sebuah minimarket di wilayah Kalibunder pada Jumat, 8 Mei 2026 pagi. Seorang...

Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan Anak di Sukabumi

Polres Sukabumi Kota menangkap pelaku pembegalan anak yang menyeret korban 200 meter di Sukaraja. lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI - Insiden pembegalan...

Terbaru

Wisatawan Digigit Monyet di Pangandaran Bertambah, Dua Korban Luka dalam Sepekan

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Liburan di Pantai Pasir Putih Cagar...

Pengelolaan Sampah Ciamis Berbuah Bantuan Rp15 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Prestasi di bidang kebersihan ternyata tidak...

Kodim 0612/Tasikmalaya Gembleng Karakter ASN, Tekankan Integritas dan Perekat Bangsa

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kodim 0612/Tasikmalaya Gembleng Karakter ASN Tasikmalaya,...

Polres Garut Juara Inovasi Ketahanan Pangan Polda Jabar

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Di tengah dorongan pemerintah memperkuat ketahanan...

Santunan Anak Yatim di Acara Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 Polsek Sukarame

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polsek...

Piala Dunia 2026

Kiprah Mbappe di Piala Dunia 2026, ada Rekor yang Belum Pernah Diraih Siapapun

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Ketika banyak orang masih...

Argentina vs Mesir: Panggung Besar Messi dan Salah

lintaspriangan.com,ย PIALA DUNIA 2026. Argentina vs Mesir di babak 16...

Amerika Serikat vs Belgia: Luka 2014 Dibuka Lagi

lintaspriangan.com,ย PIALA DUNIA 2026. Amerika Serikat vs Belgia di babak...

Portugal vs Spanyol: Duel 16 Besar Rasa Final

lintaspriangan.com,ย PIALA DUNIA 2026. Portugal vs Spanyol akan menjadi salah...

Hasil Brazil vs Norwegia: Takdir Tak Bisa Dilawan, Selamat Tinggal Brazil

lintaspriangan.com,ย PIALA DUNIA 2026. Hasil Brazil vs Norwegia di babak...

Daerah lainnya

Sebanyak 15 Sekolah Rawan Bencana Cianjur , Dua SD Direlokasi

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR โ€“ Bel berbunyi, siswa masuk kelas,...

KDM Hukum Om Zein: Bangun 10 Rumah Janda!

lintaspriangan.com,ย BERITAย PURWAKARTA.ย KDM hukum Om Zein dengan cara yang tidak biasa....

Perda Pariwisata Bekasi Direvisi, Larangan Hiburan Malam Jadi Longgar

lintaspriangan.com,ย BERITA BEKASI.ย Isu revisi Peraturan Daerah tentang kepariwisataan di Kabupaten...

38 UMKM Bandung Mejeng di Ciwalk, Ternyata Produk Ini yang Paling Jadi Sorotan

lintaspriangan.com,ย BERITA BANDUNG. Sebanyak 38 pelaku usaha mikro, kecil, dan...

Perspektif

Popular Categories