lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Mobil Pajak Majalengka dijadwalkan menyambangi tiga desa di tiga kecamatan berbeda pada 20–22 Juli 2026. Layanan jemput bola dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka itu memberi kesempatan kepada warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Berdasarkan pengumuman resmi Bapenda Majalengka, pelayanan dimulai di Desa Babakansari, Kecamatan Bantarujeg, pada Senin, 20 Juli 2026. Mobil pajak kemudian bergerak ke Desa Beber, Kecamatan Ligung, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Layanan hari ketiga akan digelar di Desa Heuleut, Kecamatan Leuwimunding, pada Rabu, 22 Juli 2026. Warga di ketiga desa tersebut dapat memanfaatkan kedatangan armada pelayanan untuk menyelesaikan kewajiban PBB lebih dekat dari tempat tinggalnya.
Jadwal Mobil Pajak Majalengka di Tiga Desa
Desa Babakansari menjadi lokasi pertama dalam rangkaian pelayanan selama tiga hari tersebut. Warga Kecamatan Bantarujeg, terutama yang tinggal di Babakansari dan wilayah terdekat, dapat mendatangi lokasi yang disiapkan pemerintah desa pada Senin.
Sehari berikutnya, pelayanan berpindah ke Desa Beber di Kecamatan Ligung. Adapun pada Rabu, armada dijadwalkan hadir di Desa Heuleut, Kecamatan Leuwimunding.
Pengumuman yang ditemukan tidak mencantumkan secara jelas jam operasional pada masing-masing desa. Warga disarankan mengonfirmasi waktu dan titik pelayanan kepada pemerintah desa setempat sebelum berangkat. Langkah itu penting untuk mengantisipasi kemungkinan penyesuaian jadwal operasional di lapangan.
Mobil Pajak Majalengka merupakan layanan bergerak yang secara rutin menyisir desa-desa di wilayah kabupaten tersebut. Kehadirannya diprioritaskan untuk memangkas jarak antara wajib pajak dan tempat pembayaran, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.
Layanan juga dapat ditempatkan pada kegiatan masyarakat yang mendatangkan banyak warga. Pola tersebut memungkinkan pembayaran PBB dilakukan di lokasi yang lebih mudah dijangkau sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan.
Bapenda Membawa Pelayanan PBB Lebih Dekat
Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Rachmat Gunandar mengatakan armada pajak keliling bergerak menyisir desa-desa yang tersebar di 26 kecamatan. Program tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB.
“Mobil keliling ini salah satu upaya kami untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak di samping mengefektifkan penagihan,” kata Rachmat, sebagaimana diberitakan Kabar Cirebon.
Menurut dia, layanan tidak hanya dijadwalkan masuk ke desa-desa. Mobil pajak juga dihadirkan pada kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang.
Pola jemput bola tersebut membuat warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju kantor Bapenda atau pusat kecamatan. Kehadiran perangkat dan teknologi pelayanan di dalam kendaraan juga memungkinkan transaksi diselesaikan secara langsung di lokasi kunjungan.
Kabupaten Majalengka memiliki 330 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Luasnya wilayah pelayanan menjadi salah satu alasan armada bergerak diperlukan agar akses pembayaran pajak tidak hanya terkonsentrasi di pusat kabupaten.
Warga yang akan menggunakan layanan sebaiknya terlebih dahulu memastikan data objek pajak dan informasi tagihan yang akan dibayarkan. Jika terdapat perbedaan data atau kendala administrasi, warga dapat meminta petunjuk kepada petugas di lokasi maupun pemerintah desa.
PBB Majalengka Ditargetkan Rp62,3 Miliar
Mobil Pajak Majalengka juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengejar target penerimaan PBB tahun 2026 sebesar Rp62,3 miliar. Hingga pertengahan Juni 2026, penerimaan dari sektor tersebut tercatat mencapai Rp18,549 miliar atau 29,84 persen dari target.
Dari 330 desa di Kabupaten Majalengka, sebanyak 16 desa dilaporkan telah melunasi kewajiban PBB hingga 100 persen. Bapenda berharap desa-desa lain dapat menyusul sebelum jatuh tempo pembayaran.
Rachmat mengapresiasi desa yang mampu mencapai pelunasan lebih awal. Menurutnya, capaian tersebut dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mendorong kepatuhan pembayaran pajak.
PBB yang dihimpun menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Majalengka. Penerimaan tersebut selanjutnya digunakan pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kehadiran mobil pajak di Babakansari, Beber dan Heuleut menjadi kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban tanpa menunggu pelayanan di kantor. Selain menghemat jarak dan waktu, pembayaran langsung melalui petugas resmi juga membantu warga memastikan transaksi tercatat melalui kanal pemerintah.
Masyarakat diimbau menggunakan layanan resmi dan meminta bukti pembayaran setelah transaksi selesai. Warga juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang meminta pembayaran melalui rekening pribadi atau saluran yang tidak diumumkan Bapenda maupun pemerintah desa. (NS/AS)







