Perda Pariwisata Bekasi Direvisi, Larangan Hiburan Malam Jadi Longgar

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Isu revisi Peraturan Daerah tentang kepariwisataan di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan pada Senin, 6 Juli 2026.

Sorotan itu muncul setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 2 Juli 2026.

Raperda tersebut diajukan bersama dua raperda lain, yakni tentang desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Namun, dari tiga raperda itu, revisi aturan kepariwisataan menjadi yang paling sensitif. Sebab, isu ini bersinggungan dengan pengaturan usaha pariwisata, investasi, pendapatan daerah, norma sosial, hingga kemungkinan berubahnya pendekatan pemerintah terhadap tempat hiburan malam.

Di satu sisi, Pemkab Bekasi menegaskan bahwa raperda baru dibutuhkan untuk memperkuat dasar hukum pengembangan pariwisata.

Di sisi lain, publik membaca ada kemungkinan arah pengaturan menjadi lebih longgar terhadap jenis usaha hiburan tertentu. Terlebih, Perda lama selama ini dikenal ketat dalam menempatkan norma agama dan pengendalian aktivitas hiburan di daerah industri tersebut.

Raperda Baru Didorong untuk Investasi dan PAD

Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai dasar hukum untuk mengembangkan sektor pariwisata.

Menurutnya, sektor pariwisata diharapkan mampu meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan melalui kanal Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Asep juga berharap pengaturan baru ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan asli daerah atau PAD.

Pernyataan itu penting dibaca utuh. Pemkab Bekasi tidak sekadar bicara destinasi wisata dalam arti sempit, tetapi juga bicara pariwisata sebagai sektor ekonomi yang luas.

Asep bahkan menyebut pembahasan ke depan akan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa revisi Perda Pariwisata Bekasi memang menyentuh ruang sensitif. Pemerintah tampaknya sadar bahwa pengaturan sektor pariwisata di Bekasi tidak bisa hanya dilihat dari sisi ekonomi.

Ada kepentingan investasi, ada kebutuhan lapangan kerja, ada target PAD, tetapi juga ada norma sosial dan nilai masyarakat yang harus dipertimbangkan.

Dari sini, muncul kesan bahwa revisi perda bukan hanya soal menata objek wisata. Revisi ini juga berpotensi menata ulang ekosistem usaha yang selama ini berada di wilayah abu-abu antara kebutuhan ekonomi, tata ruang, perizinan, dan norma sosial.

Kalau bahasa warung kopinya, yang dibahas bukan cuma tempat jalan-jalan, tetapi juga tempat yang bisa bikin sebagian warga mengernyitkan dahi.

Mengapa Isu Hiburan Malam Jadi Sensitif

Perda yang masih berlaku saat ini adalah Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Dalam metadata resmi JDIH BPK, perda tersebut masih berstatus berlaku. Perda itu mengatur banyak hal, mulai dari asas, fungsi, tujuan, usaha pariwisata, hak, kewajiban, larangan, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi.

Abstrak resmi perda tersebut juga menunjukkan watak pengaturannya. Penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi disebut harus tetap mengedepankan norma agama, nilai budaya yang hidup di masyarakat, serta wawasan lingkungan.

Pada saat yang sama, perda itu juga mengakui bahwa Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri besar memiliki kebutuhan terhadap wisata, rekreasi, dan hiburan.

Namun, kebutuhan itu harus diakomodasi sekaligus dikendalikan agar tidak berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan budaya masyarakat.

Karena itu, ketika Pemkab Bekasi sekarang mendorong pengaturan baru dengan orientasi investasi, lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan PAD, publik wajar menafsirkan bahwa akan ada perubahan pendekatan dibanding perda lama.

Di titik inilah isu hiburan malam menjadi sensitif.

Judul “larangan hiburan malam jadi longgar” lahir dari pembacaan terhadap arah kebijakan tersebut. Meski demikian, detail final pasal-pasal raperda tetap harus menunggu proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bekasi.

Yang perlu dicatat, hingga saat ini belum ada regulasi baru yang disahkan.

Artinya, Perda Nomor 3 Tahun 2016 masih menjadi aturan yang berlaku sampai pembahasan raperda selesai dan perda baru resmi ditetapkan.

Justru karena itu, pembahasan ke depan akan menjadi penentu. Apakah Bekasi benar-benar hanya memperbarui tata kelola pariwisata, atau sekaligus membuka ruang yang lebih longgar bagi usaha hiburan malam dalam kerangka hukum yang baru.

Bagi publik, isu ini bukan perkara kecil.

Ini menyangkut wajah kebijakan daerah: antara mengejar PAD dan investasi, menjaga ketertiban sosial, serta memastikan bahwa aturan baru tidak menimbulkan tafsir liar di lapangan.

Sebab, jika regulasi dibuat kabur, yang ramai bukan hanya tempat hiburannya. Debat publiknya juga bisa ikut dugem. (AS)

🏆 Tebak Final 2026 • Masih dibuka

Kuis Piala Dunia 2026

Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

⏱️ Deadline: 2026-07-19 23:59:00 WIB 🛡️ Anti duplikat 📊 Ranking otomatis
Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

Sadis! Balita di Bekasi Tewas dengan Luka Tusuk, Polisi Periksa 10 Saksi

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Kasus balita di Bekasi yang tewas dengan luka tusuk menggegerkan warga Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi....

Wali Kota Ngotot Cairkan Hibah Rp100 Juta per RW di Bekasi

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Program Rp100 Juta per RW di Bekasi kembali jadi sorotan. Di tengah proses audit yang masih berlangsung, Tri...

Lain Sendiri, WFH Pemkot Bekasi Pilih Hari Rabu

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Kebijakan WFH Pemkot Bekasi jadi sorotan. Di saat banyak instansi memilih hari Jumat sebagai waktu kerja fleksibel, Pemerintah...

Terbaru

Kodim 0612/Tasikmalaya Gembleng Karakter ASN, Tekankan Integritas dan Perekat Bangsa

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kodim 0612/Tasikmalaya Gembleng Karakter ASN Tasikmalaya,...

Polres Garut Juara Inovasi Ketahanan Pangan Polda Jabar

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Di tengah dorongan pemerintah memperkuat ketahanan...

Santunan Anak Yatim di Acara Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 Polsek Sukarame

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polsek...

BMKG Ingatkan Gelombang 2,2 Meter di Perairan Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. BMKG mengingatkan adanya potensi gelombang laut setinggi...

Poster Relawan LH Garut Beredar, Serukan Aksi 8 Juli

lintaspriangan.com, BERITA GARUT.  Poster berisi seruan aksi bertuliskan “Relawan LH Melawan”...

Piala Dunia 2026

Kiprah Mbappe di Piala Dunia 2026, ada Rekor yang Belum Pernah Diraih Siapapun

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Ketika banyak orang masih...

Argentina vs Mesir: Panggung Besar Messi dan Salah

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Argentina vs Mesir di babak 16...

Amerika Serikat vs Belgia: Luka 2014 Dibuka Lagi

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Amerika Serikat vs Belgia di babak...

Portugal vs Spanyol: Duel 16 Besar Rasa Final

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Portugal vs Spanyol akan menjadi salah...

Hasil Brazil vs Norwegia: Takdir Tak Bisa Dilawan, Selamat Tinggal Brazil

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Hasil Brazil vs Norwegia di babak...

Daerah lainnya

KDM Hukum Om Zein: Bangun 10 Rumah Janda!

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. KDM hukum Om Zein dengan cara yang tidak biasa....

38 UMKM Bandung Mejeng di Ciwalk, Ternyata Produk Ini yang Paling Jadi Sorotan

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sebanyak 38 pelaku usaha mikro, kecil, dan...

Pulang ke Kampung Halaman, Momen Jaksa Agung Ziarah ke Makam Orang Tua di Majalengka Sarat Makna

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Di tengah padatnya tanggung jawab sebagai...

Bursa Sekda Subang Menghangat, Siapa Pengganti Asep Nuroni? 5 Nama Mulai Menguat

lintaspriangan.com, BERITA SUBANG. Bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten...

Perspektif

Popular Categories