Nekat! Perangkat Desa di Tasikmalaya Pakai Dana Desa untuk Judi Online

lintaspriangan.com, BERITA DESA. Seorang oknum perangkat desa di Tasikmalaya mengaku menggunakan Dana Desa untuk bermain judi online. Pengakuan itu ia sampaikan di hadapan aparat kepolisian saat menjalani pemeriksaan. Jumlah uang Dana Desa yang ia gunakan untuk judi online mencapai ratusan juta rupiah!

Di hadapan petugas kepolisian, oknum perangkat desa di Tasikmalaya ini merinci berapa besar uang yang sudah ia salahgunakan. Menurutnya, sekitar Rp. 255 juta ia pakai untuk bermain judi online, sekitar Rp. 32 juta untuk membayar hutang, dan sekitar 41 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, total dana yang digelapkan oleh oknum berinisial AR ini sekitar Rp. 328 juta.

AR mulai berani menggunakan Dana Desa untuk bermain judi sejak ia diangkat menjadi Bendahara Desa, akhir November tahun 2022. Sejak itu, ia nekat mencairkan Dana Desa dengan memalsukan tanda tangan kepala desa. Dalam kurun waktu tertentu, setidaknya ia melakukan pencairan dana sebanyak delapan kali.

Kepada polisi, AR mengaku, awalnya hanya berniat main judi biasa dan berharap menang. Tentunya, kalau menang, ia beritikad membayar Dana Desa yang sudah dia pakai. Sialnya, berkali-kali mengadu nasib, Dewi Fortuna tak kunjung berpihak padanya. Hingga tanpa terasa, AR kecanduan judi dan mengalami kekalahan berulang-ulang.

Kasus yang menjerat perangkat desa ke ranah hukum ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta. Menurutnya, pelaku memiliki akses penuh terhadap rekening desa, sehingga ia dengan mudah dapat mencairkan dana tanpa izin dari kepala desa maupun perangkat desa lainnya.

Saat ini, AR sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, AR tercatat sebagai salah seorang perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Sepanjang proses penyelidikan, tak kurang dari 85 orang saksi dan hampir 90 bukti sudah diamankan petugas kepolisian. Atas perbuatan nekatnya, AR terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, AR bakal diganjar hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar. (Lintas Priangan)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Hadiri Muktamar NU, Aslim Dorong Kemaslahatan Bangsa Membumi di Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Tema besar Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama tidak boleh...

Tradisi Merlawu Wanasigra Digelar Hari Ini di Situs Gandoang Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Tradisi Merlawu Wanasigra mencapai puncaknya di Situs...

Usulan Fasilitas DPRD Kota Banjar Belum Ada Kepastian Realisasi

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Sekretariat DPRD Kota Banjar menyatakan usulan fasilitas DPRD...

Kebakaran Pabrik Cocofiber di Padaherang, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kebakaran pabrik cocofiber terjadi di area penyimpanan...

Kebakaran Tamansari Tasikmalaya Hanguskan Dua Rumah, Tak Ada Korban Jiwa

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kebakaran Tamansari Tasikmalaya menghanguskan dua rumah di...

JAWA BARAT

Pemeriksaan Kecelakaan Puncak Cianjur Temukan Masalah pada Sistem Rem Truk

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Pemeriksaan kecelakaan Puncak Cianjur menemukan sejumlah masalah...

Polres Subang Tangani 41 Kasus Kekerasan Seksual Anak hingga Agustus 2026

lintaspriangan.com, BERITA SUBANG. Polres Subang menangani 41 kasus kekerasan seksual anak Subang...

Festival Kreasi Pagelaran Seni Tampilkan Kisah Endang Dharma di Bandung Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Festival Kreasi Pagelaran Seni Jawa Barat kembali...

Ceceran Minyak Karawang Ditemukan di Dua Pesisir, PHE ONWJ Tak Temukan Kebocoran Fasilitas

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Temuan ceceran minyak Karawang dilaporkan di perairan Tanjungpakis...

PSEL Kota Bekasi Dijadwalkan Groundbreaking 26 Agustus, Ditargetkan Rampung 18 Bulan

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pembangunan PSEL Kota Bekasi dijadwalkan memasuki tahap...

Skuad Persib 2026/2027 Berisi 32 Pemain, 12 Legiun Asing untuk Empat Kompetisi

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Persib Bandung memperkenalkan skuad Persib 2026/2027 yang...

Dana BOP Rp2,5 Miliar, Siswa Aktif Ternyata Hanya Hitungan Jari

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Ada yang janggal dalam penyaluran...

Harpernas 2026, Rumah Layak Huni Indramayu Tertinggi di Jabar; 2.200 Rutilahu Ditargetkan Dibedah

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Peringatan Hari Perumahan Nasional (Harpernas), Selasa, 25 Agustus...

Olahraga

Popular Categories