Nekat! Perangkat Desa di Tasikmalaya Pakai Dana Desa untuk Judi Online

lintaspriangan.com, BERITA DESA. Seorang oknum perangkat desa di Tasikmalaya mengaku menggunakan Dana Desa untuk bermain judi online. Pengakuan itu ia sampaikan di hadapan aparat kepolisian saat menjalani pemeriksaan. Jumlah uang Dana Desa yang ia gunakan untuk judi online mencapai ratusan juta rupiah!

Di hadapan petugas kepolisian, oknum perangkat desa di Tasikmalaya ini merinci berapa besar uang yang sudah ia salahgunakan. Menurutnya, sekitar Rp. 255 juta ia pakai untuk bermain judi online, sekitar Rp. 32 juta untuk membayar hutang, dan sekitar 41 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, total dana yang digelapkan oleh oknum berinisial AR ini sekitar Rp. 328 juta.

AR mulai berani menggunakan Dana Desa untuk bermain judi sejak ia diangkat menjadi Bendahara Desa, akhir November tahun 2022. Sejak itu, ia nekat mencairkan Dana Desa dengan memalsukan tanda tangan kepala desa. Dalam kurun waktu tertentu, setidaknya ia melakukan pencairan dana sebanyak delapan kali.

Kepada polisi, AR mengaku, awalnya hanya berniat main judi biasa dan berharap menang. Tentunya, kalau menang, ia beritikad membayar Dana Desa yang sudah dia pakai. Sialnya, berkali-kali mengadu nasib, Dewi Fortuna tak kunjung berpihak padanya. Hingga tanpa terasa, AR kecanduan judi dan mengalami kekalahan berulang-ulang.

Kasus yang menjerat perangkat desa ke ranah hukum ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta. Menurutnya, pelaku memiliki akses penuh terhadap rekening desa, sehingga ia dengan mudah dapat mencairkan dana tanpa izin dari kepala desa maupun perangkat desa lainnya.

Saat ini, AR sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, AR tercatat sebagai salah seorang perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Sepanjang proses penyelidikan, tak kurang dari 85 orang saksi dan hampir 90 bukti sudah diamankan petugas kepolisian. Atas perbuatan nekatnya, AR terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, AR bakal diganjar hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar. (Lintas Priangan)

🏆 Tebak Final 2026 • Masih dibuka

Kuis Piala Dunia 2026

Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

⏱️ Deadline: 2026-07-19 23:59:00 WIB 🛡️ Anti duplikat 📊 Ranking otomatis
Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

Pemkab Ciamis Bersama Baznas Resmikan Desa Mekarjaya Jadi Kampung Zakat Ke-6

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), meresmikan Program Kampung Zakat di Desa Mekarjaya,...

Ketika Dana Desa Jadi Dana Dosa di Tahun 2024-2025

lintaspriangan.com, BERITA DESA. "Kalau bisa disunat, kenapa harus utuh? Kalau bisa fiktif, kenapa harus realistis?" — Mungkin itulah filosofi...

Waspada! Oknum Petugas Pembuatan NIB Berkeliaran di Desa di Priangan Timur

lintaspriangan.com, BERITA DESA. Tasikmalaya, Mei 2025 — Beberapa orang warga desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan...

Terbaru

Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Santuni Anak Yatim dan Lansia

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya menggelar kegiatan bakti sosial dengan...

Kekeringan Kertanegla Tasikmalaya, 600 KK Antre Air Masjid

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kekeringan Kertanegla Tasikmalaya mulai menekan kehidupan warga sejak...

ASN Pemkot Tasikmalaya Diduga Tipu Rp5 Miliar, Viman Tegas: Tak Dilindungi

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kasus hukum yang menyeret ASN Pemkot Tasikmalaya berinisial...

Santunan Anak Yatim Ciamis, 2.650 Anak Terima Bantuan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS – Santunan Anak Yatim Ciamis kembali...

Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Garut, Dinsos Terjun ke Cilawu

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Garut...

Piala Dunia 2026

Prediksi Belanda Vs Maroko: Kematangan Jadi Kunci Kemenangan

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Pertandingan babak 16 besar Piala...

Prediksi Skor Jerman Vs Paraguay, Akankah Der Panzer Libas Lawan Berikutnya?

lintaspriangan.com, BERITA PRIANGAN. Babak 16 besar Piala Dunia 2026...

Prediksi Skor Brasil Vs Jepang: Ujian Berat Tim Samurai Biru

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Prediksi Skor Brasil Vs Jepang...

Hasil Kanada vs Afrika Selatan: Skor Tipis, Tuan Rumah Melenggang

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Hasil Kanada vs Afrika Selatan...

Prediksi Piala Dunia 2026: Setiap Laga Hingga Final dan Siapa Juara

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Fase gugur Piala Dunia 2026 resmi...

Daerah lainnya

Belanja Peralatan Intelijen Kesbangpol Jabar Tembus Rp241 Miliar, Apa Perlu?

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS.  Ada yang tidak biasa dalam Rencana Umum...

KDM Desak PLN Bereskan Pemadaman Jabar, UMKM Terdampak

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT.  KDM desak PLN segera menuntaskan persoalan...

Dari LHP BPK ke Hotel Prodeo: Jangan Sepelekan Temuan Auditor

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK kerap...

Carut Marut Tata Kelola Aset Pemkot Bandung

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Tata kelola aset Pemerintah Kota Bandung menyisakan tanda...

Perspektif

Popular Categories