Nekat! Perangkat Desa di Tasikmalaya Pakai Dana Desa untuk Judi Online

lintaspriangan.com, BERITA DESA. Seorang oknum perangkat desa di Tasikmalaya mengaku menggunakan Dana Desa untuk bermain judi online. Pengakuan itu ia sampaikan di hadapan aparat kepolisian saat menjalani pemeriksaan. Jumlah uang Dana Desa yang ia gunakan untuk judi online mencapai ratusan juta rupiah!

Di hadapan petugas kepolisian, oknum perangkat desa di Tasikmalaya ini merinci berapa besar uang yang sudah ia salahgunakan. Menurutnya, sekitar Rp. 255 juta ia pakai untuk bermain judi online, sekitar Rp. 32 juta untuk membayar hutang, dan sekitar 41 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, total dana yang digelapkan oleh oknum berinisial AR ini sekitar Rp. 328 juta.

AR mulai berani menggunakan Dana Desa untuk bermain judi sejak ia diangkat menjadi Bendahara Desa, akhir November tahun 2022. Sejak itu, ia nekat mencairkan Dana Desa dengan memalsukan tanda tangan kepala desa. Dalam kurun waktu tertentu, setidaknya ia melakukan pencairan dana sebanyak delapan kali.

Kepada polisi, AR mengaku, awalnya hanya berniat main judi biasa dan berharap menang. Tentunya, kalau menang, ia beritikad membayar Dana Desa yang sudah dia pakai. Sialnya, berkali-kali mengadu nasib, Dewi Fortuna tak kunjung berpihak padanya. Hingga tanpa terasa, AR kecanduan judi dan mengalami kekalahan berulang-ulang.

Kasus yang menjerat perangkat desa ke ranah hukum ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta. Menurutnya, pelaku memiliki akses penuh terhadap rekening desa, sehingga ia dengan mudah dapat mencairkan dana tanpa izin dari kepala desa maupun perangkat desa lainnya.

Saat ini, AR sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, AR tercatat sebagai salah seorang perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Sepanjang proses penyelidikan, tak kurang dari 85 orang saksi dan hampir 90 bukti sudah diamankan petugas kepolisian. Atas perbuatan nekatnya, AR terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, AR bakal diganjar hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar. (Lintas Priangan)

Berita lainnya:

Pemkab Ciamis Bersama Baznas Resmikan Desa Mekarjaya Jadi Kampung Zakat Ke-6

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), meresmikan Program Kampung Zakat di Desa Mekarjaya,...

Ketika Dana Desa Jadi Dana Dosa di Tahun 2024-2025

lintaspriangan.com, BERITA DESA. "Kalau bisa disunat, kenapa harus utuh? Kalau bisa fiktif, kenapa harus realistis?" — Mungkin itulah filosofi...

Waspada! Oknum Petugas Pembuatan NIB Berkeliaran di Desa di Priangan Timur

lintaspriangan.com, BERITA DESA. Tasikmalaya, Mei 2025 — Beberapa orang warga desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan...

Terbaru

Kasus NV Disorot, Aktivis Desak Pembenahan Perlindungan Anak Usai Hardiknas

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Dugaan kasus perundungan terhadap siswa berinisial...

Pesan Ketua DPRD Kota Tasikmalaya di Hari Pendidikan Nasional 2026

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Momentum Hari Pendidikan Nasional kembali menjadi ruang refleksi...

Ketua KNPI Kota Tasikmalaya: “Kalau 2 Pilar Ini Terjaga, Indonesia Pasti Digdaya!”

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Suasana siang tadi terasa bersahaja. Meja...

Hardiknas di Ciamis, Bupati Herdiat Tekankan Penanganan Serius Bullying dan Kekerasan Anak

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026...

Jadwal Samsat Keliling Bogor Sabtu 2 Mei 2026

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Warga yang hendak membayar pajak kendaraan...

Pramuka Ciamis Bantu Amankan Pelepasan Jemaah Haji

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Di tengah suasana haru pelepasan jemaah...

10 Fakta Penting di Balik Aksi Rusuh Mayday Bandung

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Peristiwa mayday Bandung pada Jumat, 1...

Jemaah Haji Ciamis Kloter 15 Awali Keberangkatan dari Kertajati

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Tangis haru dan doa mengiringi langkah...

Ajaib! Rumah Anisa Cherrybelle Terbakar, 3500 Al-Qur’an Tak Tersentuh Api

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kabar mengejutkan datang dari Anisa Rahma....

Bupati Garut Terima Aspirasi Buruh di Hari May Day

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menerima...

Priangan Timur

Kasus NV Disorot, Aktivis Desak Pembenahan Perlindungan Anak Usai Hardiknas

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Dugaan kasus perundungan terhadap siswa berinisial...

Pesan Ketua DPRD Kota Tasikmalaya di Hari Pendidikan Nasional 2026

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Momentum Hari Pendidikan Nasional kembali menjadi ruang refleksi...

Ketua KNPI Kota Tasikmalaya: “Kalau 2 Pilar Ini Terjaga, Indonesia Pasti Digdaya!”

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Suasana siang tadi terasa bersahaja. Meja...

Hardiknas di Ciamis, Bupati Herdiat Tekankan Penanganan Serius Bullying dan Kekerasan Anak

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026...

Pramuka Ciamis Bantu Amankan Pelepasan Jemaah Haji

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Di tengah suasana haru pelepasan jemaah...

Jemaah Haji Ciamis Kloter 15 Awali Keberangkatan dari Kertajati

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Tangis haru dan doa mengiringi langkah...

Bupati Garut Terima Aspirasi Buruh di Hari May Day

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menerima...

Bupati Garut Dorong Wisata Lewat Pameran Foto “Frame Of Garut”

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin membuka...

Perspektif

Popular Categories