lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polres Tasikmalaya bongkar sindikat curanmor yang diduga telah beraksi lintas wilayah di Kabupaten Tasikmalaya, Pangandaran hingga Cilacap, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang eksekutor utama beserta penadah kendaraan hasil curian, sekaligus menyita 10 unit sepeda motor yang diduga berasal dari berbagai aksi pencurian.
Keberhasilan tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor di Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, yang terjadi pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026.
Polres Tasikmalaya Bongkar Sindikat Curanmor Berkat Rekaman CCTV
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan pengungkapan kasus bermula setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya tim Resmob melacak keberadaannya di wilayah Kota Banjar.
Pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka DS (27) yang diduga berperan sebagai eksekutor utama tanpa perlawanan.
“Setelah mengamankan DS, anggota di lapangan langsung melakukan pengembangan cepat. Hari itu juga, kami berhasil meringkus tersangka O yang berperan sebagai penadah di wilayah Cikalong,” ujar AKP Heru Samsul Bahri.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Beraksi Gunakan Kunci Rakitan
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DS tidak beraksi seorang diri. Ia menjalankan aksi pencurian bersama rekannya berinisial C (50) yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya memanfaatkan kondisi parkiran yang sepi sebelum membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci astag rakitan dan magnet pembuka rumah kunci.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, sepeda motor tersebut dijual kepada tersangka O yang diduga berperan sebagai penadah di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi berbeda.
Satu Pelaku Masih Diburu
Polres Tasikmalaya memastikan proses penyidikan belum berhenti. Tim Satreskrim masih melakukan pengejaran terhadap tersangka C yang hingga kini masih buron.
DS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka O dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
“Proses hukum kami lakukan secara tegas. Saat ini tim kami juga masih bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka C yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Kami mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegas AKP Heru.
Korban Bersyukur Kendaraan Berhasil Ditemukan
Korban pencurian, Iing Teja Suteja, mengatakan sepeda motor miliknya saat kejadian sedang dipinjam oleh menantunya yang bekerja sebagai perawat sif malam di Klinik Bombay Medika.
Setelah mengetahui kendaraan hilang dari area parkir, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangnunggal serta perusahaan asuransi.
Iing mengaku bersyukur karena kendaraan yang masih dalam masa angsuran itu akhirnya berhasil ditemukan oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya dan Satreskrim beserta jajaran. Berkat usaha dan penyelidikan mereka, motor saya bisa kembali,” ujarnya.
Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman guna mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor.(KRS/AHOL)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
