Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jabar, Ketua Yayasan Ditahan

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,5 miliar menyeret Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat berinisial S. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan S sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Senin, 13 Juli 2026.

Di balik proposal yang tampak menjanjikan perluasan lahan pendidikan, penyidik justru menemukan fakta yang berlawanan. Sekolah, gedung, guru hingga siswa yang seharusnya menjadi napas sebuah lembaga pendidikan disebut tidak ditemukan. Dana publik sebesar Rp1,5 miliar pun diduga mengalir melalui pengajuan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Proposal Rp1,5 Miliar, Aktivitas Sekolah Tak Ditemukan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, membenarkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim Tindak Pidana Khusus menjalankan penyidikan sejak 5 Februari 2026.

Setelah menyandang status tersangka, S langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 1 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Perkara korupsi dana hibah Pemprov Jabar tersebut bermula ketika yayasan yang dipimpin S mengajukan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2024.

Dalam proposal, dana Rp1,5 miliar disebut akan digunakan untuk membeli tanah seluas sekitar 4.200 meter persegi. Sebagian anggaran juga direncanakan membiayai pembangunan tembok penahan tanah atau TPT.

Proposal itu bukan sekadar berkas permohonan uang. Dokumen pengajuan turut dilengkapi profil kantor, gedung sekolah, guru, dan murid untuk menunjukkan seolah-olah yayasan telah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.

Namun, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menyebut kelengkapan administrasi tersebut diduga menggunakan data milik yayasan lain yang memiliki nama hampir serupa.

Hasil penyidikan juga menemukan bahwa Yayasan Anwarurohman Bandung Barat diduga tidak mempunyai gedung sekolah, guru, murid maupun aktivitas pendidikan. Kondisi tersebut membuat pengajuan bantuan bernilai miliaran rupiah itu semakin mencurigakan.

Penyidik menemukan S telah membeli tanah seluas sekitar 1.600 meter persegi pada 2021. Padahal, dana hibah baru diberikan pada 2024 untuk rencana pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi.

Dengan demikian, muncul dugaan bahwa dana hibah tahun 2024 dipertanggungjawabkan untuk tanah yang sebenarnya telah dibeli tiga tahun sebelumnya. Pembangunan tembok penahan tanah yang tercantum dalam proposal juga disebut tidak terealisasi.

Kerugian Negara Rp1,5 Miliar, Tersangka Lain Bisa Menyusul

Kejari Kabupaten Bandung menggandeng Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk menghitung kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Angka itu sama besarnya dengan seluruh bantuan yang diberikan. Artinya, dana yang semestinya membantu pengembangan fasilitas pendidikan diduga tidak menghasilkan manfaat sebagaimana tertulis dalam proposal.

Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan mengenai mekanisme pemeriksaan proposal, verifikasi lapangan, pencairan anggaran dan pengawasan setelah dana hibah diberikan.

Sebab, dana hibah tidak seharusnya berhenti pada tumpukan dokumen. Setiap rupiah yang keluar dari keuangan daerah harus dapat ditelusuri penerimanya, dibuktikan penggunaannya dan dipastikan manfaatnya bagi masyarakat.

Penyidik Kejari Kabupaten Bandung untuk sementara masih memusatkan perkara kepada S. Namun, Wawan Kurniawan menegaskan bahwa kemungkinan munculnya tersangka lain belum tertutup.

Pengembangan dapat dilakukan berdasarkan alat bukti baru yang ditemukan selama penyidikan maupun fakta yang nantinya terungkap di persidangan.

Tersangka S menurut Kejari dijerat menggunakan ketentuan pidana korupsi yang tercantum dalam Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut diumumkan melalui kanal resmi Kejari Kabupaten Bandung pada 13 Juli 2026.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar ini menjadi peringatan bahwa label pendidikan, sosial atau keagamaan tidak boleh menjadi selimut untuk menghindari pemeriksaan ketat. Semakin mulia tujuan yang dicantumkan dalam proposal, semakin besar pula tanggung jawab untuk membuktikan bahwa uang rakyat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Meski demikian, S masih berstatus tersangka. Kesalahan dan pertanggungjawaban pidananya tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap. (NS/AS)

🏆 Tebak Final 2026 • Masih dibuka

Kuis Piala Dunia 2026

Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

⏱️ Deadline: 2026-07-19 23:59:00 WIB 🛡️ Anti duplikat 📊 Ranking otomatis
Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

Pria Meninggal di Kings Bandung, Polisi Selidiki Penyebabnya

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kawasan Kings Bandung pada Minggu pagi, 12 Juli 2026. Polisi masih...

Persib Bandung Tancap Gas, Arema Menunggu di Piala Presiden

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Persib Bandung mulai tancap gas menyiapkan diri menghadapi Piala Presiden 2026. Setelah masa libur berakhir, fokus...

Bukan Paris atau London, Hotel Terbaik di Dunia 2026 Ternyata Ada di Bandung

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Ketika predikat hotel terbaik di dunia disebut, bayangan mungkin langsung terbang ke Paris, London, atau kota-kota wisata...

Terbaru

Sinergi TNI Polri Tasikmalaya Kian Solid, Tiga Pimpinan Institusi Perkuat Koordinasi Jaga Kamtibmas

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus...

Hari Anak Nasional 2026 Tasikmalaya, Saat Kepedulian Tidak Boleh Berhenti pada Seremoni

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Anak-anak adalah pewaris masa depan bangsa. Namun...

Alexa Ciamis Direbutkan Tiga Coach, Pilih Melly Lee

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Satu keputusan membuat panggung D’Academy 8 mendadak menegang....

Forkopimda Kota Banjar Perkuat Deteksi Dini Konflik Sosial

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Keamanan sebuah kota tidak selalu runtuh karena peristiwa...

Peringatan Pantai Pangandaran, Gelombang Berpotensi Capai 2,4 Meter

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Peringatan Pantai Pangandaran perlu menjadi perhatian wisatawan, nelayan, operator...

Piala Dunia 2026

Kondisi Mbappe Jelang Prancis vs Spanyol Sempat Bikin Cemas

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Kondisi Mbappe sempat memunculkan kecemasan menjelang...

Messi Lawan Inggris, Duel Pertama di Semifinal Piala Dunia 2026

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Messi lawan Inggris akhirnya akan menjadi...

Semifinal Piala Dunia 2026 Diisi Empat Besar Ranking FIFA

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Semifinal Piala Dunia 2026 menghadirkan susunan...

Prediksi Argentina vs Swiss: Messi Diuji Pertahanan Disiplin

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Prediksi Argentina vs Swiss pada perempat...

Prediksi Norwegia vs Inggris: Haaland Ancam Pertahanan Rapuh Inggris

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Prediksi Norwegia vs Inggris pada perempat...

Daerah lainnya

Pergerakan Tanah di Cianjur, Warga Kembali Tagih Hunian Layak

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Pergerakan tanah di Cianjur bukan hanya meninggalkan retakan pada...

SIM Keliling di Sumedang Hari Ini, Cek Lokasi dan Syarat

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi...

Duh! Anggaran Gaji ASN Cirebon Kurang Rp109,6 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON.  Gaji ASN Cirebon menghadapi tekanan anggaran yang...

Kekeringan di Majalengka, 4.715 Hektare Sawah Waspada!

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Kekeringan di Majalengka mulai mengirimkan tanda bahaya dari...

Perspektif

Popular Categories