lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,5 miliar menyeret Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat berinisial S. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan S sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Senin, 13 Juli 2026.
Di balik proposal yang tampak menjanjikan perluasan lahan pendidikan, penyidik justru menemukan fakta yang berlawanan. Sekolah, gedung, guru hingga siswa yang seharusnya menjadi napas sebuah lembaga pendidikan disebut tidak ditemukan. Dana publik sebesar Rp1,5 miliar pun diduga mengalir melalui pengajuan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Proposal Rp1,5 Miliar, Aktivitas Sekolah Tak Ditemukan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, membenarkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim Tindak Pidana Khusus menjalankan penyidikan sejak 5 Februari 2026.
Setelah menyandang status tersangka, S langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 1 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Perkara korupsi dana hibah Pemprov Jabar tersebut bermula ketika yayasan yang dipimpin S mengajukan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2024.
Dalam proposal, dana Rp1,5 miliar disebut akan digunakan untuk membeli tanah seluas sekitar 4.200 meter persegi. Sebagian anggaran juga direncanakan membiayai pembangunan tembok penahan tanah atau TPT.
Proposal itu bukan sekadar berkas permohonan uang. Dokumen pengajuan turut dilengkapi profil kantor, gedung sekolah, guru, dan murid untuk menunjukkan seolah-olah yayasan telah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
Namun, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menyebut kelengkapan administrasi tersebut diduga menggunakan data milik yayasan lain yang memiliki nama hampir serupa.
Hasil penyidikan juga menemukan bahwa Yayasan Anwarurohman Bandung Barat diduga tidak mempunyai gedung sekolah, guru, murid maupun aktivitas pendidikan. Kondisi tersebut membuat pengajuan bantuan bernilai miliaran rupiah itu semakin mencurigakan.
Penyidik menemukan S telah membeli tanah seluas sekitar 1.600 meter persegi pada 2021. Padahal, dana hibah baru diberikan pada 2024 untuk rencana pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi.
Dengan demikian, muncul dugaan bahwa dana hibah tahun 2024 dipertanggungjawabkan untuk tanah yang sebenarnya telah dibeli tiga tahun sebelumnya. Pembangunan tembok penahan tanah yang tercantum dalam proposal juga disebut tidak terealisasi.
Kerugian Negara Rp1,5 Miliar, Tersangka Lain Bisa Menyusul
Kejari Kabupaten Bandung menggandeng Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk menghitung kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Angka itu sama besarnya dengan seluruh bantuan yang diberikan. Artinya, dana yang semestinya membantu pengembangan fasilitas pendidikan diduga tidak menghasilkan manfaat sebagaimana tertulis dalam proposal.
Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan mengenai mekanisme pemeriksaan proposal, verifikasi lapangan, pencairan anggaran dan pengawasan setelah dana hibah diberikan.
Sebab, dana hibah tidak seharusnya berhenti pada tumpukan dokumen. Setiap rupiah yang keluar dari keuangan daerah harus dapat ditelusuri penerimanya, dibuktikan penggunaannya dan dipastikan manfaatnya bagi masyarakat.
Penyidik Kejari Kabupaten Bandung untuk sementara masih memusatkan perkara kepada S. Namun, Wawan Kurniawan menegaskan bahwa kemungkinan munculnya tersangka lain belum tertutup.
Pengembangan dapat dilakukan berdasarkan alat bukti baru yang ditemukan selama penyidikan maupun fakta yang nantinya terungkap di persidangan.
Tersangka S menurut Kejari dijerat menggunakan ketentuan pidana korupsi yang tercantum dalam Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut diumumkan melalui kanal resmi Kejari Kabupaten Bandung pada 13 Juli 2026.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar ini menjadi peringatan bahwa label pendidikan, sosial atau keagamaan tidak boleh menjadi selimut untuk menghindari pemeriksaan ketat. Semakin mulia tujuan yang dicantumkan dalam proposal, semakin besar pula tanggung jawab untuk membuktikan bahwa uang rakyat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Meski demikian, S masih berstatus tersangka. Kesalahan dan pertanggungjawaban pidananya tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap. (NS/AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
