lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kesabaran warga pasar tradisional Kota Tasikmalaya mulai menipis. Setelah bertahun-tahun menghadapi jalan rusak, drainase tersumbat, kios bocor, lingkungan berbau limbah, dan pembenahan yang dinilai hanya tambal sulam, ditambah tak digubris selama 5 bulan, para pedagang kini mempersiapkan aksi di depan Balai Kota Tasikmalaya pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Berdasarkan komunikasi redaksi dengan salah seorang pengurus pasar, sekitar 1.000 orang diproyeksikan turun dalam aksi tersebut. Massa merupakan gabungan warga Pasar Cikurubuk, Gegernoong, Indihiang, dan Pancasila. Mereka juga meminta DPRD Kota Tasikmalaya hadir untuk menyaksikan langsung persoalan yang selama ini tumbuh di balik kios, los, dan pelataran pasar.
Seribu Warga Pasar Tradisional Kota Tasikmalaya Bersiap Turun
Sedikitnya ada tiga tuntutan utama yang akan dibawa dalam aksi warga pasar tradisional Kota Tasikmalaya.
Pertama, para pedagang menyatakan siap membayar retribusi sepanjang besarannya wajar dan manusiawi. Kedua, Pemerintah Kota Tasikmalaya diminta membuktikan pelayanan terhadap fasilitas pasar. Ketiga, mereka menuntut pencabutan SP1, SP2, dan SP3 yang telah diberikan kepada warga pasar terkait tunggakan retribusi.
Tuntutan itu menunjukkan bahwa pedagang tidak menolak kewajiban secara mutlak. Mereka justru mempertanyakan keseimbangan antara pungutan dan pelayanan.
Retribusi berbeda dengan pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib tanpa imbalan langsung kepada pembayarnya. Sementara retribusi dipungut atas jasa atau fasilitas tertentu yang secara khusus disediakan pemerintah daerah.
Karena itu, persoalan yang diajukan pedagang bukan sekadar berapa rupiah yang harus disetorkan. Mereka juga menagih apa yang diberikan pemerintah setelah retribusi dipungut.
Di sejumlah pasar, terutama Pasar Cikurubuk, persoalan fasilitas telah berlangsung lama. Jalan berlubang berubah seperti aliran sungai ketika hujan. Saluran air tidak mampu mengalirkan limpasan dengan baik. Sampah dan limbah pasar menimbulkan bau, sedangkan sejumlah kios dan bagian bangunan membutuhkan perbaikan serius.
Di sisi lain, penagihan retribusi terus berjalan. Pedagang yang belum memenuhi kewajibannya bahkan menerima surat peringatan bertingkat hingga SP3.
Di sinilah rasa tidak adil itu tumbuh. Tenggat pembayaran pedagang dicatat dengan rapi, tetapi kerusakan fasilitas dapat menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian penanganan.
Retribusi Miliaran, Perbaikan Tambal Sulam
Data 2023 sampai 2025 memperlihatkan bahwa pasar tradisional Kota Tasikmalaya tetap menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
Pada 2023, UPTD Pasar Resik I memperoleh target retribusi Rp1,3 miliar dan dinyatakan berhasil mencapainya. UPTD tersebut membawahi Pasar Cikurubuk, Pasar Padayungan, serta Pasar Burung dan Besi.
Target retribusi kemudian naik menjadi Rp1,4 miliar pada 2024. Hingga pertengahan Desember, realisasinya telah mencapai 91,99 persen atau sekitar Rp1,288 miliar.
Pada 2025, target kembali meningkat menjadi Rp1,45 miliar. Realisasi hingga pertengahan Desember tercatat sekitar 60 persen atau kurang lebih Rp870 juta. Penurunan tersebut berkaitan dengan penolakan terhadap kenaikan tarif, kios yang tidak beroperasi, serta memburuknya aktivitas perdagangan.
Jika dihitung secara konservatif, sedikitnya sekitar Rp3,458 miliar retribusi dihimpun melalui UPTD Pasar Resik I sepanjang 2023–2025.
Pada periode yang sama, Pemerintah Kota Tasikmalaya menyebut telah mengalokasikan anggaran pemeliharaan Pasar Cikurubuk sebesar Rp560 juta pada 2023, Rp650 juta pada 2024, dan Rp723 juta pada 2025.
Totalnya sekitar Rp1,933 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah pekerjaan, mulai dari akses jalan depan, lampu penerangan, normalisasi drainase, perbaikan kios terdampak banjir, hingga pemeliharaan enam jalur jalan dan satu saluran air.
Perbandingan antara Rp3,458 miliar penerimaan dan Rp1,933 miliar biaya pemeliharaan memang tidak sepenuhnya sepadan. Angka penerimaan berasal dari sejumlah pasar di wilayah UPTD Pasar Resik I, sedangkan anggaran pemeliharaan disebut khusus untuk Pasar Cikurubuk.
Retribusi yang masuk ke kas daerah juga tidak harus dikembalikan seluruhnya kepada pasar yang menjadi sumber pungutan.
Namun, perbandingan itu tetap membuka pertanyaan penting. Berapa sebenarnya retribusi yang berasal dari masing-masing pasar? Berapa bagian yang kembali dalam bentuk pelayanan? Mengapa rincian penerimaan setiap pasar tidak dibuka secara terang kepada publik?
Pertanyaan tersebut semakin kuat setelah pernyataan Plt Kepala UPTD Pasar Resik I pada Desember 2024.
Di tengah optimisme mengejar target retribusi Rp1,4 miliar, pejabat UPTD mengakui hampir 30 persen kios Pasar Cikurubuk kosong. Pasar itu juga disebut sekitar delapan tahun tidak memperoleh revitalisasi.
Lebih jauh, jalan, saluran air, dan fasilitas pendukung lainnya disebut tidak mendapatkan perbaikan memadai selama sekitar 20 tahun.
Pernyataan tersebut menampilkan ironi pengelolaan pasar tradisional Kota Tasikmalaya. Target penerimaan diperiksa setiap tahun, tetapi fasilitas dasar dapat menunggu hampir satu generasi.
Jejak sejarah juga menunjukkan Pasar Cikurubuk bukan pemain baru dalam penerimaan daerah. Pada 2011, Wali Kota Tasikmalaya saat itu pernah menyebut retribusi Pasar Cikurubuk menghasilkan sekitar Rp900 juta setiap tahun. Perputaran uang di kawasan pasar tersebut bahkan disebut mencapai sekitar Rp10 miliar per hari.
Saat itu, pengelolaan pasar dialihkan kepada PD Pasar Resik dengan harapan pelayanan menjadi lebih profesional, ekonomi daerah berkembang, dan revitalisasi pasar dapat dilakukan.
Bertahun-tahun kemudian, warga pasar masih berbicara tentang persoalan yang nyaris sama: jalan rusak, saluran tersumbat, bangunan yang menua, sampah, bau limbah, dan pembeli yang semakin enggan masuk.
Buruknya pelayanan memang tidak otomatis menghapus kewajiban retribusi. Pedagang tetap wajib membayar tagihan yang ditetapkan secara sah.
Namun, pemerintah juga tidak boleh memandang retribusi semata-mata sebagai angka pendapatan. Di balik setiap pungutan terdapat kewajiban menyediakan jasa dan fasilitas yang layak.
Itulah pesan yang hendak dibawa sekitar seribu warga pasar ke Balai Kota Tasikmalaya. Mereka menyatakan siap membayar, tetapi tidak lagi bersedia terus ditagih tanpa memperoleh bukti pelayanan yang sepadan.
Selama ini pasar tradisional Kota Tasikmalaya seolah diperlakukan sebagai sapi perah: hasilnya ditunggu, targetnya dinaikkan, dan tunggakannya dikejar. Sementara kandangnya hanya ditambal ketika kerusakan sudah terlalu parah untuk disembunyikan.
Kini, sapi perah itu mulai gerah. (AS)







