lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Aksi Demo Camat Indihiang yang digelar puluhan warga RW 011 Kampung Sindangwargi, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui dialog yang berlangsung cukup dinamis, Camat Indihiang Hendro Haryoko, S.IP., M.M. menandatangani dokumen aspirasi warga terkait permohonan penutupan operasional Kings Family Karaoke.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam aksi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Indihiang, Senin (3/8/2026). Bagi warga, langkah tersebut menjadi titik balik setelah berbagai upaya komunikasi yang sebelumnya dilakukan belum memberikan kepastian.
Meski demikian, penandatanganan dokumen aspirasi belum berarti pemerintah secara otomatis memutuskan menutup tempat usaha tersebut. Seluruh proses selanjutnya tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Dialog Berakhir dengan Kesepakatan
Aksi penyampaian aspirasi dihadiri tokoh masyarakat H. Yazid, para Ketua RT di lingkungan RW 011, serta Ketua MUI setempat KH Dayat Hidayatulloh.
Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan kekecewaan karena aspirasi yang sebelumnya disampaikan melalui berbagai jalur komunikasi dinilai belum memperoleh kepastian.
Perwakilan warga menegaskan tujuan aksi bukan untuk menciptakan konflik, melainkan meminta sikap yang jelas dari pemerintah kecamatan terhadap persoalan yang mereka anggap telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Setelah mendengarkan aspirasi yang disampaikan, Camat Hendro Haryoko disebut menyampaikan permohonan maaf apabila sikap sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman. Selanjutnya, ia menandatangani dokumen aspirasi yang diajukan warga.
Keputusan tersebut disambut positif oleh peserta aksi sehingga suasana yang sempat berlangsung tegang berangsur kondusif sebelum massa membubarkan diri secara tertib.
Penandatanganan Aspirasi Bukan Keputusan Penutupan
Meski aspirasi telah diterima, penandatanganan dokumen oleh Camat Indihiang bukan merupakan keputusan administratif yang secara otomatis menghentikan operasional Kings Family Karaoke.
Kewenangan mengenai evaluasi perizinan, pengawasan, maupun penindakan tetap berada pada instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, setiap tindak lanjut terhadap permohonan warga harus melalui proses pemeriksaan, evaluasi administrasi, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Warga Sampaikan Kekhawatiran
Dalam dialog tersebut, warga kembali meminta pemerintah menindaklanjuti aspirasi mengenai operasional Kings Family Karaoke.
Sejumlah warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang mereka rasakan di lingkungan sekitar, termasuk dugaan adanya aktivitas yang dianggap meresahkan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen resmi maupun hasil verifikasi independen yang membuktikan dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari aspirasi warga, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Proses Tetap Mengacu pada Ketentuan Hukum
Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin dalam konstitusi. Pemerintah pun berkewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Di sisi lain, penutupan suatu tempat usaha tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan masyarakat. Pemerintah tetap harus mengacu pada ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), hasil pengawasan lapangan, regulasi pemerintah daerah, serta bukti apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana.
Sementara itu, dari perspektif keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai fatwa dan tausiyah mengingatkan pentingnya menjaga masyarakat dari praktik yang mengarah pada kemaksiatan maupun kemudaratan. Namun penerapan kebijakan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menjunjung asas keadilan.
Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah
Peristiwa di Kecamatan Indihiang menunjukkan bahwa komunikasi yang belum menemukan titik temu dapat berkembang menjadi aksi penyampaian aspirasi secara terbuka.
Permintaan maaf yang disampaikan Camat Indihiang menjadi salah satu langkah membangun kembali komunikasi dengan masyarakat. Namun publik juga menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap aspirasi tersebut secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Camat Indihiang mengenai kronologi lengkap dialog, alasan awal belum menandatangani dokumen aspirasi, maupun langkah lanjutan setelah penandatanganan tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pengelola Kings Family Karaoke maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (HS)







