lintaspriangan.com, BERITA PRIANGAN. Air yang mengalir dari keran rumah-rumah di Kota Tasikmalaya tidak bermula dari pipa. Jauh sebelum sampai ke dapur, air itu pernah jatuh sebagai hujan, singgah di tajuk pepohonan, meresap ke tanah, lalu bergerak menuju mata air dan sungai.
Hutan bekerja tanpa riuh. Ia menjaga lereng, menahan tanah, menyimpan air, sekaligus menghidupi warga di sekitarnya. Manfaatnya melintasi batas kabupaten dan kota, meski beban merawatnya tidak terbagi sama rata.
Hari Hutan Indonesia setiap 7 Agustus menjadi momentum untuk melihat pembagian tanggung jawab itu. Dari enam daerah di Priangan Timur, siapa memikul kawasan hutan paling luas? Siapa menjaga ruang konservasi? Dan apakah wilayah yang menikmati manfaatnya ikut menanggung ongkos perlindungannya?
Hari Hutan Indonesia bukan peringatan resmi pemerintah. Gerakan ini tumbuh dari ikhtiar masyarakat sipil dan diperkuat petisi sekitar 1,4 juta tanda tangan pada 7 Agustus 2020.
Sebelum membaca angkanya, ada tiga istilah yang perlu dibedakan.
Hutan konservasi disediakan untuk menjaga kekayaan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya. Hutan lindung berfungsi merawat tata air, menahan erosi, menjaga kesuburan tanah, dan mengurangi ancaman banjir. Adapun hutan produksi dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan kayu atau hasil hutan lain, tetapi pengelolaannya tetap wajib menjaga kelestarian kawasan.
Sederhananya: konservasi menjaga kehidupan, lindung menyangga kehidupan, sedangkan produksi memberi manfaat ekonomi tanpa boleh menghabiskan kehidupan di dalamnya.
Garut Memikul Beban Terbesar
Data Dinas Kehutanan Jawa Barat mencatat luas kawasan hutan di Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran mencapai 188.232,04 hektare.
Luas itu setara dengan sekitar 23,69 persen dari seluruh kawasan hutan Jawa Barat yang mencapai 794.622,11 hektare. Sebarannya tidak berimbang.
| Daerah | Konservasi | Lindung | Produksi | Total |
|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Garut | 15.648,27 ha | 73.668,43 ha | 14.379,43 ha | 103.696,13 ha |
| Kabupaten Tasikmalaya | 27,12 ha | 16.606,46 ha | 30.874,67 ha | 47.508,25 ha |
| Kabupaten Ciamis | 5.554,50 ha | — | 12.822,22 ha | 18.376,72 ha |
| Kabupaten Pangandaran | 500,83 ha | — | 16.746,22 ha | 17.247,05 ha |
| Kota Banjar | — | — | 1.030,56 ha | 1.030,56 ha |
| Kota Tasikmalaya | — | — | 373,33 ha | 373,33 ha |
| Total | 21.730,72 ha | 90.274,89 ha | 76.226,43 ha | 188.232,04 ha |
Sumber: Dinas Kehutanan Jawa Barat, berdasarkan peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan sampai 2020 yang ditetapkan melalui keputusan menteri pada 2021.
Kabupaten Garut sendiri menanggung sekitar 55,09 persen kawasan hutan Priangan Timur. Jika digabungkan dengan Kabupaten Tasikmalaya, keduanya menaungi lebih dari 80 persen kawasan hutan di enam daerah tersebut.
Artinya, delapan dari setiap sepuluh hektare kawasan hutan Priangan Timur berada di dua kabupaten itu.
Beban Garut bukan hanya perkara luas. Sekitar 71 persen kawasan hutannya berfungsi sebagai hutan lindung. Kerusakan di wilayah tersebut dapat menjalar menjadi persoalan air, pertanian, jalan, hingga keselamatan permukiman.
Kabupaten Tasikmalaya berada di urutan kedua dengan 47.508,25 hektare. Sebagian besar berupa hutan produksi, sedangkan 16.606,46 hektare berfungsi lindung.
Di Ciamis, sekitar 69,77 persen kawasan hutannya merupakan hutan produksi. Di Pangandaran, porsinya mencapai sekitar 97,10 persen.
Istilah produksi tidak berarti kawasan boleh dikuras sesuka hati. Hutan masih harus mampu menyerap air, menahan tanah, memperbarui tegakan, dan menyediakan ruang bagi kehidupan liar. Jika fungsi ekologisnya runtuh, yang tersisa hanya lahan penghasil komoditas—bukan hutan.
Ciamis Menjaga Ruang Konservasi
Kabupaten Ciamis memiliki 5.554,50 hektare kawasan konservasi, terbesar kedua di Priangan Timur setelah Garut yang mencapai 15.648,27 hektare.
Pangandaran memiliki 500,83 hektare, sedangkan Kabupaten Tasikmalaya tercatat 27,12 hektare.
Susunan itu memperlihatkan watak kawasan yang berbeda. Garut menjadi penyangga utama hutan lindung dan konservasi. Kabupaten Tasikmalaya mempertemukan kepentingan perlindungan dengan produksi. Ciamis memegang ruang konservasi yang luas sekaligus hutan produksi. Pangandaran menghadapi persilangan kepentingan kehutanan, pertanian, pariwisata, dan masyarakat pesisir.
Kebijakan yang seragam tidak akan cukup. Setiap daerah membawa persoalan, tekanan, dan kebutuhan yang berlainan.
Pangandaran dan Hutan yang Dijaga Warga
Peran masyarakat terlihat kuat di Pangandaran.
Publikasi Kabupaten Pangandaran Dalam Angka 2026, yang memuat data 2025, mencatat luas hutan rakyat mencapai 30.202,04 hektare. Sementara hutan negara dalam tabel penggunaan lahan kering tercatat 16.558,62 hektare.
Kedua angka itu berasal dari klasifikasi berbeda sehingga tidak boleh langsung dijumlahkan. Namun, pesannya jelas: bentang hijau Pangandaran tidak hanya bergantung kepada negara.
Ribuan hektare pepohonan tumbuh di lahan milik atau kelolaan warga. Masa depannya ditentukan oleh keputusan keluarga petani—pohon apa yang ditanam, kapan ditebang, bagaimana lahan dirawat, dan apakah hasilnya cukup menopang kebutuhan rumah tangga.
Konservasi di tempat seperti itu berkelindan dengan dapur.
Warga tidak mungkin terus diminta menjaga pohon sambil menanggung seluruh ongkosnya sendiri. Hutan rakyat akan bertahan bila memberi penghasilan yang layak, ditopang bibit bermutu, akses pasar, pendampingan, dan tata niaga yang tidak menekan petani.
Prinsip itu pula yang mendasari perhutanan sosial. Masyarakat sekitar hutan diberi akses legal untuk mengelola kawasan secara lestari sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.
Mereka yang merawat mata air, mencegah kebakaran, menanam kembali lahan, dan melaporkan perambahan bukan pelengkap proyek. Mereka adalah benteng terdekat dari kerusakan.
Kota Tasikmalaya dan Banjar Tetap Punya Tanggung Jawab
Kota Tasikmalaya hanya memiliki 373,33 hektare kawasan hutan. Kota Banjar mempunyai 1.030,56 hektare. Jika digabungkan, luasnya hanya sekitar 0,75 persen dari kawasan hutan Priangan Timur.
Angka yang kecil tidak membebaskan keduanya dari tanggung jawab ekologis.
Warga kota tetap meminum air yang berasal dari daerah tangkapan di luar batas administrasinya. Kota juga menjadi pasar bagi kayu, hasil pertanian, pariwisata, dan komoditas lain yang tumbuh dari bentang alam kabupaten sekitar.
Garis wilayah dapat ditarik di atas peta. Air tidak pernah mematuhinya.
Karena itu, perlindungan hutan Priangan Timur tidak bisa dipisah menjadi enam urusan birokrasi. Kerja sama antardaerah diperlukan untuk menjaga daerah aliran sungai, mata air, tutupan lahan, dan ruang hijau.
Ada pula perkara keadilan anggaran.
Daerah yang menanggung hutan lindung luas harus membiayai pengawasan, pencegahan kebakaran, penanganan konflik, dan rehabilitasi. Sementara faedah air, udara, pangan, serta pengendalian bencana dinikmati sampai ke luar wilayahnya.
Bila manfaatnya dinikmati bersama, biaya menjaganya pun patut ditanggung bersama.
Kawasan Hutan Belum Tentu Rimbun
Satu hal kerap luput: luas kawasan hutan tidak selalu sama dengan luas tutupan pepohonan.
Kawasan hutan adalah status hukum. Kondisi di lapangan dapat berupa hutan primer, hutan sekunder, tanaman produksi, semak, lahan terbuka, bahkan tutupan nonhutan.
Artinya, 103.696,13 hektare kawasan hutan di Garut belum otomatis menunjukkan bahwa seluruh areanya masih rimbun. Begitu pula 47.508,25 hektare di Kabupaten Tasikmalaya.
Untuk mengetahui keadaan sebenarnya, publik memerlukan data perubahan tutupan pohon, lahan kritis, kebakaran, perambahan, rehabilitasi, kondisi mata air, serta kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Tanpa itu, publik hanya melihat bidang hijau di peta, tetapi tidak mengetahui apa yang sedang berlangsung di dalamnya.
Kegiatan penanaman pohon pun seharusnya tidak berhenti pada jumlah bibit. Pemerintah perlu menjelaskan berapa yang masih hidup setelah setahun, siapa yang merawat, dan apakah penanamannya dilakukan pada lahan yang tepat.
Menanam bibit dapat diselesaikan dalam sehari. Menumbuhkan hutan memerlukan ketekunan bertahun-tahun.
Siapa Sebenarnya yang Menjaga?
Jika ukurannya luas kawasan, Kabupaten Garut memikul tanggung jawab terbesar. Kabupaten Tasikmalaya menjadi penyangga kedua. Ciamis memegang peran penting dalam konservasi. Pangandaran menunjukkan besarnya andil hutan rakyat. Kota Tasikmalaya dan Banjar memiliki kawasan terbatas, tetapi tetap menikmati manfaat ekologis wilayah sekitarnya.
Namun, hutan tidak dijaga oleh angka.
Di lapangan ada petugas, petani, kelompok tani hutan, pegiat konservasi, peneliti, serta warga yang merawat mata air dan menahan lahan agar tidak berubah fungsi.
Pemerintah tetap memegang mandat utama. Batas kawasan harus dijaga, penebangan diawasi, pelanggaran ditindak, masyarakat memperoleh manfaat, dan data dibuka tanpa selubung.
Hari Hutan Indonesia tidak memerlukan puja-puji panjang kepada pepohonan.
Yang dibutuhkan ialah mata air yang tidak ditimbun, lereng yang tidak dikupas, warga yang tidak dimiskinkan karena merawat hutan, serta pemerintah daerah yang bersedia menjaga bentang alam sebagai urusan bersama.
Sebab ketika hutan di hulu kehilangan daya sangganya, kerusakan tidak berhenti di sana. Air menjadi keruh. Mata air menyusut. Tanah mulai bergerak. Lalu tagihannya sampai ke rumah kita. Na’udzubillaah…







