lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Sidang perdana kasus dugaan penipuan rumah Banjar yaitu jual beli tanah dan bangunan yang menjerat seorang lansia berusia 70 tahun, Tatang, menghadirkan sejumlah fakta menarik di Pengadilan Negeri (PN) Banjar. Alih-alih menempuh jalur penyelesaian yang lebih singkat melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (PB), terdakwa justru memilih melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keputusan itu membuat perkara dipastikan berlanjut ke tahapan berikutnya. Di balik penolakan tersebut, muncul sejumlah dalil yang diklaim menjadi dasar pembelaan, mulai dari persoalan kewenangan mengadili perkara hingga dugaan konflik keluarga yang disebut menjadi akar sengketa.
Hakim Tawarkan Mekanisme Pengakuan Bersalah
Dalam sidang perdana dugaan penipuan rumah Banjar ini, majelis hakim yang dipimpin Sofyan Deny Saputro, S.H. menawarkan dua mekanisme sebagaimana diatur dalam KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024, yakni Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) maupun Pengakuan Bersalah (PB).
Namun, majelis hakim menjelaskan mekanisme tersebut hanya dapat ditempuh apabila terdakwa mengakui seluruh isi dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
“Persyaratannya, Bapak harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Pengakuannya tidak bisa parsial. Jika Bapak mengajukan eksepsi atau perlawanan, kami tidak bisa menerima mekanisme MKR maupun PB,” ujar Hakim Ketua Sofyan Deny Saputro di ruang sidang.
Pernyataan tersebut menjadi titik awal yang menentukan arah persidangan. Sebab, terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih mengambil langkah berbeda.
Kuasa Hukum Tolak Pengakuan Bersalah
Kuasa hukum Tatang, Windi Harisandi, S.H., menyatakan kliennya menolak mekanisme pengakuan bersalah karena meyakini tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.
Sebagai langkah hukum, pihaknya memastikan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
Menurut Windi, terdapat persoalan mendasar yang perlu diuji di pengadilan, salah satunya terkait locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.
Persoalkan Kewenangan PN Banjar
Dalam keterangannya usai sidang, Windi menilai sebagian besar rangkaian transaksi justru berlangsung di wilayah Bogor.
Mulai dari penyerahan uang muka (DP), pembayaran hingga proses penyerahan unit rumah disebut terjadi di daerah tersebut.
Karena itu, menurutnya, perkara tersebut semestinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan di Bogor.
“Sebagian besar tempat kejadian perkara mulai dari penyerahan uang, DP hingga penyerahan unit terjadi di Bogor. Seharusnya yang berwenang menangani perkara ini adalah Polres Bogor dan Pengadilan Negeri Bogor, bukan di Banjar,” ujarnya.
Persoalan yurisdiksi itu menjadi salah satu poin yang rencananya akan dimasukkan dalam eksepsi.
Unsur Penipuan Dipertanyakan
Tak hanya mempersoalkan kewenangan mengadili, kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan pasal penipuan terhadap kliennya.
Menurut Windi, sejak awal transaksi, pihak pembeli telah mengetahui rumah yang berada di wilayah Balokang, Kota Banjar, ditempati oleh anak terdakwa.
Selain itu, sertifikat rumah juga disebut telah beralih atas nama Dani Jatnika sebelum transaksi berlangsung.
Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan letak unsur penipuan yang didakwakan kepada kliennya.
Kuasa hukum bahkan menduga terdapat persoalan lain yang melatarbelakangi sengketa tersebut, termasuk harga transaksi rumah yang diklaim berada di bawah nilai pasar.
Konflik Keluarga Disebut Jadi Awal Mula Persoalan
Di tengah jalannya perkara, putri terdakwa, Maya Sutra Wulan, mengungkap versi keluarganya mengenai awal mula sengketa.
Menurut Maya, rumah tersebut semula dijual karena ayahnya membutuhkan biaya pernikahan anak bungsunya sekitar tahun 2021 hingga 2022.
Kesepakatan yang terjadi saat itu, kata dia, berupa penukaran rumah dengan satu unit mobil Toyota Fortuner serta sejumlah uang yang dibayarkan secara bertahap.
Namun, keluarga mengaku terkejut setelah mengetahui nilai transaksi yang tercantum dalam berkas perkara berbeda dengan yang mereka yakini selama proses jual beli berlangsung.
Belum selesai sampai di situ, Maya juga mengaku keluarganya baru mengetahui sertifikat rumah ternyata telah terbit atas nama Dani Jatnika melalui program Prona.
Menurutnya, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan ayahnya maupun ahli waris lainnya.
Mediasi Berulang Kali Disebut Gagal
Maya menuturkan sebelum perkara masuk ke ranah pidana, keluarga telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan maupun melalui pendekatan syariat Islam.
Bahkan, keluarga mengaku sempat menawarkan sejumlah uang agar proses balik nama sertifikat dapat diselesaikan sehingga transaksi rumah tidak menimbulkan persoalan hukum.
Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan.
Kini, Tatang yang telah berusia 70 tahun masih menjalani proses hukum sembari menunggu sidang lanjutan.
Sementara itu, seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum maupun keluarga terdakwa masih akan diuji dalam proses persidangan berikutnya. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi dari masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (HS)
